Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Prodi
– Surat Edaran Dirjen Dikti No. 194/E.E3/AK/2014 Tanggal 25 Februari 2014 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
– Surat Edaran Dirjen Dikti No.160/E/AK/2013 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
– Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Dikti no. 1897/E2.3/T/2013 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
– Surat Edaran Ketua BAN-PT No. 5447/BAN-PT/AK/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
Penjelasan:
Kutipan dari Surat Dirjen Dikti Nomor: 160/E/AK/2013 tanggal 1 Maret 2013
- Berdasarkan Pasal 97 huruf a UU No. 12 Tahun 2012, izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku;
- Berhubung izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah dinyatakan tetap berlaku, maka berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012, perguruan tinggi/badan penyelenggara yang telah memperoleh izin penyelenggaraan program studi sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan program studi tersebut belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi C sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan;
- Dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2, perguruan tinggi penyelenggara program studi tersebut wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Setelah waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 terlampaui, tetapi perguruan tinggi tidak mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT, izin program studi dicabut dan program studi tersebut dinyatakan tidak sah;
- Perguruan tinggi penyelenggara program studi yang telah mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3, tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT, maka status akreditasi program studi tersebut tetap berlaku sampai hasil akreditasi diterbitkan;
Beberapa diskusi di milis evaluasi :
— In [email protected], xxxx wrote:
>
> Yth Rekan-Rekan Milis…
> Saya benar-benar merasa ANEH dengan surat edaran Dirjen Dikti ini, Apa boleh Surat Edaran seorang selevel Dirjen Dikti mengatur tata laksana dari sebuah Undang-Undang ?? Padahal Petunjuk Pelaksana sebuah UU haruslah dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Presiden. Bisa dibawa Uji Materil di MK ini.
> Dan juga ada point-point yg membingungkan.
> 1. Apa maksud bahwa Ijin Operasional yang keluar sebelum tgl 10 Agustus 2012 “Dianggap Berlaku” ??? Apa berarti Ijin setelah tgl 10 Sept 2012 dinyatakan “TIDAK BERLAKU”.
> 2. Kenapa “HANYA” Ijin Operasional yang keluar sebelum 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan program studi tersebut belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi C, Bagaimana dengan Ijin Operasional yang keluar setelah 10 Agustus 2012.
> 3. Surat Edaran ini sangat-sangat bertentangan dengan penuturan Dirjen Dikti diberbagai media massa, termasuk yang dikirim via email mediacenter_diknas@… dibawah ini saya copykan petikan dari pesan tersebut….
> Djoko menyampaikan, menurut UU Dikti, institusi
> atau prodi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan maka berakreditasi
> minimum C. Dengan demikian, kata dia, sudah dapat mengeluarkan ijazah.
Tanggapan :
Kepada: [email protected]
Dikirim: Rabu, 6 Maret 2013 22:45
Bls: Edaran Dirjen Dikti tentang Akreditasi Prodi
Tenang dik xxxx, kalo mau tunggu PP bisa sampai bertahun-tahun tak lahir, lagian surat edaran ini sifatnya menjelaskan bukan membuat kebijakan yang bertentangan dengan UU PT, Dirjen Dikti berwenang merumuskan (menjabarkan dan menjelaskan) kebijakan pendidikan tinggi, dan tembusannya juga disampaikan ke Mendikbud, Menteri pada Kementerian lain dan Ketua Lembaga Pemerintah yang terkait; Kepala BKN, Dirjen Peraturan Perundang undangan, Kemkumham; Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kemdikbud; Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; Para Direktur dan Sesditjen di Lingkungan Ditjen Dikti; dan Para Atas Pendidikan di Luar Negeri.
Terus terang surat edaran Dirjen Dikti ini justru menjawab pertanyaan yang selama ini belum bisa ditanggapi bahkan oleh team sosialisasi UU PT yaitu: bagaimana status akreditasi prodi yang ijin penyelenggaranya keluar sebelum UU PT ditetapkan, yang saat itu belum sempat lakukan akreditasi baik prodi baru maupun prodi lama yang sk akreditasinya sudah habis masa atau belum pernah megajukan usulan akreditasi ? (UU PT ditetapkan tgl 10 Agustus 2012), apa juga dianggap terakreditasi C ?
Coba perhatikan :
UU no. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan
Pasal 33
(3) Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
(5) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan.
Pasal 100
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Itu sama dengan artinya Ijin Prodi yang terbit setelah tgl 10 Agustus 2012 harus yang sudah memenuhi persyaratan minimum akreditasi yaitu C. Dengan kata lain surat edaran ini hanya menjelaskan nasib prodi belum terakreditasi yang ijinnya sudah terbit SEBELUM 10 Agustus 2012, yang terbit SETELAH 10 Agustus 2012 tentu tak perlu dijelaskan lagi karena UU PT pasal 33 sudah menjelasakannya
Edaran Dirjen Dikti ini lahir berhubung ada yang perlu diklarifikasi, karena di pasal 97 UU PT menetapkan ijin pendirian PT dan Prodi yang sudah diterbitkan sebelum lahir UU PT tetap berlaku, sementara Pasal 33 (3) dan (5) menjelaskan bahwa ijin hanya diberikan pada prodi yang sudah memenuhi persyaratan akreditasi minimum yaitu terakreditasi C. Apakah mereka ini semua sudah memenuhi persyaratan akreditasi minimum ? kan belum tentu !
