Permendikbud no. 7 Tahun 2013: Pedoman Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama 7 lampirannya

Lampiran 1 berisi petunjuk, Tugas, pelaksanaan dan laporan, di antaranya:
Di V.A.1c. ada dijelaskan :
Tim Penataan Pegawai Perguruan Tinggi terdiri dari:
1. Ketua: Pembantu/Wakil Rektor, Pembantu/Wakil Ketua, Pembantu/Wakil Direktur yang membidangi kepegawaian
2. Sekretaris: Kepala Biro yang membidangi kepegawaian pada Universitas/Institut dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian pada Sekolah Tinggi/Politeknik
3. Anggota: Dekan pada Universitas/Institut, Ketua Jurusan pada Sekolah Tinggi/Politeknik
dan
di B.1. (hal 6 Lampiran 1) bagian Kategori lebih dijelaskan tentang tatacara pensiunkan pegawai yang tidak kompetensi sesuai dengan syarat jabatan dan memiliki peringkat terendah di bawah jumlah pegawai yang dibutuhkan serta hak pensiun mereka sesuai usia dan lamanya masa kerja.
di B.6.b (hal 8 Lampiran 1)ditegaskan Pejabat Struktural tidak boleh membawahi jabatan fungsional yang kelas jabatan lebih tinggi.

…dst

Lampiran 2: Format I contoh Uraian Jabatan
Lampiran 3: Format II contoh Peta Jabatan
Lampiran 4: Format III contoh Hasil Analisis Beban Kerja
Lampiran 5: Lanjutan lampiran 4
Lampiran 6: Contoh Standar Kompetensi Jabatan
Lampiran 7: Format V contoh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penataan pegawai di lingkungannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Silakan unduh bagi yang membutuhkannya.