Kedua Surat Edaran di bawah ini amat penting diketahui para dosen, SE Dirjen Dikti No. 24/E/T/2012 berisi peringatan (bukan sanksi) terhadap 21 PTN dan 7 Kopertis yang namanya tercantum di lampiran SE ini sementara SE Direktur Ditendik No. 64/E4.3/2012 merupakan follow up dari Surat Sekjen no 71936/A4/KP/2011 dan Surat Edaran Direktur Diktendik No. 1037/E4.3/2011 sebelumnya, surat edaran Direktur Diktendik terbitan 11 Jan 2012 ini berisi tatacara penyampaian kelengkapan berkas usulan kenaikan jabatan jabatan akademik dosen.

Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012 tgl 4 Jan 2012 tentang Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen dan Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 tgl 11 Jan 2012 tentang Penilaian Angka kredit Kenaikan Pangkat Jabatan Akademik Dosen, Kedua surat edaran ini akhirnya sudah saya temukan pagi ini dan dihimpun di sini

Lampiran SE Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012 ditujukan ke 7 Kopertis dan 21 PTN :
Dalam surat tertanggal 4 Januari 2012 mengenai kebijakan layanan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen itu juga ada daftar tujuh Kopertis yakni Kopertis wilayah I, II, III, IV (wilayah Jabar-Banten), VII, IX, dan X. Daftar PTN yang ada dalam lampiran tersebut adalah, Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Lampung, Universitas Jambi, Universitas Padjadjaran, Universitas Mataram, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Udayana, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pattimura, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Makassar, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Sangat disesalkan bahkan di Portal Resmi PAK Dikti http://pak.dikti.go.id/portal/ TIDAK DITEMUKAN kedua surat edaran penting ini.

Berita Terkait:
21 PTN Diduga Lakukan Pelanggaran Akademik
http://www.pikiran-rakyat.com/node/179134
Jumat, 02/03/2012 – 20:23

…cut…ketika dikonfirmasi terkait nama Unpad yang menjadi salah satu PTN dalam daftar kasus, Rektor Universitas Padjadjarana Prof. Ganjar Kurnia menuturkan, dalam surat tersebut sebetulnya tidak secara eksplisit menjelaskan pelanggaran berupa plagiat, namun lebih kepada prosesnya. Dia pun menegaskan, tidak ada kandidat guru besar di Unpad yang terkena masalah plagiat ini. Kalaupun memang ada yang dikembalikan oleh Dikti agar Unpad mereview, itu dikarenakan masalah administrasi atau hal teknis lainnya.
Sementara itu, ditemui usai acara Dies Natalis ITB, Koordinator Kopertis Wilayah IV, Prof Adbul Hakim Halim mengatakan, dalam proses pengusulan memang ada saja ketidaklengkapan baik itu administratif atau yang lainnya. Namun dia menegaskan tidak ada kasus plagiat dalam pengusulan kandidat calon guru besar di Kopertis IV. “Kalau yang diduga melakukan kecurangan sudah diselesaikan sendiri, bahkan sebelum diusulkan saya periksa sendiri. Tapi memang tidak banyak juga yang diusulkan, paling satu atau dua orang yang diusulkan per tahun,” katanya.

…dst