Sering jumpa pertanyaan ini:
Apakah seorang calon pendidik (guru)lulusan prodi non kependidikan wajib memilik Akta Mengajar A4 ?

Saya berikan tanggapan sbb, dipersilakan seandainya ada yang membutuhkannya:
Tidak wajib.  Adapun dasar konstitusional Program Akta Mengajar diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 013/U/1998 tentang Program Pembentukan Kemampuan Mengajar, sedangkan Kepmendikbud ini sudah dibatalkan oleh Permendiknas no. 8 tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Bagi Guru Pra Jabatan (pasal 14). Dengan demikian pengangkatan guru tidak diwajibkan lagi harus memiliki sertifikat akta mengajar (A4).

Permendiknas no.8 tahun 2009 telah menetapkan lulusan non kependidikan wajib mengikuti matrikulasi matakuliah akademik kependidikan yang satu paket dengan PPG yang akan ditempuh.

Permendiknas no. 8 tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
Pasal 6
Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG sebagai berikut:
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
c. S1/D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi matakuliah akademik kependidikan;
d. S1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.

Dasar Hukum:
– UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

– Permendiknas no. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

– Permendiknas no.  8 tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan

Beberapa artikel yang menarik untuk dibaca:
Akta IV dan Kebutaan Pemerintah
22 Juli 2011

Jangan jadikan guru kelinci percobaan
28 Juli 2012

UU Guru dan Dosen Dibawa ke MK
Jum’at, 05 Oktober 2012

Salam, Fitri.