Surat Edaran Dirjen DIKTI tentang Usulan Perguruan Tinggi
http://dikti.go.id/

Written by Sekretariat Ditjen Dikti
Tuesday, 05 July 2011 12:35

Yth.
1. Rektor Universitas/Institut Negeri
2. Direktur Politeknik Negeri
3. Ketua Sekolah Tinggi Negeri
di Indonesia

Sehubungan dengan beberapa usulan Perguruan Tinggi untuk melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka pengembangan Perguruan Tinggi, dengan hormat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Usulan pengembangan perguruan tinggi harus merupakan “Usulan Institusi”, dengan demikian usulan tersebut harus disampaikan oleh Rektor/Direktur/Ketua, bukan pejabat lain di perguruan tinggi.
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan pengembangan perguruan tinggi di Indonesia, dengan demikian usulan Pengembangan Perguruan Tinggi agar disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional, bukan ke Institusi lain.

Saya harapkan Saudara dapat melakukan koordinasi di Institusi masing-masing sehingga pelaksanaan pengembangan perguruan tinggi dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, saya ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,

TTD

Djoko Santoso
NIP. 19530909 197803 1 003
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan);
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Usulan Perguruan Tinggi (575.18 kB)
http://dikti.go.id/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=311&Itemid=163