PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 48 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
MENJADI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,MOHAMMAD NUH
pada tanggal 24 Oktober 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,AMIR SYAMSUDDINBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 661
pada tanggal 24 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,AMIR SYAMSUDDINBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 661
Salinan lengkap bisa unduh di :
Permendiknas no. 48 tahun 2011 tentang Perubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ( pdf )
ini menunjukkan bahwa negara kita negara coba2. Contoh dulu ada istilah SMA.SLTA.SMU sekarang balik ke SMA. Dulu juga Pendidikan dan kebudayaan trus ganti sekarang bailk lagi. Ampuuuuuuuun.
semoga pemimpin bangsa ini KEMBALI ke jalan yang BENAR