Silakan Unduh :
Permendikbud no. 50 tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Salam, Fitri.
Posted by Fitri | Dec 8, 2011 | Produk Hukum Terbaru | 3 |
Silakan Unduh :
Permendikbud no. 50 tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Salam, Fitri.
You must be logged in to post a comment.
Asslm, Mohon petunjuk dan bantuan mba fitri saya masih mau bertanya kepada mba fitri tentang alih status dari PNS Non dosen di luar kepmendiknas menjadi PNS dosen di lingkungan Kepmendiknas dan di perbantukan d PTS, saya adalah PNS daerah dengan masa dinas 3 tahun, kulifikasi pendidikan S2 linear Pangkat akademik Asisten Ahli dengan usia 28 tahun, dilengkapi dengan surat keterangan bersedia melepas dari instansi asal, saat ini saya sementara mengusul ke kopertis wil. IX untuk menjadi dosen kopertis wil. IX yang diperbantukan di PTS dengan rekomendasi yang telah tersedia, saat pertama mengajukan di tolak dengan alasan masa bhakti dari instansi asal belum cukup 5 tahun dengan pertimbangan surat edaran dirjen dikti No. 2309/A4.3/KP/2009 yang mempersyaratkan masa bhakti dari instansi asal 5 tahun, namun setelah saya membaca surat tersebut ternyata surat itu hanya diperuntukkan bagi PNS lingkungan kepmendiknas yang ingin pindah unit kerja atau instansi lalu kemudian pihak kopertis IX mau menerima dan mengusulkan ke DIKTI 2 hari yang lalu saya mencoba konsultasi dengan pegawai DIKTI di BIRO Kepegawaian dia juga mengatakan bahwa surat permohonan saya itu belum bisa di proses dengan alasan yang sama adanya surat edaran dirjen DIKTI No. 2309/A4.3/KP/2009 yang mempersyaratkan masa bhakti dari instansi asal 5 tahun yang di berlakukan untuk semuanya, padahal disurat itu sudah jelas untuk PNS lingkup Kepmendiknas, lalu kemudian ada juga surat edaran dikti No. 4841/A45/KP/2009 lebih jelas mengatur tentang alih status dari PNS Non dosen diluar kepmendiknas menjadi PNS Dosen pada lingkup Kepmendiknas, mohon petunjuk dan bantuannya, sama siapa saya harus mengadu untuk masalah ini mba???
Pak Hasanuddin alih status untuk dosen DPK selain merujuk pada surat edaran Dikti no. 4841/A45/KP/2009, pihak Kopertis berwenang menambah persyaratan tambahan sesuai kondisi di wilayahnya, seperti contohnya di Kopertis VII persyaratan lebih ketat lagi, hasus lulus S3 dan sudah menjadi dosen honorer atau dosen LB selama 10 tahun, ini surat edaran Koordinator kopertis VII:
Surat Edaran Kopertis VII Nomor:0094/L7KP/2011tentang Persyaratan Melimpah/Alih Tugas/Alih Fungsi
http://www.kopertis7.go.id/index.php?idno=565&fid=1&kd=berita
Terima kasih, salam, Fitri
Mksh bnyk mba atas informasinya saat ini pihak kopertis tidak masalah dia sdh paham terhadap isi SE dikti No. 2309/A4.3/KP/2009 dan SE dikti No. 4841/A45/KP/2009, sehingga dia membuatkan rekomendasi untuk di kirim ke DIKTI, masalahnya dari pihak DIKTI yang mempermasalahkan masa bhakto tersebut katanya harus masa bhakti 5 tahun dari instansi asal itu berlaku untuk semua