Program Unggulan Berpotensi HKI (UBER HKI) Tahun 2015

7 April 2015

Kepada Yth.

Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
Koordinator Kopertis I s.d. XIV
di Seluruh Indonesia

Pada tahun 2015 Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka program Unggulan Berpotensi HKI (UBER-HKI) yang dipergunakan untuk bantuan pendaftaran dan percepatan perolehan paten guna mendorong dan meningkatkan perolehan paten dari perguruan tinggi.

Program Bantuan Pendaftaran Paten UBER-HKI tahun 2015 ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan pendaftaran patennya. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan diajukan permohonan pendaftaran patennya tidak dibatasi waktu.

Usulan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2015, pukul 16.00 WIB, ditujukan kepada:

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung D Ditjen Dikti Lt. 4
Jl. Jend. Soedirman Pintu 1, Senayan- Jakarta Pusat
Telp. (021) 57946042, 57946100 ext. 0433, Faks. (021) 57946085

Kepada Koordinator Kopertis agar dapat meneruskan kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kerjanya, dan kepada pimpinan perguruan tinggi mohon dengan hormat dapat menyebarluaskan informasi ini.

Terlampir kami sampaikan Panduan Pengusulan Program UBER HKI 2015, yang juga dipublikasikan di http://dikti.go.id dan http://simlitabmas.dikti.go.id untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

ttd

Agus Subekti
NIP. 196008011984031002

Unduh File:
Surat Edaran UBER HKI 2015
PANDUAN UBER HKI 2015