Persyaratan Pengajuan Data Dosen
By Dedi Triyanto on 23 Jul 2013 13:02:40
Syarat-syarat pengajuan data dosen :
1. NIDN Baru
A. NON PNS
– Minimal berkualifikasi S1 yang memiliki jabatan fungsional atau S2
– Usia maksimal 65 tahun non Guru Besar dan 70 tahun untuk Guru Besar
– KTP Terbaru, dianjurkan berwarna (tidak kadaluarsa)
– SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
– Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkannya
– Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan diatas tahun 2002
B. PNS
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– SK sebagai PNS/CPNSC. Dosen Asing
– Kontrak minimal 2 tahun
– Photocopy Pasport
– Ijasah lengkap
3. Perubahan NUPN ke NIDN
– Minimal berkualifikasi S1 yang memiliki jabatan fungsional atau S2
– Jika dosen asing, maka dikontrak minimal 5 tahun.
– KTP Terbaru, dianjurkan berwarna (tidak kadaluarsa)
– SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
– Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkannya
4. NUPN Baru
– Minimal berkualifikasi S1 atau S2 sebagai calon dosen
– KTP Terbaru, dianjurkan berwarna (tidak kadaluarsa)
– SK sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap Yayasan
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
– Melampirkan SK Jabatan fungsional jika ada
5. Perubahan data dosen
– Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh : Perubahan Jenjang S1 ke S2 makan yang wajib dilampirkan adalah Ijasah S2
6. Pindah Homebase Antar PT (extern)
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
– Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasinya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (Kopertis awal dan tujuan)
7. Pindah Homebase Intra PT (intern)
– SK/Surat Penempatan dari Pimpinan Perguruan Tinggi/Yayasan yang memuat hak dan kewajiban dari dosen ybs.
– Surat Pernyataan sebagai dosen tetap sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001