KOPERTIS INVENTARISASI YAYASAN PENGELOLA KAMPUS

14 Juli 2016

Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) se-Indonesia diingatkan untuk kembali menginventarisasi daftar yayasan yang mengelola dan menaungi kampus swasta dewasa ini.

Pasalnya, acap ditemukan induk yayasan yang berbeda ketika PTS mengurus perizinan, seperti pembukaan program studi (prodi) baru.

“Sebagai contoh dahulu ketika mengurus pembukaan prodi lama kampus A memakai yayasan A. Kemudian sekarang ketika mereka datang untuk meminta pembukaan prodi anyar mengatasnamakan yayasan lain. Ini yang akhirnya menyulitkan pemberian izin,” tandas Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti Ani Nundiani Azizah di kantor Kopertis VI Jateng, kemarin.

Ani berada di Semarang untuk menyaksikan pisah sambut Sekretaris Pelaksana Kopertis VI dari pejabat lama Sri Sujanti kepada pejabat anyar Amsar. Sri memasuki masa pensiun, sedangkan Amsar sebelumnya bertugas di lingkungan Biro Hukum Kemenristekdikti. Hadir Koordinator Kopertis VI Prof. Dr. DYP Sugiharto, Kabag Organisasi Kemenristekdikti. Salhefni, serta Kabag Advokasi Hukum Kemenristekdikti Polaris Siregar.

Acara yang juga berbarengan dengan kegiatan halalbihalal di lingkungan Kopertis tersebut juga mengundang para guru besar mantan koordinator Kopertis, tamu undangan, dan karyawan. Ani menyebutkan, tugas mengiventarisasi yayasan ikut dibebankan di pundak sekretaris pelaksana anyar.

Keinginan dia, semua PTS di dalam naungan Kopertis VI Jateng tertib mematuhi aturan.

Pemantauan PTS

Selebihnya, dia juga meminta adanya pemantauan terhadap PTS yang kemungkinan masih mempekerjakan dosen berijazah S-1. Sebab sesuai dengan aturan pemerintah, dosen kini seluruhnya harus berlatar belakang S-2. Masa transisi yang memungkinkan dosen S-1 mengajar di lingkungan kampus juga telah berakhir tahun lalu atau tepat 10 tahun pemberlakuan UU Guru dan Dosen.

“Meski tugas ini tak ringan, saya yakin Pak Amzar bisa menjalankannya. Selain karena yang bersangkutan sudah berpengalaman luas, jabatan yang diembannya didapat melalui sistem seleksi ketat,” ucap dia.

Prof. DYP Sugiharto mengakui, Kemenristekdikti memberlakukan kebijakan tegas. Pihaknya pun memberi perhatian penuh terhadap persoalan ini dan gencar membina kampus swasta di Jateng. Alhasil 249 PTS di Jateng saat ini dinyatakan bersih alias tidak ada masalah. (Suara Merdeka, Kamis, 14 Juli 2016, Hal 22)