— In [email protected], wxxx wrote:
>
> Bu Fitri yang baik,Mohon maaf, kami juga mengalami kebingungan yang sama, apalagi sebagai sebuah institusi baru hasil perubahan institusi lama, ketika mengambil SK institusi baru kami disuruh menandatangani surat pernyataan, di mana salah satu butirnya (no.8) berbunyi :
> bahwa kami tidak akan mengajukan permohonan akreditasi BAN-PT sebelum mendapat keputusan tentang kelanjutan penyelenggaraan program studi setelah hasil evaluasi sesuai butir 2; terlampir surat pernyataan kami sertakan untuk bahan diskusi, maturnuwun
>
> W. Pxxxx,ST,.MT
>
> To: [email protected]
> From: fitrith@…
>
Mohon maaf kasus adik mungkin berbeda, yang dibahas adalah akreditasi prodi bukan akreditasi institusi (topik bahasan adalah pasal 33 ayat 3 dan 5 UU PT)

Ya jelas kalo ijin prodi belum keluar tak bisa ajukan permohonan akreditasi donk, milis ini tak bisa terima lampiran jadi tak terbaca surat pernyataan yang dimaksud.

Dan perlu juga diketahui kapan surat pernyataan itu dibuat? sebelum atau sesudah UU PT diundangkan ? dan akreditasi yang dimaksud akreditasi prodi atau akreditasi institusi ? Kalo ijinnya prodi dan sudah terbit sebelum UU PT diundangkan maka setelah edaran dirjen dikti diberlakukan diberi kesempatan akreditasi dalam posisi saat ini di peringkat C. Selebihnya silakan baca diskusi tadi malam atau agar lebih mudah dibaca sudah saya himpun di :
http://www.kopertis12.or.id/2013/03/07/membahas-edaran-dirjen-terkait-izin-penyelenggaraan-dan-akreditasi-prodi.html

Salam, Fitri

— In [email protected], wxxx pxxxx wrote:
>
> Oh ya B fitri, mohon maaf saya lupa aturan nya kalau milist ini tidak bisa menerima attachment ya…saya coba sertakan isi form nya ya bu…untuk kita bahas bersama :
>
> (Kop Surat Yayasan)
> SURAT PERNYATAAN
> Pada hari ini …… tanggal …. (…..) bulan ……tahun ….. (………..) di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
>
> 1. Nama:
> Jabatan:Ketua Yayasan
> Alamat:
> Akta Notaris:
> 2. Nama
> Jabatan : Rektor/Ketua/ST/Direktur
> Alamat:
> Akta Notaris:
>
> Sehubungan dengan pengusulan Ijin Penyelenggaraan Program Studi ……. Jenjang ……. dan pendirian
> ………………….. di ………, maka dengan ini menyatakan:
>
> 1. bahwa sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan pasal 24 ayat 1 bahwa Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai Badan Hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam tambahan Berita Negaran Republik Indonesia, maka kami menyanggupi untuk memenuhi persyaratan tersebut dengan menyerahkan bukti pengesahaan Akte yayasan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
>2. bahwa kami menyanggupi untuk melaksanakan kurikulum baru sesuai dengan Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000, dan No. 045/U/2002 serta memberlakukannya mulai tahun akademik …..;
> …cut…
> 8. bahwa kami tidak akan mengajukan permohonan akreditasi BAN-PT sebelum mendapat keputusan tentang kelanjutan penyelenggaraan program studi setelah hasil evaluasi sesuai butir 2 (maksudnya setelah ijin penyelenggaraan prodi diperpanjang/setelah 2 tahun)
>
> …dst
>
>— In [email protected], Fitri wrote:
>
Dik Wxxx,  surat pernyataan tersebut adalah format lama, butir 8 sudah tidak sesuai dengan Kepmendikbud yang berlaku saat ini, ini terbukti banyak orang kita termasuk petugas dikti tidak mau mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Sejak Akhir 2010 (kalo tak salah Nov 2010) di setiap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang ijin pembukaan prodi baru sudah tercantum kalimat sbb :

Di diktum ke 7 (tujuh)
Ijin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMAdan Diktum KETIGA dapat dipakai sebagai dasar permohonan akreditasi BAN-PT

Ketentuan ini sudah mulai berlaku semenjak akhir 2010 sampai saat ini:
Bisa perhatikan salah satu contoh: Kepmen pemberian ijin yang terbaru
SK : 31/E/O/2013
http://aturan.dikti.go.id/upload/kepmen/2013/kepmen31thn2013.pdf

Juga SK-SK Mendikbud tentang Ijin Penyelenggaraan Prodi yang terdapat di :
http://aturan.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=category&id=9&Itemid=14

Saya yakin SK Mendikbud yang diterima PT adik bunyinya juga seperti di atas, boleh dipakai sebagai dasar permohonan akreditasi BAN-PT. Kalimat no. 8 dalam surat pernyataan yang adik sampaikan sudah usang tak berlaku lagi, bertentangan dengan Keputusan Mendikbud tentang ijin penyelenggaraan prodi. Jadi silkan baca kembali SK Mendikbud tentang ijin prodi yang diterima PT adik, itulah jadi rujukan untuk ajukan akreditasi Ba-PT. Surat Pernyataan butir 8 ini sudah out of date (usang) kalo mau bisa dituntut yang memberi format tsb karena MERUGIKAN PT yang baru buka prodi baru. Sebagaimana kita ketahui untuk terbit ijin perpanjangan prodi butuh waktu, kalo tunggu ijin perpanjangan terbit baru antri lagi ajukan akreditasi BAN-PT apa tak rugikan mahasiswa yang sudah selesai kuliah? Mendikbud dan Dirjen Dikti sudah berbaik hati beri solusi kenapa masih ada yang minta pimpinan prodi teken surat pernyataan yang bertentangan dengan isi Kepmendikbud/sungguh menyesatkan ???

Salam, Fitri.