To: [email protected]
From: fitrith@…
Date: Wed, 9 Nov 2011 21:03:12 +0700
Subject: Nomor Induk Dosen Nasional
(4) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai
tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada pergu –
ruan tinggi yang bersangkutan.
(6) Dosen tamu adalah seorang yang diundang untuk mengajar pada per-
guruan tinggi selama jangka waktu tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan bahwa :
- Dosen tetap yang akan diusulkan untuk mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN) baru melalui lamanhttp://evaluasi.dikti.go.id harus memiliki kualifikasi akademik minimal S2 atau kualifikasi akademik S1 tetapi sudah memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli.
- Di dalam Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) Ditjen Pendidikan Tinggi, setiap dosen yang pada tahun 2015 belum berkualifikasi akademik minimal S2 akan secara otomatis dikategorikan sebagai dosen tidak tetap.
>>>
Selain itu surat edaran tentang NIDN ini telah abaikan Juknis UU Dosen no. 14 tahun 2005 yaitu PP dosen no. 37 tahun 2009 pasal 43 butir 2 yang memberi waktu transisi 5 tahun bagi dosen tetap lulusan S1 untuk melengkapi kualifikasi ke S2( waktu transisi ini tidak diberikan bagi dosen baru yang diangkat setelah satu tahun PP dosen diterapkan). Butir 1 SE tentang NIDN ini sangat bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Diktendik no. 491/D4.4/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pendaftaran BPPS bagi Dosen PTS (Persyaratan BPPS bagi Dosen) yang telah meniadakan ketentuan apply beasiswa S2 minimal harus memiliki jafung AA. Salinan lengkapnya bisa baca di link ini :
Dan bukan itu aja, dosen Honorer/LB yang belum sempat memiliki NIDN tak bisa lagi mengusulkan jabatan akademik dosen (selama ini produk hukum mengizinkan dosen honorer memiliki jabatan akademik dosen namun mereka tidak dibenarkan terima tunjangan profesi dosen, kecuali PNS struktural non diknas yang tak dibenarkan memangku jabatan fungsional dosen/larangan jabatan rangkap bagi PNS, yang berstatus demikian hanya dibenarkan peroleh PAK tanpa jafung) di 3 kepmen yang menjadi landasan/pedoman penetapan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya:38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: 181 Tahun 1999: dan 36/D/O/2001: jelas memperbolehkan dosen honorer/LB memiliki jabatan fungsional dosen. Perhatikan Sk 36 pasal 1 butir 9 dan 10 sangat jelas menulis bahwa boleh mengajukan jafung dosen bila sudah setahun jadi dosen atau CPNS dosen, di sana juga ditulis AKD awal di luar AK ijazah untuk dosen PNS/CPNS/PTS/Luar Biasa yang S2 adalah 10.
>>>
Wassalam, Fitri
From: doel@…
Date: Wed, 9 Nov 2011 11:26:05 +0000
Subject: [DG] Re: Nomor Induk Dosen Nasional
>>>
To: [email protected]
From: rifi@…
Date: Wed, 9 Nov 2011 19:26:22 +0700
Subject: Re: {Disarmed} RE: [DG] Nomor Induk Dosen Nasional
Mohon maaf,
Apakah ada pihak berwenang yang bisa memberikan solusi?
Jika aturannya masih seperti ini, sangat sulit bagi kami untuk
mengembangkan tenaga dosen. Memberi beasiswa S2 melalui DIPA satker, pasti
ditolak DJA karena tupoksi DIKTI. Tidak diberi bantuan, dari mana kami
bisa membantu dosen kami yang baru dan masih S1(belum punya jabatan
akademik) untuk menjadi S2. Padahal pemerintah mengharuskan seluruh dosen
minimal S2.
Terus terang, kondisi sekarang ini kami sangat bangga dengan kualitas
dosen-dosen kami walaupun masih S1 tetapi secara kompetensi sangat
hebat-hebat, idealismenya sangat tinggi…
Apakah pemerintah rela mematahkan semangat mereka untuk mengabdi? Yang
saya takutkan, mereka lari lagi mencari pekerjaan yang sangat layak…saya
yakin jika mereka mencari kerja di perusahaan besar apapun akan sangat
mudah….
Mohon kepada pemerintah, mencari dosen yang sangat berkualitas itu sangat
susah….terus terang kami selalu mengemis ke ITB, UGM, ITS, UI untuk
membujuk calon lulusannya yang S1 untuk mau jadi dosen di Poiteknik Negeri
Batam.
hatur Nuhun Bu Fitri…
>>>
To: [email protected]
> Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Ahmad …
>
> Maaf agak late reply
> Dasar perhitungangan angka kredit Dosen berpedoman pada SK MenkoWaspan no.
