Larangan Berpolitik bagi PNS:

Undang-Undang

  1. 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (pasal 3)

Peraturan Pemerintah

  1. 18 Tahun 2013: Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
  2. 37 Tahun 2004: Larangan PNS menjadi anggota partai politik (pasal 2)

Surat Keputusan/Surat Edaran 

  1. Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2004 :  Larangan PNS dalam Kegiatan Kampanye Pemilu 2004

Larangan Berpolitik dalam Kehidupan Kampus

Permen/Kepmen

  1. Kepmendikbud no. 155/U/1998: Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi

Surat Keputusan/Surat Edaran 

  1. SK Dirjen Dikti no. 26/DIKTI/KEP/2002: Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan kampus

Apakah ada Produk Hukum yang Melarang Polisi Masuk Kampus?

Jawabannya ada di SINI