Dear All,

Bagi yang berminat membaca :

Perpres no. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri silakan unduh di sini

Keppres no. 65/M Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keppres no. 111/M Tahun 2009, Keppres no. 3/P Tahun 2010, Keppres no. 57?P Tahun 2010 dan Keppres no. 159?M Tahun 2011 silakan unduh di sini

Salam, Fitri

>>>

Berita terkait Wakil Menteri:

Mahfud: polemik wakil menteri sudah selesai

Kamis, 14 Juni 2012 14:54 WIB
Jakarta (ANTARA News) – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan, polemik tentang posisi wakil menteri sudah selesai dengan adanya penegasan bahwa jabatan tersebut adalah jabatan politik. “Ini sudah selesai, wamen itu adalah pejabat politik,” kata Mahfud ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Kamis. Sebagai pejabat politik maka mekanisme pemilihan wakil menteri berdasarkan kewenangan atau hak prerogratif Presiden. Menurut Mahfud, hal itu sebenarnya sudah termuat di dalam putusan MK.

…dst

Menyoal Pengangkatan Wakil Menteri

Oleh: Marwan Mas (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar)
Kamis, 14 Juni 2012 | 23:23:39 WITA
Tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni 2012 terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) terhadap UUD 1945, sudah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru.Keppres tersebut memutuskan bahwa semua wakil menteri (wamen) tetap dipertahankan di posisi masing-masing, kecuali Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partiwidagdo yang meninggal dunia.

…dst

Presiden Pertahankan Seluruh Wakil Menteri

Minggu, 10/06/2012 09:10 WIB
Jakarta Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PPU-IX/2011, tanggal 5 Juni 2012, tentang pengujian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian, Presiden SBY mengeluarkan keputusan untuk mempertahankan seluruh wakil menteri (wamen) yang saat ini menjabat di posisinya masing-masing. Dalam Keputusan Presiden Nomor 65/M Tahun 2012 tersebut ditegaskan bahwa seluruh wamen yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 3/P tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010, dan Keputusan Presiden Nomor 159/M tahun 2011, yaitu:

…dst