> 36 tahun 1999, SKB no. 61409 dan Kepmendikbud no. 36/D/0/2001 tiga-tiga
> produk hukum ini sama membenarkan dosen LB (dosen honor) boleh memiliki
> jabatan fungsional. Namun saat ini Direktur Diktendik beralasan UU no. 14
> tahun 2005 ( UU Guru dan Dosen ) pasal 48 hanya menyebutkan dosen tetap
> memiliki jabatan fungsional tanpa menyinggung dosen tidak tetap sehingga
> mereka beranggapan dosen tidak tetap tak berwenang memiliki jabatan
> fungsional. Tentang salah satu persyaratan dosen mengajukan jabatan
> akademik harus sudah S2 atau pengangkatannya tahun 2007 – ke bawah, bukan
> kebijakan Kopertis, itu adalah kebijakan Dikti (tanpa SK) yang memberi
> masa transisi satu tahun untuk memberlakukan kualifikasi dosen yang
> ditetapkan UU dosen ( UU dosen berlaku 30 Desember 2005, Dikti beranggapan
> pengangkatan dosen baru setelah 1 Januari 2007 harus sudah S2). Yang
> sebenarnya masa transisi untuk kualifikasi minimal S2 terdapat di PP dosen
> no. 37 tahun 2009 pasal 43 butir 2 memberi waktu 5 tahun dihitung dari tgl
> PP dosen ( 5 tahun + 26 Mei 2009 ) dan Pasal 44 butir 1 menetapkan
> pengangkatan dosen baru setelah 1 tahun dari tgl PP dosen wajib memiliki
> kualifikasi S2.
>
> Mengenai NIDN tidak lagi diberikan untuk dosen honorer sebenarnya saya
> kurang sependapat, karena selain menolak memberi pengakuan ke dosen
> honorer (padahal baik UU maupun PP Dosen mengakui keberadaan dosen tidak
> tetap/honorer/LB) juga tidak memberi kesempatan menikmati beasiswa bagi
> dosen lulusan S1 yang belum sempat memiliki NIDN.
>
> Maaf lagi berobat di luar, hanya bisa tanggapi seperti ini aja.
> Salam, Fitri.
Dosen di PTS bila mempunyai kontrak ikatan dinas tak bisa pindah ke PT lain baik lamar CPNS di PTN atau pindah kerja ke PTS lain, harus selesaikan ikatan kerja dulu (misalnya PT atau Pemerintah beri mereka beasiswa, setelah selesai harus menjalankan ikatan dinas sekian tahun sesuai kontrak yang sudah dibuat). Bagi yang tidak ada ikatan dinas baik dosen tetap maupun dosen honorer boleh lamar ke tempat manapun termasuk mengikuti CPNS. Tidak benar dosen tetap PTS yang memiliki NIDN bisa diusulakn untuk robah status jadi dosen PNS. Alih status tetap harus mengikuti prosedur penerimaan CPNS yang berlaku. Ada juga dosen PTS mengikuti program beasiswa unggulan untuk melamar jadi calon dosen PNS, itu tetap harus melalui beberapa tahapan seleksi dan ybs tidak ada hutang ikatan dinas dengan PT asal. ini adalah jawaban dr bu fitri terkait dgn status dosen swasta.
Sy dosen yayasan; memiliki NIDN, Jafung AA, Pangkat Akademik, dan Strata 2 (S2). Sekarang ini sy mempunyai permasalahn dgn PTS di mana sy mengajar. Sy memiliki SK yayasan dgn didalamnya tercantum gaji yang harus saya terima, namun hampir 8 tahun sy tidak pernah dibayar sesuai dgn SK tersebut, sy hanya dibayar honor mengajar sesuai dengn matakuliah yg sy Ampuh. Saya ingin keluar dari PTS tersebut. Pertanyaan saya, 1. apakah ada aturan yang mengatur masalah ini, dan sy harus lapor kemana. 2. Apakah bs sy merobah status ke PTS Lain dgn NIDN trsebut, Jafung AA tsb dan pangkat akademik tsb atau merobah status jika nanti sy ikut CPNS di PTN? 3. Bagaimana sanksi jika suatu PTS tidk membayar Gaji dosen yayasan sesuai dgn SK Yayasan? Mohon jawabannya u kesejahteraan kami dan keadilan dalam pendidikan. Terima kasih.
