Tadi ada yang tanya apakah legal terima mahasiswa pindahan dari program D3 ke S1?

Ini tanggapanku :
100% legal Pak xxx, silakan baca produk hukum terkait:
– PP no. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya
Pasal 86
(1) Untuk jadi mahasiswa program S1 atau S2 bisa dari pengakuan atas hasil prestasi atau pengalaman
(2) Lulusan D4 yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa bisa lanjut ke program Doktor (S3).
Pasal 88
(1) kredit transfer bisa dari pengakuan hasil belajar di PT lain atau program NONFORMAL

– Undang-Undang no.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi

Jenis Pendidikan Tinggi

Pasal 15 – 17
Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan 3 jenis pendidikan tinggi yaitu:
a. Akademik
b. Profesi
c. Vokasi

Pasal 38
(1) Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar:
a. Program Studi pada program Pendidikan yang sama;
b. jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau
c. Perguruan Tinggi.
(2) Ketentuan mengenai perpindahan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 39
(1) Lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi dapat melanjutkan pendidikannya pada pendidikan akademik melalui penyetaraan.
(2) Lulusan pendidikan akademik dapat melanjutkan pendidikannya pada pendidikan vokasi atau pendidikan profesi melalui penyetaraan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyetaraan lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 40
(1) Lulusan Perguruan Tinggi negara lain dapat mengikuti Pendidikan Tinggi di Indonesia setelah melalui penyetaraan.
(2) Ketentuan mengenai penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Berhubung juknis atau permendikbud yang disebut dalam UU dan PP di atas sampai kini belum terbit maka kewenangan menerima diserahkan pada pimpinan PTS penerima dengan mematuhi beberapa ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku:
1 ) PTS asalnya legal (memiliki ijin operasional dari Dikti)
2 ) Status dan Peringkat Akreditasi menjadi salah satu persyaratan menerima (pasal 5 Permendikbud no. 87 tahun 2014 tentang akreditasi PT dan Prodi)
3 ) Membuat penyetaraan kurikulum antara transkrip PT penerima dengan PT asal dengan ketentuan:
jumlah sks yang diterima = jumlah sks lulus di PT penerima – jumlah sks yang tidak sesuai kurikum PTS penerima
Lamanya masa studi = total sks lulus di PT penerima – total sks yang diakui : 12 sks x 1 semester
4. Mahasiswa diberi NIM baru sesuai tahun masuk dengan status mahasiswa pindahan.
5. Data mahasiswa harus dilapor ke PDdikti melalui laporan semesteran
 
Salam.