Screenshot294

Permohonan Rekomendasi Kopertis bagi Pengusulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Penambahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Swasta

Nomor      : 10313/E.E2/KL/2014                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Tanggal 31 Desember 2014
Lampiran : –
Perihal      : Permohonan rekomendasi Kopertis bagi pengusulan Pendirian dan Perubahan PTS serta Penambahan Prodi pada PTS

Yth. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV

Sehubungan dengan berakhirnya moratorium pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi dan terbitnya Permendikbud No. 95 Tahun 2014 tentang Pendirian, Perubahan dan Pembubaran PTN serta Pendirian, Perubahan dan Pencabutan izin PTS dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka kembali pengusulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi serta penambahan program studi secara onlinemelalui silemkerma.dikti.go.id.

Salah satu persyaratan dalam prosedur pengusulan pendirian dan perubahan PTS serta penambahan program studi PTS, Badan Penyelenggara meminta rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) atau Kopertis di wilayah PTS akan didirikan.

Rekomendasi untuk pendirian PTS sebagai berikut :

L2 Dikti atau Kopertis akan memberikan rekomendasi tentang :

  1. Rekam jejak Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah L2 Dikti dimana PTS akan didirikan. Apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, maka rekomendasi tentang rekam jejak Badan Penyelenggara diminta dari L2 Dikti di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili;
  2. Tingkat kejenuhan berbagai Prodi yang akan diselenggarakan dalam pendirian PTS tersebut di wilayah L2 Dikti;
  3. Tingkat keberlanjutan PTS tersebut jika diizinkan oleh pemerintah;
  4. Keberadaan lahan yang akan digunakan untuk kampus PTS yang akan didirikan.

Rekomendasi untuk perubahan PTS sebagai berikut :

L2 Dikti atau Kopertis akan memberikan rekomendasi tentang :

  1. Rekam jejak Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah L2 Dikti dimana PTS akan didirikan. Apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, maka rekomendasi tentang rekam jejak Badan Penyelenggara diminta dari L2 Dikti di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili;
  2. Tingkat kejenuhan berbagai Prodi yang akan diselenggarakan dalam perubahan PTS tersebut di wilayah L2 Dikti;
  3. Tingkat keberlanjutan PTS tersebut jika diizinkan oleh Pemerintah;
  4. Keberadaan lahan yang akan digunakan untuk kampus PTS sesuai dengan bentuk yang diusulkan;
  5. Bebas konflik PTS di tingkat Badan Penyelenggara dan/atau tingkat PTS berada.

Sedangkan salah satu syarat untuk penambahan Prodi pada PTS adalah Pemimpin PTS (Rektor/Ketua/Direktur) meminta rekomendasi dari L2 Dikti atau Kopertis di wilayah PTS yang akan menambah Prodi.

Rekomendasi untuk penambahan Prodi PTS sebagai berikut :

  1. Rekam jejak PTS yang akan menambah Prodi.;
  2. Tingkat kejenuhan Prodi yang akan diselenggarakan oleh PTS tersebut di wilayah L2 Dikti;
  3. Tingkat keberlanjutan Prodi tersebut jika diizinkan oleh pemerintah;
  4. Bebas konflik PTS di tingkat Badan Penyelenggara dan/atau tingkat PTS yang bersangkutan.

Seluruh proses usulan pendirian dan perubahan PTS serta penambahan Prodi PTS tidak dikenakan biaya apapun.

Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama

Ttd.

Hermawan Kresno Dipojono
NIP. 19560207 198010 1001

Tembusan:

  1. Sesjen Kemdikbud;
  2. Irjen Kemdikbud;
  3. Dirjen Dikti; dan
  4. Para Sekertaris dan DIrektur di lingkungan Ditjen

Tautan Unduhan :

SE Rekomendasi kopertis 31 Desember 2014

atau bisa di http://silemkerma.dikti.go.id/portal/berita/detail_berita/21