Seputar Jam Kerja Dosen

Screenshot_2016-04-24-05-50-58-1-1-1

09 Maret 2017

Sebagaimana kita ketahui aturan Jam Kerja PNS ditetapkan 37,5 jam per minggu, yang sampai saat ini masih berlaku. Ketentuan ini sebenarnya juga pernah saya jelasi di postingan Seputar Jam Kerja PNS yang saya post di web kopertis 12 tgl 14 Januari 2011. Dengan rujukan hukum:

  1. PP no 53 tahun 2010
    Pasal 3 angka 11 masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
    Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11
  2. Keppres no 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan atau di SINI
  3. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah
  4. Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau di sini

Penjelasan pasal demi pasal silakan baca postingan Seputar Jam Kerja PNSTidak diulangi lagi di sini.

Sampai sini jelas BKD dosen seminggu setara 37,5 jam berasal dari ketentuan jam kerja PNS.

Timbul pertanyaan : 

Apakah Artinya 37,5 Jam per Minggu atau 7,5 jam per Hari Dosen Harus Berdiam di Kampus ??? seperti pegawai kantoran alias saya inikah ?

Jelas TIDAK !

Kenapa tidak ? Karena dosen bekerja berdasarkan beban kerja dosen yang mencakup kegiatan tridharma PT (dharma melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran, dharma Meneliti, dharma Pengabdian terhadap Masyarakat ditambah Kegiatan Penunjang), yang mana terdapat sejumlah kegiatan A, B, C dan D tidak bisa dilaksanakan di kampus sendiri.

Jadi bagaimana menghitung jam kerja wajib per minggu atau per hari ? Dan berapa jam wajib dilaksanakan di kampus sendiri (wajib hadir/absensi) ?

Ok deh, coba kita kupas 

Menurut PP dosen, dosen memiliki kewajiban berupa Beban Kerja Dosen dengan bobot 12-16 sks per semester, diantaranya 9 sks beban kerja pendidikan (dharma A) dan Penelitian (dharma B) wajib dilaksanakan di kampus homebasenya.

Terus kita perhatikan Lampiran IV Permenpan no.17 Tahun 2013

20170309_154727
Atau:
20170127_202102

Untuk dosen dengan jafung AA, wajib laksanakan kegiatan A minimal 55 % (lihat tabel di atas), artinya di antara 37,5 jam kerja per minggu wajib dialokasikan minimal 55% x 37,5 jam = 21 jam untuk dharma A. Untuk Dharma B wajib alokasikan minimal 25% x 37,5 jam = 10 jam per minggu, kedua kegiatan ini yang wajib terlaksana di kampus sendiri minimal sebanyak 9 sks dharma (A + B) atau setara 27 jam per minggu, apabila dharma A = 21 jam, maka Dharma B ada 27 -21 =6 jam wajib dilaksanakan di Kampus sendiri, 9 sks per semester atau 27 jam per minggu ini tidak wajib harus dibagi-rata per hari.

Rujukannya silakan baca :

  1. PP no.37 Tahun 2009 tentang Dosen, pasal 8 
  2. Permenpan & RB no.17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Lampiranatau di SINI
  3. Permenpan & RB no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen
  4. Pedoman dengan tanda tangan Dirjen tahun 2010 atau di sini
  5. Cara Menetapkan SKS BKD Maksimal untuk Kegiatan A-D Tridharma PT

Setelah penjelasan saya di atas, silakan baca Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen di Kemenag akan paham rujukan pasal 4 nya.

Ini saya kutip dari Permennag no. 5 Tahun 2017:

Pasal 4
(1) Dosen wajib mengisi daftar hadir pada setiap kegiatan
yang berupa pengajaran, pembimbingan, dan pengujian .
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat hadir dan pulang secara elektronik.
(3) Ketentuan jumlah jam yang wajib dipenuhi dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebagai berikut:
a . bagi Dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli ~ (lebih besar atau sama dengan) 21 (dua puluh satu) jam per minggu;
b. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor > (lebih besar atau sama dengan) 17 (tujuh belas) jam per minggu;
c. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala ~ (lebih besar atau sama dengan 13 (tiga belas) jam per minggu; dan
d. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Profesor ~(lebih besar atau sama dengan) 9 (sembilan) jam per minggu.

Dan nampak butir c (LK) dan d (GB) kewajiban minimal kegiatan A ada mengalami pengurangan dari 40% dan 35% menjadi 30% dan 25% ini mungkin disesuailan dengan Permenristekdikti no. 20 Tahun 2017 yang menuntut kewajiban khusus publikasi LK dan GB yg tentunya alokasi untuk porsi kegiatan B harus diperbesar.

Perlu diperhatikan Dasar Hukum yang diambil Kemenag juga sama seperti yang berlaku di Kemenristekdikti, cuma mereka lebih memandang perlu disegerakan terbit Permen tentang jam kerja dosen, jangan sampai ada institusi yang keliru memaknainya, kalo kekeliruan terhadap jam kerja dosen terus berlanjut, jelas akan mengganggu produktivitas dosen.

Fitri