Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-16/PB/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Petunjuk Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa unduh di SINI atau di SINI

Perlu diperhatikan pembaryaran gaji bulan Juni 2013 sudah mempergunakan besaran gaji pokok baru. Rapel/kekurangan  Gaji bulan Januari s/d bulan Mei 2013 dapat dibayarkan mulai bulan Mei 2013  setelah SP2D gaji induk dengan besaran gaji induk diterbitkan. Prosedur penerbitan SP2D sesuai ketentuan yang diatur dalam 190/PMK.05/2012

Dasar Hukum

– Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 nomor 57) dan Lampiran di SINI
– Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 nomor 58) dan Lampiran
– Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan ke Sembilan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 nomor 58)
– Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara