Sering jumpa pertanyaan ini:
Apakah seorang calon pendidik (guru)lulusan prodi non kependidikan wajib memilik Akta Mengajar A4 ?
Saya berikan tanggapan sbb, dipersilakan seandainya ada yang membutuhkannya:
Tidak wajib. Adapun dasar konstitusional Program Akta Mengajar diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 013/U/1998 tentang Program Pembentukan Kemampuan Mengajar, sedangkan Kepmendikbud ini sudah dibatalkan oleh Permendiknas no. 8 tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Bagi Guru Pra Jabatan (pasal 14). Dengan demikian pengangkatan guru tidak diwajibkan lagi harus memiliki sertifikat akta mengajar (A4).
Permendiknas no.8 tahun 2009 telah menetapkan lulusan non kependidikan wajib mengikuti matrikulasi matakuliah akademik kependidikan yang satu paket dengan PPG yang akan ditempuh.
Permendiknas no. 8 tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
Pasal 6
Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG sebagai berikut:
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
c. S1/D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi matakuliah akademik kependidikan;
d. S1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.
Dasar Hukum:
– UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
– Permendiknas no. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
– Permendiknas no. 8 tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
Beberapa artikel yang menarik untuk dibaca:
– Akta IV dan Kebutaan Pemerintah
22 Juli 2011
– Jangan jadikan guru kelinci percobaan
28 Juli 2012
– UU Guru dan Dosen Dibawa ke MK
Jum’at, 05 Oktober 2012
Salam, Fitri.
assalamualaikum,,, saya mau menyakan apakah tahun ini AKTA 4 masih berlaku karena ada informasi di wilayah saya bahwa AKTA 4 sudah di tiadakan. saya lulusan DIV perikanan dan saya berkeingimam mengajar di SMK perikanan di daerah saya karena masih sangat sedikit guru dari lulusan perikanan. apakah saya harus mengambil program AKTA 4?terimakasih
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Ira sekarang tak wajib lagi pakai Akta 4, gantinya calon guru wajib mengikuti program pendidikan profesi guru prajabatan silakan baca permendikbud no.87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan
http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/permen_tahun2013_nomor87.pdf
Tulisan saya sebelumnya juga bisa dibaca karena ada kaitan dengan pertanyaan adik:
Pendidikan Profesi Guru sebagai Syarat untuk Menjadi Guru (SM-3T Salah Satu Pintu Masuk PPG)
http://www.kopertis12.or.id/2012/12/28/pendidikan-profesi-guru-sebagai-syarat-untuk-menjadi-guru-sm-3t-salah-satu-pintu-masuk-ppg.html
Salam, Fitri.
saya mau bertanya…saya lulusan S1 Akuntansi tapi saya ingi menjadi guru SD….bagaimana caranya apakah saya hrs ikut program akta4 / ikuti program pendidikan profesi guru prajabatan dan bagaimana caranya? Terimakasih
Dik sekarang tak pakai akta4 lagi, mohon maaf lagi banyak tugas penting di kantor, silakan baca tulisan sebelumnya di :
http://www.kopertis12.or.id/2012/12/28/pendidikan-profesi-guru-sebagai-syarat-untuk-menjadi-guru-sm-3t-salah-satu-pintu-masuk-ppg.html