Persyaratan Pengajuan Data Dosen

By Dedi Triyanto on 23 Jul 2013 13:02:40

Syarat-syarat pengajuan data dosen :

1.    NIDN Baru

A. NON PNS
–    Minimal berkualifikasi S1 yang memiliki jabatan fungsional atau S2
–    Usia maksimal 65 tahun non Guru Besar dan 70 tahun untuk Guru Besar
–    KTP Terbaru, dianjurkan berwarna (tidak kadaluarsa)
–    SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
–    Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
–    Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
–    Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkannya
–    Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan diatas tahun 2002

B. PNS
–    Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
–    SK sebagai PNS/CPNS

C. Dosen Asing
– Kontrak minimal 2 tahun
– Photocopy Pasport
– Ijasah lengkap

3.    Perubahan NUPN ke NIDN

–    Minimal berkualifikasi S1 yang memiliki jabatan fungsional atau S2
–    Jika dosen asing, maka dikontrak minimal 5 tahun.
–    KTP Terbaru, dianjurkan berwarna (tidak kadaluarsa)
–    SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
–    Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
–    Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
–    Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkannya

4.    NUPN Baru

–    Minimal berkualifikasi S1 atau S2 sebagai calon dosen
–    KTP Terbaru, dianjurkan berwarna (tidak kadaluarsa)
–    SK sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap Yayasan
–    Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
–    Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
–    Melampirkan SK Jabatan fungsional jika ada

5.    Perubahan data dosen

–    Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh : Perubahan Jenjang S1 ke S2 makan yang wajib dilampirkan adalah Ijasah S2

6.    Pindah Homebase Antar PT (extern)

–    SK Lolos Butuh dari PT Lama
–    SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
–    Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
–    Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasinya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (Kopertis awal dan tujuan)

7.    Pindah Homebase Intra PT (intern)

–    SK/Surat Penempatan dari Pimpinan Perguruan Tinggi/Yayasan yang memuat hak dan kewajiban dari dosen ybs.
–    Surat Pernyataan sebagai dosen tetap sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001