Silakan unduh :
Permendikbud nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
di SINI (zip) atau

di SINI (pdf, Permendikbud) dan di SINI (pdf, Lampiran)

Permendikbud ini sangat penting, terdiri dari 65 pasalwajib dibaca oleh Para pejabat Ditjen Dikti, Pimpinan PT dan seluruh Sivitas akademika (sivitas akademika = masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa), misalnya di pasal 15 ada dijelaskan pengertian semester, sks, beban studi dan lamanya masa studi, pasal 23, 24 tentang penilaian kelulusan mahasiswa dsb.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi pembelajaran;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar penilaian pembelajaran;
e. standar dosen dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. standar pengelolaan pembelajaran; dan
h. standar pembiayaan pembelajaran.

Standar Nasional Pendidikan menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib:
a. dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan  pendidikan nasional;
b. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi;
c. dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan  kurikulum pada program studi;
d. dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal;
f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.