To: [email protected]
From: fitrith@…
Date: Wed, 9 Nov 2011 21:03:12 +0700
Subject: Nomor Induk Dosen Nasional

Dik,  saya sudah berulang kali cermati isi  surat edaran Direktur Diktentik no. 2899.1  /E4.1/2011 tentang Nomor Induk Dosen Nasional itu. Awalnya saya sangat penasaran mosok SEORANG DIREKTUR DIREKTORAT DITJEN DIKTI, tega menolak memberi status ke dosen honorer/dosen LB/dosen tamu padahal UU dan PP jelas mengakui keberadaan mereka. Di PP pendidikan tinggi pasal 101 dijelaskan :

(3) Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu.
(4) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai
tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada pergu –
ruan tinggi yang bersangkutan.
(6) Dosen tamu adalah seorang yang diundang untuk mengajar pada per-
guruan tinggi selama jangka waktu tertentu.
>>>
Coba dik hati-hati baca ulang surat edaran tentang NIDN itu:

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan bahwa :

  1. Dosen tetap yang akan diusulkan untuk mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN) baru melalui lamanhttp://evaluasi.dikti.go.id harus memiliki kualifikasi akademik minimal S2 atau kualifikasi akademik S1 tetapi sudah memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli.
  2. Di dalam Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) Ditjen Pendidikan Tinggi, setiap dosen yang pada tahun 2015 belum berkualifikasi akademik minimal S2 akan secara otomatis dikategorikan sebagai dosen tidak tetap.
Perhatikan Surat Edaran itu hanya menegaskan status dosen tetap, bahwa bila kita memohon NIDN untuk seorang dosen dengan status dosen tetap maka ybs harus lulusan S2 atau S1 yang sudah memiliki jafung minimal AA. Sama sekali surat itu tidak mengatakan NIDN hanya boleh diberikan ke dosen tetap. Dan pada web evaluasi juga masih terpampang dokumen penunjang untuk mengurus NIDN dosen Honorer/LB/tamu. Dan di butir 2. surat edaran itu juga mengatakan bila tahun 2015 dosen S1 yang berjafung AA itu belum S2 otomatis jadi dosen tidak tetap. Kan tidak mengatakan NIDN nya dicabut lho. Celakanya bawahan Pak Direktur itu menafsirkan isi surat itu sebagai instruksi : NIDN hanya boleh diberikan ke dosen tetap berkualifikasi S2 atau S1 dengan jafung minimal AA, sehingga permohonan NIDN untuk dosen honorer ditolak mentah-mentah.
>>>
Selain itu surat edaran tentang NIDN ini telah abaikan Juknis UU Dosen no. 14 tahun 2005 yaitu PP dosen no. 37 tahun 2009 pasal 43 butir 2 yang memberi waktu transisi 5 tahun bagi dosen tetap lulusan S1 untuk melengkapi kualifikasi ke S2( waktu transisi ini tidak diberikan bagi dosen baru yang diangkat setelah satu tahun PP dosen diterapkan). Butir 1 SE tentang NIDN ini sangat bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Diktendik no. 491/D4.4/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pendaftaran BPPS bagi Dosen PTS (Persyaratan BPPS bagi Dosen) yang telah meniadakan ketentuan apply beasiswa S2 minimal harus memiliki jafung AA. Salinan lengkapnya bisa baca di link ini :
>>>
Dan bukan itu aja, dosen Honorer/LB yang belum sempat memiliki NIDN tak bisa lagi mengusulkan jabatan akademik dosen (selama ini produk hukum mengizinkan dosen honorer memiliki jabatan akademik dosen namun mereka tidak dibenarkan terima tunjangan profesi dosen, kecuali PNS struktural non diknas yang tak dibenarkan memangku jabatan fungsional dosen/larangan jabatan rangkap bagi PNS, yang berstatus demikian hanya dibenarkan peroleh PAK tanpa jafung) di 3 kepmen yang menjadi landasan/pedoman penetapan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya:38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: 181 Tahun 1999: dan 36/D/O/2001: jelas memperbolehkan dosen honorer/LB memiliki jabatan fungsional dosen. Perhatikan Sk 36 pasal 1 butir 9 dan 10 sangat jelas menulis bahwa boleh mengajukan jafung dosen bila sudah setahun jadi dosen atau CPNS dosen, di sana juga ditulis AKD awal di luar AK ijazah untuk dosen PNS/CPNS/PTS/Luar Biasa yang S2 adalah 10.
>>>
Saya kutip kalimat Pak AHMAD xxxx, Batam Polytechnic sebagai penutup:
Seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya kebijakan DIKTI berubah.Dosen dapet BPPS asalkan punya NIDN. Alhamdulillah terselesaikan permasalahan kami. Tetapi dengan peraturan yang baru bahwa NIDN bisa diajukan jika sudah S2 atau S1 yang punya jabatan akademik, jadi masalah lagi bagi kami..dan kembali ke permasalahan yang lalu. Untuk dapet BPPS S2 harus punya NIDN, dan untuk mempeoleh NIDN harus S2 atau punya jabatan akademik.
>>>
Semoga masih ada hati nurani di kalangan pejabat Kemdiknas, amiin…
Wassalam, Fitri
>>>
To: [email protected]
From: doel@…
Date: Wed, 9 Nov 2011 11:26:05 +0000
Subject: [DG] Re: Nomor Induk Dosen Nasional
ikut nimbrung…Sebenarnya NIDN itu dulu di buat utk memenuhi proses pelaporan dalam program EPSBED (Dos), ini dilakukan utk mengidentifikasi key unik dosen. tp kenapa skg malah di kaitkan oleh Dikti dg UU No.14 ? Mohon pencerahan bunda Fitri apakah di dalam pasal2 UU atau PP tsb di sebutkan/ada yg scr implisit yg menyangkut NIDN? sy kasian dg potensi dasar lulusan S1 sebenarnya mereka telah mimiliki kemampuan akademis utk mengajar, persoalan S2 , S3 dan atau ES ES seterusnya alangkah baiknya itu kan bisa dalam tahap pengembangan potensi akademik berikutnya, sesuai dg kualifikasi dan waktu berjalan bs di upayakan oleh PT, sama halnya ketika orang masuk Calon Bintara Polisi dg ijazah SMA, setelah menjadi Polisi bs sekolah dan terus naik pangkat, nah dosen kan bs juga to sekolah kemudian naik pangkat (jafa).jd khusus utk NIDN ini alangkah baiknya di buka yang terpenting sudah menjadi dosen (tetap atau Honorer).mohon pencerahan lanjut jk salah dibenarkan ibu…tks-doel

