Lagi, Kemenristekdikti Tutup 13 Perguruan Tinggi

Minggu, 8 Mei 2016 | 21:34 WIB

Sejak Januari hingga awal Mei 2016, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menutup 13 perguruan tinggi swasta. Penutupan itu terkait dengan sudah tidak memenuhinya standar perguruan tinggi tersebut sesuai dengan ketentuan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Sebagaimana tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (forlap.dikti.go.id), Januari silam perguruan tinggi yang ditutup adalah AMIK PGRI Tangerang (27 Januari 2016), Sekolah Tinggi Teknologi Geosan Ilun (27 Januari 2016), Akademi Kebidanan Karya Husada Yogyakarta (21 Januari 2016), Akademi Keperawatan Karya Husada (21 Jan 2016), Universitas 45 Makassar (7 Januari 2016), Universitas Veteran Republik Indonesia (6 Januari 2016), Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan (6 Januari 2016), STKIP Indonesia Kupang (6 Januari 2016), Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann (6 Januari 2016), dan STKIP Suluh Bangsa (6 Januari 2016).

Bulan berikutnya, perguruan tinggi yang ditutup yakni Universitas Tritunggal (16 Februari 2016). Adapun April 2016, perguruan tinggi yang ditutup adalah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Alma Ata Yogyakarta ( 25 April 2016) dan Akademi Maritim Indonesia Veteran Makassar (26 April 2016).

Sebelumnya, dalam Laporan Tahunan 2015 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi disebutkan, Mei 2014 tercatat 576 perguruan tinggi tidak sehat, 29 September 2015 sebanyak 243 perguruan tinggi dalam status nonaktif, dan 23 November 2015 tercatat 122 perguruan tinggi dalam pembinaan. Tanggal 1 Desember 2015, jumlah perguruan tinggi dalam pembinaan berkurang menjadi 99 dan 28 Desember 2015 tinggal 23 perguruan tinggi yang masuk kategori dalam pembinaan.

Tercatat juga dalam laporan itu, 11 PTS dicabut izinnya, 22 PTS dalam proses pembinaan untuk dinonaktifkan, dan 10 PTS konflik internal dalam proses hukum.

Sumber:

http://kelembagaan.ristekdikti.go.id