Screenshot_263

Rekognisi Pembelajaran Lampau
http://rpl.ristekdikti.go.id

RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

Silakan kunjungi website resmi RPL yang sudah dilengkapi dengan Pedoman RPL 2017, Pendaftaran, SOP dan lain-lain:
http://rpl.ristekdikti.go.id

Berita Terkait RPL:

Mohamad Nasir : Bisa Berikan Pengakuan Akademik Lewat RPL

Menristekdikti Akui 216 Dokter Klinis Sebagai Dosen

Kemenristek Dikti Keluarkan RPL Dosen Maret 2017