>>>

To: [email protected]
From: rifi@…
Date: Wed, 9 Nov 2011 19:26:22 +0700
Subject: Re: {Disarmed} RE: [DG] Nomor Induk Dosen Nasional

Mohon maaf,
Apakah ada pihak berwenang yang bisa memberikan solusi?

Jika aturannya masih seperti ini, sangat sulit bagi kami untuk
mengembangkan tenaga dosen. Memberi beasiswa S2 melalui DIPA satker, pasti
ditolak DJA karena tupoksi DIKTI. Tidak diberi bantuan, dari mana kami
bisa membantu dosen kami yang baru dan masih S1(belum punya jabatan
akademik) untuk menjadi S2. Padahal pemerintah mengharuskan seluruh dosen
minimal S2.

Terus terang, kondisi sekarang ini kami sangat bangga dengan kualitas
dosen-dosen kami walaupun masih S1 tetapi secara kompetensi sangat
hebat-hebat, idealismenya sangat tinggi…

Apakah pemerintah rela mematahkan semangat mereka untuk mengabdi? Yang
saya takutkan, mereka lari lagi mencari pekerjaan yang sangat layak…saya
yakin jika mereka mencari kerja di perusahaan besar apapun akan sangat
mudah….

Mohon kepada pemerintah, mencari dosen yang sangat berkualitas itu sangat
susah….terus terang kami selalu mengemis ke ITB, UGM, ITS, UI untuk
membujuk calon lulusannya yang S1 untuk mau jadi dosen di Poiteknik Negeri
Batam.

hatur Nuhun Bu Fitri…

>>>
To: [email protected]

> Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Ahmad …
>
> Maaf agak late reply
> Dasar perhitungangan angka kredit Dosen berpedoman pada SK MenkoWaspan no.
> 36 tahun 1999, SKB no. 61409 dan Kepmendikbud no. 36/D/0/2001 tiga-tiga
> produk hukum ini sama membenarkan dosen LB (dosen honor) boleh memiliki
> jabatan fungsional. Namun saat ini Direktur Diktendik beralasan UU no. 14
> tahun 2005 ( UU Guru dan Dosen ) pasal 48 hanya menyebutkan dosen tetap
> memiliki jabatan fungsional tanpa menyinggung dosen tidak tetap sehingga
> mereka beranggapan dosen tidak tetap tak berwenang memiliki jabatan
> fungsional. Tentang salah satu persyaratan dosen mengajukan jabatan
> akademik harus sudah S2 atau pengangkatannya tahun 2007 – ke bawah, bukan
> kebijakan Kopertis, itu adalah kebijakan Dikti (tanpa SK) yang memberi
> masa transisi satu tahun untuk memberlakukan kualifikasi dosen yang
> ditetapkan UU dosen ( UU dosen berlaku 30 Desember 2005, Dikti beranggapan
> pengangkatan dosen baru setelah 1 Januari 2007 harus sudah S2). Yang
> sebenarnya masa transisi untuk kualifikasi minimal S2 terdapat di PP dosen
> no. 37 tahun 2009 pasal 43 butir 2 memberi waktu 5 tahun dihitung dari tgl
> PP dosen ( 5 tahun + 26 Mei 2009 ) dan Pasal 44 butir 1 menetapkan
> pengangkatan dosen baru setelah 1 tahun dari tgl PP dosen wajib memiliki
> kualifikasi S2.
>
> Mengenai NIDN tidak lagi diberikan untuk dosen honorer sebenarnya saya
> kurang sependapat, karena selain menolak memberi pengakuan ke dosen
> honorer (padahal baik UU maupun PP Dosen mengakui keberadaan dosen tidak
> tetap/honorer/LB) juga tidak memberi kesempatan menikmati beasiswa bagi
> dosen lulusan S1 yang belum sempat memiliki NIDN.
>
> Maaf lagi berobat di luar, hanya bisa tanggapi seperti ini aja.
> Salam, Fitri.