JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan student visa (visa pelajar) untuk menambah jumlah mahasiswa asing di Indonesia. Rumitnya penerbitan visa membuat rendahnya minat orang asing kuliah di sini.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir mengatakan, dalam sejarah, baru kali ini pemerintah menyediakan visa pelajar. Padahal cita-cita pemerintah sejak dulu adalah ingin menjadikan pendidikan tinggi Indonesia berkelas dunia. Sementara fasilitas visa bagi mahasiswa asing hanya disediakan visa regular. Visa regular ini pun hanya berlaku beberapa bulan lalu setelah itu mahasiswa asing harus dirumitkan dengan birokrasi perpanjangannya kembali.

“Kami sudah bekerjasama dengan Kemenkumham untuk membuat visa khusus mahasiswa ini. Visa ini sudah berlaku sejak akhir tahun kemarin,” kata Nasir kepada KORAN SINDO di Jakarta, belum lama ini.

Mantan Rektor terpilih Universitas Diponegoro (Undip) itu menerangkan, untuk mendukung pembuatan student visa ini, akan dibangun international office (kantor urusan internasional) di setiap perguruan tinggi. Dengan adanya kantor tersebut, maka segala urusan keimigrasian cukup dilakukan di sini tanpa perlu datang ke Kemenkumham.

Diketahui, di Malaysia, setiap mahasiswa asing diwajibkan datang ke internasional office untuk mengurus paspor dan visa. Visa pelajar pun sudah bisa diambil setelah 10 hari. Staf di kantor ini yang aktif menjadi penghubung kementerian pendidikan tinggi dengan keimigrasian.

Nasir menuturkan, dengan adanya visa pelajar ini, maka jumlah mahasiswa asing akan bertambah. Dia mengakui, saat ini jumlah mahasiswa asing di Indonesia masih sangat kecil. Hal ini berbeda dengan jumlah mahasiswa Indonesia yang kuliah di luar negeri. Selain bisa menambah jumlah mahasiswa asing, maka Indonesia yang memiliki perguruan tinggi yang berkualitas pun akan semakin mudah dikenal di luar negeri.

“Jika visa pelajar ini bisa meningkatkan jumlah mahasiswa asing hingga lima persen, maka itu sudah sangat luar biasa,” tandasnya.