Pertanyaan Pak Uya Saifuddin saya tanggapi sbb:
1 ) Pindah homebase harus ada surat lolos butuh (surat keluar) dari PT asal, nanti bila sudah ada PT tujuan dan diterima, untuk menjadi dosen tetapnya harus ajukan pindah homebase oleh operator Epsbed di PT tujuan dengan lampirkan:
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001 (formatnya : http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf )
2 ) Sewaktu pindah home base sekalian minta operator PT tujuan urus NIDN baru dengan lampirkan :
KTP Terbaru
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– SK sebagai Dosen Tetap
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
3 ) Jika hanya pindah antar PTS, jafung dan pangkat tetap tidak berubah, bila berhasil jadi CPNS dosen, NIDN diajukan lagi buat baru karena 10 digit dari NIDN, 2 digit pertama itu menunjukan 01-12 dosen kopertis, 00 dosen PNS, 20 dosen PTAI, digit 3-8 adalah tgl kelahiran, digit 2 terakhir adalah nomor urut bila ada pemilik NIDN memiliki persamaan 8 digit pertama. Bila jadi CPNS dosen, pangkat sesuai ijazah terakhir kita, sementara jafung dosen diajukan ke Team Penilai/kepegawai di PTN tsb, team penilai akan review kembali PAK dan SK jafung di PTS asal yang kemudian ditetapkan dengan SK baru.
4 ) Masalah gaji tak pernah dibayar menurut kesepakatan, lapor dulu ke pihak yayasan, bila tak ada respon disampaikan ke Kopertis, kalo juga tak ada etika baik dari pihak yayasan untuk membayar hutang gaji (biasanya Kopertis hanya bisa bantu dengan menegur Yayasan tak ada wewenang ditindak-lanjuti) seterusnya diadukan ke Kepala Subdirektorat Karir Diktendik Dikti ([email protected] ), alternatifnya bisa diadukan ke : Call center kemdiknas : 177
Email : [email protected]
Bila tak ada respon, pilihan terakhir ajukan pengaduan secara online ke : http://pengaduan.dpr.go.id/ tatacara pengaduan ada di web ini.
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
Assalamu\’alaikum Wr. Wb.\\\
Yth. admint kopertis
Mohon petunjuk dari admin,kasus yang di alami salah satu teman dosen kami, dimana NIDN 1222057101 atas nama J.YEUYANAN,,
yang seharusnya adalah Samuel Jeujanan
Mohon petunjuk untuk memperbaiki.
Trimakasi.
Yth, Ibu Yuyun. NIDN dosen yang bersangkutan Statusnya adalah Dosen Honorer yang tidak tidak memiliki homebase pada suatu perguruan tinggi. Bila dosen bersangkutan adalah dosen tetap pada salah satu PTS, maka Silahkan Hubungi Operator Epsbed PTS yang bersangkutan untuk melakukan proses Pengajuan Dosen Tidak Tetap menjadi Dosen Tetap yang persyaratannya adalah : KTP Terbaru, Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4) (Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya), SK sebagai Dosen Tetap, Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001. Setelah pengusulan tersebut disetujui barulah melakukan proses Perawatan Data Dosen untuk memperbaiki namanya dengan melampirkan dokumen penunjang.
saya salah satu dosen tetap IAIN Ambon, bagaimana proses NIDN bagi kami yang ada di bawah kemenag? pimpinan kami sudah pernah mengajukan permohonan.
Sangat sorry Pak Patma Sopamena Diktendik Dikti saat ini hanya proses NIDN untuk Dosen di lingkungan Kemdikbud.
Salam, Fitri.
maaf menaggapi jawaban ibu, kenapa kok NIDN hanya untuk dosen DIKTI? kami khan juga dosen hanya saja di bawah Kemenag, NIDN itu khan Nomor Induk Dosen Nasional, berarti semua dosen yang ada di Indonesia berhak memiliki NIDN, Mohon disuarakan
Salam hormat…..
kami operator PTS,
syarat2 Dosen Honorer mendapatkan NIDN 2012 dst…..(sudah tidak jelas)
di laman http://evaluasi.dikti.go.id/
1. KTP Terbaru
2. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya.
3. ujung2nya Ditolak dan (proses NIDN hanya Dosen Tetap)
Tolong di HAPUS syarat-syarat dosen honorer dan Status Ikatan Kerja pada program webloader atau program lama (program Pelaporan EPSBED), dan pada laman laporan kami agar tdak memberikan harapan kepada kami mengajukan NIDN Baru bagi dosen honorer, karena menu tersebut hanya PAJANGAN yang TIDAK JELAS FUNGSINYA.
kami telah megajukan data sesuai yang diminta di laman http://evaluasi.dikti.go.id/ tersebut dan selalu ditolak dan hanya bisa di proses bagi dosen tetap, lantas proses pelaporan EPSBED untuk dosen yang baru mengajar di kampus kami menggunakan nama dosen yang mana……..?????, apakah harus numpang nama dosen yang sudah memiliki NIDN….????, entah aturan apalagi kedepannya…??
