Label Produk & Kemasan Wajib Berbahasa Indonesia

Selasa, 10 Juni 2014 – 15:34 wib oleh desk informasi Setkab

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  67/M-DAG/PER/11/2013  (yang diundangkan di  Lembaran Negara pada  24  Desember 2013) jo. Nomor  10/M-DAG/PER/1/2014 (yang diundangkan  di  Lembaran Negara pada  21  Februari  2014)  tentang Kewajiban Pencantuman  Label  dalam Bahasa Indonesia. Peraturan ini akan berlaku secara efektif pada 25 Juni 2014 bagi barang yang  belum beredar di  pasar  dan tanggal 25  Desember  2014  untuk barang  yang  sudah beredar di pasar.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013, ketentuan pencantuman  label  harus dilakukan  dengan  cara  emboss, tercetak  atau  melekat secara utuh pada barang dan atau kemasan, serta bersifat permanen tidak berupa stiker,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Selasa (10/6).

Terdapat tambahan produk baru  yang  diatur dalam Permendag di  atas, yaitu  komputer tablet; dan 24 jenis tekstil dan produk tekstil, antara lain benang jahit, kain jadi, pakaian bayi,  barang jadi tekstil lainnya,  jersey, pullover, kardigan,  rompi,  track suit, ski suit  dan pakaian renang, garmen yang dibuat dari kain rajutan atau kaitan, sarung tangan, mitten  dan mitt, aksesori pakaian jadi lainnya (syal, scarf, muffler, mantilla, veil), mantel panjang,car-coat, jubah bertopi,  cloak, anorak untuk pria  atau  anak laki-laki,  mantel panjang,anorak untuk wanita atau anak perempuan, pakaian dalam untuk pria atau anak laki-laki, pakaian dalam untuk  wanita atau anak perempuan,  kutang, girdle, korset,    brace, suspender, garter dan sejenisnya serta bagiannya, rajutan atau kaitan maupun tidak, saputangan, dasi, dasi kupu- kupu dan cravat, aksesori pakaian jadi lainnya, bagian dari garmenatau dari aksesori pakaian, barang perabot lainnya, kantong dari karung, barang keperluanberkemah, barang jadi lainnya, handuk, panty hose, tight, stocking, dan kaos kaki.

Kementerian Perdagangan telah melaksanakan sosialisasi kepada  pelaku usaha, yang dilanjutkan dengan pertemuan terpisah dengan beberapa pelaku usaha untuk membahas substansi secara lebih khusus.

“Peraturan Menteri ini telah beberapa kali disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan  pada  saat proses penyusunan  juga  melibatkan  asosiasi pelaku  usaha,”  ujar  Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo.

Dengan diberlakukannya  peraturan  ini, maka pengajuan  Surat Keterangan PencantumanLabel  Dalam Bahasa Indonesia  (SKPLBI) dan Surat Pembebasan  Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SPKPLBI) berdasarkan Permendag di atas dapat diajukan ke Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) mulai tanggal  20 Juni 2014. (WID/Humas Kemendag/ES)