Screenshot_2016-06-27-15-21-21-1

28 Juni 2016

Karena marak kasus ijazah palsu dan wisuda abal-abal yang berkaitan dengan program kelas jauh, mari kita bahas kembali.

Penyelenggaraan PDD atau Program di Luar Domisili Kampus atau Program Multi Kampus atau dikenal dengan Program Kelas Jauh hanya dibenarkan dengan ijin Kemristekdikti  yang rujukan hukumnya Permendikbud nomor 20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kampus di Luar Domisili kampus

Contohnya
PDD IPB
PDD UPI
PDD ITB
PDD Unair

Penjelasan Menristekdikti terkait PDD bisa baca di SINI

Larangan menyelenggarakan program kelas jauh dan sabtu-minggu silakan baca di SINI

Penegasan kembali melalui Edaran Dirjen Dikti no.1017/E/T/2011

Jadi semua Program Kelas Jauh yang dibuka suatu Perguruan Tinggi dengan hanya andalkan MoU dengan Pemerintah setempat misalnya oleh UNIAT di Natuna Kep Riau, Universitas Widyagama Malang di Larantuka kab Flores Timur, PDD Unima di Nabire, PDD UMP di kota Sintang dll adalah Program Kelas Jauh yg belum memiliki ijin Kemristikdikti, jadi ijazah yg diterbitkan prodi tanpa ijin adalah ijazah Abal2 yang setara ijazah ijazah palsu, baik ijazah maupun status mahasiswa dan lulusan tidak terdata di PDDikti, tidak bisa dipergunakan terutama untuk melamar lowongan CPNS atau melanjutkan studi di Indonesia.

Kesimpulan:
Program kelas jauh dilarang Dikti, ijin hanya diberikan kepada yang memenuhi ketentuan Permendikbud no.20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di luar Domisili Perguruan Tinggi. Begitu juga Ketua Ban-PT melalui surat edaran ketua Ban-PT tanggal 23 Agustus 2011 menjelaskan akan melakukan penolakan usulan akreditasi dari prodi yang menyelenggarakan program kelas jauh tanpa ijin. Semua kurikulum rujukan PendidikanTinggi kita adalah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti nomor 44 Tahun 2015.

Baca juga :

Perbedaan Program Kelas Jauh dengan Program Jarak Jauh seperti E-learning :
Program Jarak Jauh (PJJ) adalah program pendidikan tinggi yang peserta didiknya terpisah dari pendidik program, proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. PJJ diperbolehkan di Indonesia.

Contoh : Universitas Terbuka.

Dasar Hukum Permendikbud no. 109 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh pada perguruan tinggi

Program kelas jauh atau Program Di Luar Domisili Kampus atau Program multi kampus di luar domisili

PDD dilarang pemerintah Indonesia terkecuali yang memenuhi ketentuan Permendikbud no.20 tahun 2011

Ciri-ciri Program kelas jauh , PT X berada di kota A, sedangkan peserta dan pendidik menjalankan program perkuliahan di kota B atas nama PT X.
Contoh : STxxx Surabaya yang membuka program multi kelas di Kupang itu adalah kuliah kelas jauh yang dilarang DIKTI. Ijazah dari program ini tidak mendapat pengakuan Dikti (tidak sah).

Selebihnya tentang PJJ bisa baca di:

1. Produk Hukum, Panduan Penyusunan dan Penyelengaraan Program Pendidikan Jarak Jauh

2. Pengumuman Pengusulan Pembukaan Prodi PJJ pada Perguruan Tinggi

3. Penawaran Hibah PJJ tahun 2015

4. Seputar program PJJ