Duhai para pejabat DIKTI yang terhormat. saya sudah beusaha pindah homebase nidn kok tidak bisa? padahal lolos butuh sudah ada sk yayasan juga sudah ada, ktp juga sudah ada dan sudah di upload tapi kok tidak bisa pindah? saya sudah berusaha 2x. terus bagaimana? apakah saya tidak boleh kerja jadi dosen lagi? karena di tempat asal saya sudah keluar.
Dik Eddy Suseno, perlu diperhatikan status di PTS asal, apakah mereka sudah set status adik di dosen honorer, kalo sudah bisa pindah dari menu perubahan tenaga tidak tetap menjadi tetap oleh operator di kampus baru (tak perlu rekomenasi dari kopertis). Namun bila PTS asal tak mau bantu set ke dosen honorer, maka harus pakai menu pindah homebase, yang selain surat lolos butuh PTS asal, SK pengankatan dari yayasan baru, surat pernyataan sebagai dosen tetap format 108, masih perlu rekomendasi dari kopertis (kalo di wilayah kopertis yang berbeda, rekomndasi harus dari 2 kopertis). Kalo bisa perlihatkan 3 berkas tsb, kopertis biasanya tak mempersulit.
Semoga membantu, salam, Fitri
Ass. wr wb
Bagaimana cara mengkoreksi Biodata ( nama tidak lengkap, dsb ) yang tercantum dalam profil NIDN yang sudah terpublikasikan ini ?
trims
Walaikumsalam W. Wb. Diajukan oleh operator kampus melalui menu PDD.
aswrwb,
bu, saya ingin bertanya, kira-kira berapa lama proses approval untuk perubahan data yang sudah diajukan oleh operator kampus terkait dengan perubahan status saya dari dosen tetap menjadi dosen tidak tetap/honorer, berhubung tahun ini saya ikut tes cpns dosen dan saya sudah dinyatakan lulus, karena saya khawatir nanti prosesnya lama, sedangkan saya inginnya NIDN saya terdaftar di ptn baru tempat saya lulus tes cpns. mohon penjelasannya ya bu. trims
Walaikumsalam Wr. Wb. sorry dik Indria, lamanya proses tergantung pada kesibukan dan pola kerja petugas, pertanyaan adik tak bisa dijelaskan karena sulit meramal kinerja orang lain.
melanjutkan pertanyaan sebelumnya, kebetulan saya sudah mendapat info dari operator PTS tempat saya mengajar, dan mengatakan bahwa saya sudah keluar dari homebase PTS tersebut, dan ketika saya mengecek di PDPT di profil dosen-pencarian data dosen, saya sudah tidak menemukan nama saya sebagai dosen di PTS tsb, apakah itu artinya secara otomatis status saya sudah direset dari dosen tetap menjadi dosen honorer/tidak tetap ya bu? bolehkan saya minta bantuan ibu untuk mengecek status nomor NIDN dosen ( NIDN saya : 0814128701 ) , terima kasih atas jawaban dan waktunya ya bu…
Ya sudah jadi dosen honorer, bebas ajukan NIDN baru di PT tujuan.
Baiklah bu, terima kasih atas semua penjelasannya…. 😉
aswrwb, saya salah seorang dosen swasta.saya mengabdi sejak lima tahun yang lalu, dgn jabfung A.A. sekarang saya gelar S2 dan saya ada NIDN. tapi honor yang saya terima masih persemester. tergantung sks berapa yang saya mengajar. saya punya anak 2,isteri 1. persemerter saya dapat upah di bawah UMR..saya hampir frustasi di buatnya….bagaimana solusinya?pusing saya..trimakasih
Dik Wan Syah kalo honor PTS tidak bisa diintervensi pemerintah karena tergantung pada kesepakatan kerja/kontrak kerja antara dosen dan yayasan. Namun dosen yayasan bisa menambah penghasilan dengan mengikuti Serdos, bila sudah lulus serdos akan berhak terima tunjangan serdos.
Salam, Fitri
trimakasih…..bu atas jawabannya. karna ada saya dengar universitas yang baik memberikan honorer perbulan ..sedang tempat saya persemester rata2 rp2.500.000..bisa dibayangkan kehidupan saya dan keluarga. trimakasih bu..jawabya..semoga ibu sehat selalu…..amin