Perpindahan/Mutasi PNS Dosen

Screenshot_2016-06-04-11-33-20-1

Selengkapnya silakan unduh dan baca :

Perpindahan/Mutasi PNS Dosen (18 halaman) oleh Biro Sumber Daya Manusia Kemristekdikti di SINI

Dasar Hukum :

Surat Edaran Kepala BKN

  1. UU no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP no. 63 tahun 2009: Perubahan Atas PP no. 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  3. Kepka BKN no. 13 Tahun 2003 tentang Juknis Pelaksanaan PP no. 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
  4. Permenpan & RB no.17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen (Pasal 24 dan 25) dan 6 Lampiran
  5. Permenpan & RB no.46 Tahun 2013 tentang Perubahan terhadap Permenpan & RB no.17 Tahun 2013
  6. Permenristekdikti no. 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing  atau di SINI
  7. Permenristekdikti no. 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas PNS Non Dosen Menjadi Dosen (membatalkan Permendikbud no. 8 Tahun 2014)
  8. Permendikbud no. 08 Tahun 2014 tentang Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
  9. Surat Edaran Sekjen no. 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen
  10. Surat Edaran Sekjen no. 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas