Alhamdulillah Allah SWT Maha Pengasih dan Maha Pendengar, dengan RahmahNYa hasil kasasi MA sudah diputuskan pada 26 Agustus 2014 :

Hasil Keputusan MA atas Gugatan Rektor Unair terhadap dinda kita Andri Setya Wahyudi S.KEP.NS.M.KEP. mendukung hasil keputusan PTUN Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelumnya, adik kita Andri tetap di pihak yang menang, permohonan naik banding dari Rektor UNAIR DITOLAK.

Kronologi lengkap kasus pembatalan CPNS 2012 atas nama Andri Setiya Wahyudi bisa baca di sini:
http://www.kopertis12.or.id/2014/08/11/kasus-cpns-unair-2012-mohon-doa-untuk-penegakan-kebenaran-dan-keadilan.html

Ini Hasil Keputusan MA yang diputuskan tanggal 26 Agustus 2014 dengan Amar Putusan TOLAK
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cc93eaa0-023f-123f-d8a6-30373232

Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam skenario pembatalan status CPNS tahun 2012 milik dik Andri, sadarilah kita ini sama, sama-sama bagian dari tanah air Indonesia, terimalah dik Andri dengan baik, pulihkan status CPNSnya, dia dan keluarganya sudah banyak mengalami kerugian selama dua tahun ini, Menghabiskan banyak waktu untuk konsentrasi berpekara, kehilangan materi karena sudah kembalikan beasiswa dan pekerjaan tetap, Bapaknya sampai terserang stroke dll. Itupun mereka tak pernah dendam dan menuntut macam-macam, HANYA SATU YANG MEREKA PERJUANGKAN yaitu KEADILAN DAN KEBENARAN = Kembalikan Status CPNS Andri Setya Wahyudi. Dinda Andri selesai S2 di Unair dan sebentar lagi juga akan selesai S3 di sana. Cintanya pada Unair membuat dia ingin mengabdikan ilmu di Institusi asal yang telah banyak memberinya ilmu. Andri adalah sosok pemuda jujur dan rajin, InsyaAllah akan turut memajukan Unair ke depan.

Terima kasih kepada Bapak Direktur Diktendik Dikti dan Bapak Kepala BKN juga semua pihak yang mendukung kasus ini, hanya dengan berkah Allah SWT melalui bantuan dan dukungan Ibu/Bapak semuanya, Andri menang terus di PTUN Negeri, PTUN TInggi dan Kasasi MA. Mohon kerendahan hati Pak Rektor dan para pimpinan Unair sebagai warga negara yang baik juga sebagai pimpinan PTN bereputasi patuhilah keputusan MA ini, 3 kali berperkara sudah cukup menunjukkan pembatalan status CPNS Andri Setya Wahyudi di Tahun 2012 adalah kekeliruan.

  1. Bapak Prof. Dr.H.Fasich, Apt selaku Rektor Universitas Airlangga
  2. Bapak Dr.H.Moh.Nasih, SE.MT., Ak. selalu Wakil Rektor II Universitas Airlangga
  3. Bapak Prof. Dr. Fendy Suhariadi, MT. selaku Direktur SDM Unair

Terimalah dinda kami Andri Setya Wahyudi dengan baik sebagaimana Bapak-Bapak dulu juga menerima dia sebagai mahasiswa Unair, mewisudanya sewaktu selesai kuliah S2 dan bahkan sampai hari ini Andri masih menuntu ilmu di Program S3 Ilmu Kependidikan Kedokteran S3 Unair, dia adalah anak Bapak bagian dari Unair. Atas kebaikan hati Bapak-Bapak kami para penyayang Andri mengucapkan banyak terima kasih.

Mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan, baik di surat terbuka ini maupun sebelumnya, Terima kasih.

Salam hormat dari

kami para penyayang Andri,

Fitri bersama para sahabat/adik-adik yss