Penarikan Produk Mi Instan Indonesia
http://www.pom.go.id/public/press_release/detail.asp?id=81
KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENARIKAN PRODUK MI INSTAN INDONESIA
Nomor : HM.04.01.1.23.10.10.9695
Jakarta, 11 Oktober 2010

Berkaitan dengan informasi di media cetak maupun media elektronik tentang penarikan produk mi instan produksi Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Rl memandang perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai berikut:

1. Di Indonesia, penetapan suatu regulasi dan persyaratan keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan mengacu kepada persyaratan internasional yaitu Codex Alimentarius Commission (CAC) dan berdasarkan kajian risiko.

2. Di Indonesia penggunaan Bahan Tambahan Pangan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan. Salah satu bahan tambahan pangan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan.

3. Dalam produk kecap, batas maksimum penggunaan yang diijinkan adalah 250 mg/kg. Dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1000 mg/kg.

4. Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat, secara periodik melakukan sampling dan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran termasuk mi instan. Hasil pengujian dalam 5 (lima) tahun terakhir, terhadap kecap yang ada dalam produk mi instan, tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diijinkan.

5. Dari kajian persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalam pangan yang diijinkan adalah 1000 mg/kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimum penggunaan dalam kecap 250 mg/kg dan di Hongkong sebesar 550 mg/kg.

6. Dengan demikian, produk mi instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

7. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email [email protected] dan [email protected] atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Kamis, 14/10/2010 14:18 WIB
BPOM Siap Bertanggung Jawab Jika Indomie Tak Aman

Jakarta
– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjamin jika Indomie aman untuk dikonsumsi. BPOM pun siap bertanggung jawab jika bila Indomie membahayakan kesehatan. “Kita menilai aman. Kita akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa, tapi lingkup di Indonesia. Kalau kita melakukan sesuatu yang salah, tentunya kita akan diminta pertanggungjawaban,” kata Kepala BPOM Kustantinah kepada wartawan di sela-sela RDP dengan Komisi IX DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/10/2010).

Kustantinah mengatakan, larangan Indomie di Taiwan sebenarnya hanya karena perbedaan standar di tiap negara. Indonesia dan Taiwan punya standar yang berbeda. Menurut Kustantinah, Taiwan juga menggunakan bahan pengawet dalam makanan kemasannya. Tapi pengawet yang digunakan, berbeda dengan pengawet yang dipakai di Indonesia. “Taiwan itu juga bukan tidak memakai pengawet. Mereka memakai pegawet yang lain. Semua bahan itu memiliki positif dan negatifnya. Bahan yang mereka gunakan juga menggunakan turunan yang sama,” jelas Kustantinah. Ia menuturkan jika BPOM akan terus melakukan riset untuk menyempurnakan penelitian. BPOM juga akan memeriksa sesuatu berdasarkan pengetahuan dan bukan atas desakan semata.

Produk mie instan Indomie ditarik dari sejumlah supermarket di Taiwan karena mengandung pengawet yang dianggap berbahaya. Penarikan Indomie di Taiwan karena mengandung pengawet E218 atau Methyl P-Hydroxybenzoate. Pengawet ini dilarang digunakan di Taiwan. Namun, PT Indofood Sukses Makmur menegaskan mie instan mereka sudah memenuhi regulasi kesehatan Taiwan.
(gun/nrl)
Sumber :
http://www.detiknews.com/read/2010/10/14/141816/1465063/10/bpom-siap-bertanggung-jawab-jika-indomie-tak-aman?n991102605

>>>

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

RI Minta Taiwan Klarifikasi Kasus Indomie
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/357094/38/

Wednesday, 13 October 2010
JAKARTA (SINDO) – Pemerintah Indonesia meminta Taiwan memberikan klarifikasi mengenai kandungan zat pengawet nipagin pada kecap yang disertakan dalam kemasan mi instan asal Indonesia, Indomie. Otoritas berwenang di Taiwan mesti menjelaskan bahwa produk dari Indonesia aman dikonsumsi. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, klarifikasi atas informasi tersebut sangat penting karena informasi yang salah tentang satu produk akan memengaruhi perdagangan produk ekspor Indonesia yang lain. “Kita minta badan pengawas obat dan makanan di sana (Taiwan) memberikan klarifikasi bahwa produk kita sudah memenuhi standar internasional, tidak berbahaya,” ujar Mari di Jakarta kemarin. Seperti diberitakan, Taiwan menarik peredaran Indomie dari sejumlah supermarket lantaran dianggap mengandung zat pengawet nipagin (methyl parahydroxi benzoate).

Zat yang biasa digunakan untuk produk kosmetik ini terdapat pada kecap yang disertakan dalam kemasan mi instan. Mari menyatakan, kandungan nipagin pada kecap manis dalam varian tertentu produk Indomie sudah sesuai peraturan menteri kesehatan tentang persyaratan standar kandungan pengawet makanan. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah menuturkan, berdasarkan aturan dalam negeri, batas maksimal penggunaan nipagin pada kecap manis 250 miligram per kilogram. Aturan tersebut mengacu pada standar keamanan makanan global Codex Alimentarius Comission. Batas maksimal penggunaan nipagin dalam kecap manis pada Codex Alimentarius Comission malah lebih besar yakni 1.000 miligram per kilogram.

Kustantinah mengakui, Taiwan memang memiliki standar yang berbeda dalam penggunaan nipagin pada kecap. “Walaupun berbeda,dua-duanya aman dan sesuai standar internasional,” katanya. Dia juga memastikan produk mi instan di pasaran dalam negeri yang terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM aman untuk dikonsumsi. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, pemerintah tidak segan segan untuk melayangkan nota protes kepada Taiwan bila penarikan Indomie didasari motif persaingan dagang. Pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh industri nasional.

…dst

Menkes Belum Tentukan Sikap Soal Indomie
http://id.news.yahoo.com/repu/20101011/tpl-menkes-belum-tentukan-sikap-soal-ind-97b2f71.html

11 Oktober 2010
Republika – Menkes Belum Tentukan Sikap Soal Indomie
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kementerian Kesehatan belum merasa perlu mengeluarkan imbauan kepada konsumen mie instan merk “Indomie” di Indonesia sehubungan dengan penarikan besar-besaran dan pelarangan produk tersebut di Taiwan. Usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan di Jakarta Senin, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, sekarang pihaknya masih menelusuri apakah Indomie yang beredar di Taiwan sejenis dengan yang ada di Indonesia atau tidak. “Belum ada imbauan apa-apa karena kita belum tahu apakah Indomie yang sama dijual di kita. Perlu ditelusuri,” ujarnya.

Setelah menerima berita tentang pelarangan produk Indomie di Taiwan, Menkes telah memberikan arahan kepada Badan Pengawas Peredaran Obat-obatan dan Makanan (BP POM) untuk melakukan pemeriksaan. Namun, Menkes mengaku belum mendapatkan laporan dari BP POM tentang hal tersebut. “Mungkin besok atau lusa kita tanyakan lagi. Ini lagi ditelusuri,” katanya.

Departemen Kesehatan Taiwan akhir pekan lalu menyita produk Indomie di pasaran karena diduga mengandung bahan pengawet berbahaya Hydroxy Methyl Benzoate yang seharusnya digunakan untuk kosmetik, bukan makanan. Sedangkan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk selaku produsen Indomie menyatakan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan dan Biro Keamanan Makanan Taiwan.
< td>