Pelaksanaan Tracer Study Tingkat Perguruan Tinggi

2 Agustus 2016

Yth
1.   Pimpinan Perguruan Tinggi;
2.   Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XIV;

Dalam rangka memperoleh data Nasional yang akurat mengenai situasi hubungan pendidikan tinggi dan dunia kerja dan sistem pengembangan pusat karir perguruan tinggi khususnya Tracer Study, dengan ini kami sampaikan beberapa hal:

  1. Pusat Karir dan Tracer Study dilaksanakan pada tingkat perguruan tinggi untuk menjamin bahwa desain, metodologi, dan kuesioner yang digunakan terstandar sehingga memungkinkan kompilasi dan komparasi data antar fakultas/program studi/departemen dalam perguruan tinggi tersebut ditingkat Nasional.
  2. Tracer Study yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi seperti dimaksud pada poin 1 di atas merujuk pada standar desain dan metodologi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa), sebagai berikut:
    1. Tracer Study harus ditargetkan pada seluruh populasi dan bukan pada kelompok sampel yang sudah dipilih sebelumnya. Populasi target pada pelaksanaan Tracer Study tahun berjalan adalah seluruh lulusan yang menjadi anggota kohort lulusan (2) dua tahun sebelumnya (kohort lulusan bukan kohort angkatan masuk);
    2. Tracer Study yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi wajib mencakup seluruh pertanyaan inti Tracer Study Online Ditjen Belmawa. Walaupun demikian perguruan tinggi dapat menambahkan pertanyaan sesuai dengan kepentingan tetapi tidak diperkenankan mengurangi atau mengubah pertanyaan inti dari Ditjen Belmawa. Hal ini adalah untuk menjamin standarisasi instrumen untuk kepentingan kompilasi dan komparasi data Nasional;
    3. Perguruan tinggi pemenang bantuan pengembangan pusat karir dan pusat karir lanjutan Ditjen Belmawa wajib mengunggah hasil Tracer Study di situs yang telah disediakan (http://pkts.belmawa.ristekdikti.go.id) sesuai dengan batas waktu pelaporan yang tercantum dalam surat kontrak hibah;
    4. Perguruan tinggi lain yang tidak mendapatkan bantuan juga melaksanakan Tracer Study dengan metode yang sama dan mengunggah hasil Tracer Study pada situs tersebut. Hal ini untuk memperkaya dan memperkuat data Nasional dalam variabel dan indikator pendidikan tinggi, khususnya terkait transisi dan situasi kerja lulusan perguruan tinggi.
  1. Perguruan tinggi agar melaksanakan Tracer Study secara reguler setiap tahun guna memenuhi kebutuhan data akreditasi, data Tracer Study juga agar disosialisasikan dan digunakan untuk pengembangan kurikulum dan perbaikan pembelajaran di perguruan tinggi; dan
  2. Tanpa bermaksud menyeragamkan atau mengurangi otonomi perguruan tinggi, kompilasi data Nasional yang akurat akan sangat diperlukan untuk pengambilan kebijakan terkait pendidikan tinggi ditingkat Nasional.

Demikian surat edaran ini untuk dipedomani dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih

Tanggal 26 Juli 2016
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,

ttd
Intan Ahmad
NIP 195805011986011001

Tembusan:

  • Sekretaris Jenderal, Kemristekdikti.

Lampiran :

Surat Edaran Penyelarasan