Date: Sat, 15 Jan 2011 11:13:03 +0800
Subject: [DG] Pedoman Penilaian DP3

Salam,

Adakah yang bisa share (buku) pedoman penilaian DP3 dari pimpinan untuk anak buah. Kebetulan ada seorang rekan yang bertanya bagaimana caranya menilai seseorang memiliki angka kejujuran 80, angka ketaatan 65, kepemimpinan 78, dst ?

Kami tunggu.

Thanks,
JS

>>>

Salam dan sorry late reply, baru bisa buka laptop saat ini :

Dasar Hukum DP3 adalah PP No.10 Tahun 1979 dan Surat Edaran Kepala BKN No. 02/SE/1980 (add. terhitung mulai tgl 01 Januari 2014 PP no. 10 tahun 1979 dihapus dan diganti dengan PP no. 46 Tahun 2011  tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil)

Di lampiran PP ada petunjuk penetapan nilai pada setiap unsur yang terdapat di DP3, umpamanya untuk unsur kesetiaan ada 5 kondisi yang membuat seorang bawahan bisa peroleh angka 91-100 sebutan amat baik, antara lain tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku dan perbuatan, silakan baca lampiran pp tersebut penetapan nilai untuk semua unsur ada disertai penjelasan lengkap.

SE Kepala BKN no.02/SE/1980: Tata cara pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS , disertai contoh-contoh kasus

Ini pedoman pelaksanaannya, ada 2 pedoman, yang (A) merupakan pedoman ringkas, (B) merupakan pedoman yang berisi penjelasan, namun untuk aturan penetapan nilai tetap harus merujuk lampiran PP 10/1979

(A) Pedoman Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 )
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-pegawai/pegawai-dp3.html
1. Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
* Kesetiaan
* Prestasi Kerja
* Tanggung Jawab
* Ketaatan
* Kejujuran
* Kerjasama
* Prakarsa, dan
* Kepemimpinan
3. Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan.
4. Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
– Amat baik = 91 – 100
– Baik = 76 – 90
– Cukup = 61 – 75
– Sedang = 51 – 60
– Kurang = 50 ke bawah
5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
6. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
7. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
8. Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan.
9. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
10. Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
11. DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan.
12. Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

>>>

(B ) Pedoman Penilaian Kinerja PNS
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-penilaian-pns.html
Penilaian Kinerja PNS
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ( DP3 )

…dst

Semoga bermanfaat, salam, Fitri.