PENJELASAN HONORARIUM PENELITIAN

26 Juni 2015

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta

        Seluruh Indonesia

Menyusuli surat kami Nomor : 1173/E5.1/LT/2015 perihal pemberitahuan honorarium penelitian di perguruan tinggi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada intinya Surat Itjen Depdikbud Nomor: 2891/64/KU/2015 tanggal 8 Mei 2015, menjelaskan bahwa Honorarium Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Permenkeu Nomor: 53/PMK.02 tentang SBM, yaitu:
  2. Seorang dosen yang telah disertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi mempunyai tugaskan pokok dan fungsi (tusi) melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat).
  3. Tugas utama bidang pendidikan dan penelitian sebanyak 9 SKS dan Pengabdian kepada Masyarakat dan tugas pokok lainnya 3 SKS.
  4. Honorarium pelaksanaan penelitian Ditlitabmas masih mengacu atau berpedoman pada buku Panduan Penelitian Edisi IX, dengan catatan pelaksanaanya harus mengacu kepada Surat Itjen Depdikbud tersebut di atas.
  5. Jika seorang dosen telah memenuhi tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut pada nomor 1 butir a dan b, khususnya dalam memenuhi kewajiban utama bidang penelitian dengan melaksanakan 2 judul penelitian misalnya 1 judul penelitian mandiri yang mempunyai bobot 4 SKS, maka pelaksanaan 1 judul penelitian lain yang dananya bersumber dari Ditjen Pendidikan Tinggi dapat menggunakan honorarium yang diatur dalam Panduan Penelitian Edisi IX.
  6. Namun apabila seorang dosen HANYA melaksanakan 1 judul penelitian yang dananya bersumber dari Ditjen Dikti dan penelitian tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban tugas utama dosen di bidang penelitian, maka honorarium sebagaimana diatur dalam Panduan Penelitian Edisi IX tidak dapat digunakan, selanjutnya honorarium yang tidak dapat digunakan dapat dialihkan penggunaannya untuk keperluan penelitian di luar komponen biaya honorarium peneliti setelah dilakukan revisi Rencana Anggaran Biaya Penelitian yang tertuang dalam proposal yang diketahui dan disyahkan oleh Ketua LP/LPPM.
  7. Dalam waktu yang tidak terlalu lama Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melakukan revisi buku panduan penelitian Edisi IX yang akan disesuaikan dengan struktur organisasi Kemristek Dikti yang baru dan peraturan pengunaan keuangan negara yang ada.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,

ttd

Agus Subekti

NIP. 19600801 198403 1 002

LAMPIRAN :

Surat Penjelasan Honorarium Penelitian