Larangan Berpolitik bagi PNS:
Undang-Undang
- 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (pasal 3)
Peraturan Pemerintah
- 18 Tahun 2013: Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
- 37 Tahun 2004: Larangan PNS menjadi anggota partai politik (pasal 2)
Surat Keputusan/Surat Edaran
- Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2004 : Larangan PNS dalam Kegiatan Kampanye Pemilu 2004
Larangan Berpolitik dalam Kehidupan Kampus
Permen/Kepmen
- Kepmendikbud no. 155/U/1998: Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
Surat Keputusan/Surat Edaran
- SK Dirjen Dikti no. 26/DIKTI/KEP/2002: Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan kampus
Apakah ada Produk Hukum yang Melarang Polisi Masuk Kampus?
Jawabannya ada di SINI