Dear All,
Berhubung terlalu sering menjumpai pertanyaan seputar pemberhentian tunjangan buat dosen PNS yang laksanakan tugas belajar, saya berbagi aja apa yang sudah saya tanggapi semalam :
A. Tunjangan Tugas Belajar:
Kalo kita baca Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 14 dan pasal 16 semua PNS tugas belajar ke LN yang dapat tunjangan belajar.
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres12-1961.pdf
Sayangnya kemudian terbit Kepres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri yang disinggung
http://www.bphn.go.id/data/documents/86kp057.doc
Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
– Pasal 1, ketentuan umum butir (12)
Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri.
– Pasal 14 Hak pegawai pelajar adalah:
butir (e) mendapat tunjangan belajar; disini tidak ada penjelasan, tunjangan belajar khusus untuk yg DN saja
Atas dasar rujukan no. 57 tahun 1986 membuat tunjangan belajar dosen LN tak pernah disinggung lagi, dianggap kebutuhan dosen pelajar sudah tercover dengan beasiswa yang diberikan. Perlu saya sampaikan tunjangan LN untuk dosen sempat dibayar dengan berpedoman pada Perpres no. 12 tahun 1961 bahkan sampai tahun 2009 di pedoman tugas belajar ke LN dari Kepegawaian Kemdiknas masih cantumkan tunjangan tugas belajar sebagai hak dosen pelajar LN, namun setelah yang berwenang menemukan Kepres no. 57 tahun 1986 yang special mengatur tunjangan belajar dosen ternyata masih hidup dan isinya tak ada singgung tunjangan belajar utk dosen studi lanjut di LN, Kepres posisinya di atas Permendiknas, maka pedoman sejak tahun 2010 tentang tunjangan belajar sudah berubah dengan merujuk pada Kepres lama tersebut.
B. Tunjangan fungsional dosen:
Pemberhentian sementara tunjangan fungsional untuk yang tugas belajar:
– Keppres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen pasal 5 butir 2
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Keppres9-2001Tunjangan.pdf
– Perpers no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen pasal 7 butir 2
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdf
– Perka BKN no. 39/2007 Bab III ayat 2
http://www.bkn.go.id/ bisa dapat di Perka BKN tahun 2007
– Pedoman tugas belajar terbitan Kepegawaian Kemdiknas no. 2010,
Pemberhentian tunjan fungsional dosen Baca II kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat halaman sebelah kiri tugas belajar item no. 4
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf,
C. Tunjangan Profesi Dosen:
Pemberhentian tunjangan profesi dosen merujuk pada ketentuan:
UU Guru dan dosen pasal 51 ayat (1) dan pasal 52 ayat (1)
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
Penjelasannya silakan baca Surat edaran Dikti no. 23327 tahun 2009 tentang penegasan dari aspek kepegawaian tentang dosen tugas belajar butir (2) b
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/edaran-dikti-23327-a45-kp-2009.pdf
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
Ibu Fitri, bukannya Peraturan Presiden kedudukannya lebih tinggi dari Keputusan Presisden, sesuainya UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7. Jadi, seharusnya Perpres no. 12 tahun 1961 yg dipakai sebagai dasar utk memberikan Tunjangan Tugas Belajar bagi yg studi di LN, bukan Keppres no. 57 tahun 1986?
Dear Pak Matheis Tanasale, kondisi itu disesuaikan dengan keadaan sebelum UU no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ditetapkan, silakan baca postingku tadi malam dengan judul:
Kedudukan Surat Edaran Ditinjau dari Sudut Pandang Tata Hukum Indonesia
http://www.kopertis12.or.id/2012/02/04/kedudukan-surat-edaran-ditinjau-dari-sudut-pandang-tata-hukum-indonesia.html
Dari tahun 1966 sampai 22 Juni 2004 (tgl pengesahan UU no. 10 tahun 2004) posisi Keputusan Presiden lebih tinggi dari peraturan Presiden, hal ini bisa nampak di ketentuan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dan TAP MPR No.III/MPR/2000 yang menjadi pedoman hierarki peraturan perundang-undangan RI kurun waktu tersebut. Maka bisa Keppres no. 57 tahun 1986 yang dijadikan pedoman dari pada Perpres no. 12 tahun 1961. Pasal 56 UU no. 10 tahun 2004 juga masih memberi tempat kepada Keputusan yang ditetapkan sebelum kelahiran UU no. 10 tahun 2004, harus dibaca sebagai peraturan (setingkat perpres sekarang) sepanjang isinya tak bertentangan dengan UU. Perlu diperhatikan baik Perpres no. 12 tahun 1961 maupun Keppres no. 57 tahun 1986 masih hidup dan sama-sama dianggap setara peraturan, masih terbuka kemunginan seandainya dana APBN mencukupi bisa terbit Perpres baru mebatalkan atau memperbaharui Keppres tersebut. Itulah kondisi di negeri kita, UU sisdiknas tahun 2003 sudah lama menetapkan dana pendidikan sebesar 20% di luar anggaran gaji, namun perhatikan UU APBN setiap tahun apakah terealisasi ketentuan 20% tersebut ?
Terima kasih, salam, Fitri.