Untuk melaksanakan kebijakan di bidang Kependidikan di Perguruan Tinggi, termasuk dalam pembinaan karir dan penguatan ketenagaan, DIKTI merasa perlu untuk memperoleh data portofolio dosen murni dari Perguruan Tinggi. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui DOSEN TETAP Perguruan Tinggi yang sudah memiliki pekerjaan tetap lain (full time) di Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD.
Sehubungan dengan ini diharapkan kepada operator agar melakukan pendataan terhadap dosen di lingkungan masing-masing pada laman evaluasi.dikti.go.id
Menurut saya :
1. Tidak sependapat jika PNS Non Dosen itu berasal dari pegawai pemda atau departemen lainnya KARENA akan mengganggu KINERJA PEMDA/DEPARTEMEN/LEMBAGA NEGARA dalam MELAYANI KAMI sebagai MASYARAKAT !! apalagi ada banyak PNS Non Dosen yang kemudian juga menjadi pimpinan PT khususnya PTS.
2. Alasannya : Masih banyak dosen dan calon dosen yg masih nganggur dan mereka mau menjadi dosen namun terhalang karena katanya udah banyak dosen, padahal semua dosen itu adalah status PNS Non Dosen. (bukan mengurangi angka pengangguran tapi justru menambah beban bagi negara/daerah dgn tingginya angka pengangguran, baik nasional maupun di daerah.
USULAN SAYA :
1. Pemerintah harus selektif dan ketat terhadap keterlibatan PNS Non Dosen di setiap PTS melalui pembuatan kebijakan dengan mengurangi dan atau membatasi keterlibatan PNS Non Dosen pada setiap PTS melalui UU/PP/Kepmen !!!
2. Ada pengecualian, yakni kepada PNS Non Dosen yang telah bergelar S2 dan memiliki jabatan fungsional minimal LEKTOR IIIc, dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan tempat ybs bekerja, baru bisa diangkat menjadi dosen TETAPI statusnya adalah Dosen tidak tetap PTS.
3. Bagi PTS yang sudah terakreditasi dari BAN-PT (nilai A,B,C) DILARANG SANGAT UNTUK MEMPEKERJAKAN DOSEN yang statusnya adalah PNS Non Dosen pada setiap PTS di seluruh Kopertis.
4. Pihak PTS yang ada di daerah bisa bekerjasama dengan PEMDA setempat untuk Dosen Murni (Non PNS) bisa diangkat sebagai pegawai Otonom yg bekerja full time pada PTS dan digaji oleh PEMDA. ini merupakan solusi bagi setiap pemda yg memiliki komitmen dan kepedulian utk meningkatkan kualitas SDM melalui dunia pendidikan tinggi. TERIMA KASIH !!!