Pasal 97
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
Agar tidak terjadi kesimpang-siuran dalam penafsiran pasal UU tentang akreditasi prodi yang beresiko merugikan para lulusan, Dirjen Dikti memberi waktu selama 6 bulan (terhitung tgl edaran ini: 1 Maret 2013) kepada prodi yang sudah peroleh ijin sebelum UU PT lahir, agar pergunakan kurun waktu 6 bulan ini untuk persiapkan pengajuan akeditasi BAN-PT (bagi yang sudah sempat laksanakan pengajuan akreditasi sebelum surat edaran Dirjen Dikti ini diedarkan atau yang sk akreditasi prodinya belum habis masa laku tentu tak perlu ulang lagi pengajuannya), butir terakhir menjelaskan kalo permohonan akreditasi sudah diajukan namun hasil akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT, maka status akreditasi program studi tersebut tetap berlaku mengikuti peringkat sebelumnya sampai hasil akreditasi diterbitkan.
Mendikbud berwenang menetapkan juknis pelaksanaan UU dan PP bidang pendidikan, sedangkan Dirjen Dikti sebagai bawahan langsung Mendikbud yang bertanggung jawab pada Pendidikan tinggi berwenang merumuskan (menjabarkan dan menjelaskan ) kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi.
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI
Permendikbud No.01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 425
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kedudukan
Pasal 427
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
…dst
Ok ya semoga cukup jelas dik,
mau lanjut search dan collect berita edukasi
salam, Fitri
— In [email protected], xxxx wrote:
>
> Ibu, satu pertanyaan yg mungkin timbul, bagaimana dengan Prodi yg keluar ijinnya setelah 10 Agustus 2012 ??? Apakah berlaku sistem Akreditasi yang sama ? (6 bulan setelah surat edaran harus mengajukan Akreditasi) atau Tidak Perlu di Akreditasi Selamanya (karena sudah dianggap Akreditasi C) ???
>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Rabu, 6 Maret 2013 23:27
Judul: Bls: [portal-informasi-pendidikan] Re: Bls: Edaran Dirjen Dikti tentang Akreditasi Prodi
Sesuai dengan penjelasan saya tadi, Pasal 33 ayat 3 dan 5 bersama pasal 100 UU PT sudah menetapkan semua prodi yang diajukan SETELAH pengesahan UU PT (10 Agustus 2012) sudah memenuhi persyaratan minimum akreditasi pada saat ijin prodi diberikan maka tak disebut dalam surat edaran dirjen dikti lagi, beliau hanya merumuskan yang belum jelas agar Prodi yang ijinnya turun sebelum UU PT yang saat ini dalam keadaan tidak terakreditasi dibenarkan meluluskan mahasiswa (kan PP no. 19 tahun 2005 menetapkan prodi yang tidak terakreditasi tak bisa luluskan mahasiswa).
Bagi prodi yang ijinnya terbit setelah UU PT lahir dianggap sudah memiliki akreditasi minimal yaitu C, hasil peringkat ini tidak berlaku selamanya, berlakunya sampai ijin penyelenggara prodi habis masa. Kalo adik perpanjang ijin prodi lagi tanpa mengajukan permohonan akreditasi ke Ban-PT, begitu ijin prodi terbit tetap peroleh akreditasi C dan belaku sampai ijin prodi habis masa dst. Namun kalo adik ajukan akreditasi BAN-PT tentu hasilnya mengikuti yang tercantum di SK akreditasi Ban-PT.
Pertanyaannya apakah adik puas hasil akreditasi prodi yang adik kelola hanya peroleh peringkat C? memang peringkat C bisa meluluskan mahasiswa tapi ijazahnya tak bisa dipakai untuk melamar cpns lho. Apakah tak ada keinginan agar mutu prodi semakin ditingkatkan sampai peroleh hasil akreditasi dengan peringkat B. Harus berjuang terus lho dik semoga prodi yang adik kelola semakin hari semakin maju dan berkembang, jangan cukup puas dengan C aja donk.
Salam, Fitri
— In [email protected], xxxx Wrote
>
>Tetap saja ini keputusan yang tidak berkeadilan. Karena sementara prodi yg lahir sebelum 10 Agustus 2012 Mati-matian menyiapkan >Akreditasi lalu Dapat C juga, sementara yg lahir sesudah 10 Agustus 2012 santai-santai saja sampai kiamat tetap memperoleh Akreditasi C. Saya >juga Asesor BAN-PT bu, saya tahu bagaimana upaya prodi untuk memperoleh Akreditasi B tapi 70% berahir dengan nilai C.
>
— In [email protected], Fitri Wrote
Kok tidak adil? kalo pengajuan akreditasi sudah sempat adik masukkan sebelum UU PT diundangkan tetap tak dibatalkan BAN-PT dan proses akreditasi tetap akan dijalankan, siapa tahu nanti hasilnya dapat peringkat A jangan lupa traktir saya makan bakso donk upah capek beri tanggapan deh .
Maksud yang peroleh C itu adalah prodi yang ijinnya terbit sebelum UU PT diundangkan, yang sudah butuh diakreditasi namun belum dilaksanakan mereka, maka diberi waktu urus akreditasi atau reakreditasi, sebelum hasil akreditasi turun prodinya diberi kesempatan pegang peringkat C . Prodi-prodi yang sk akreditasi belum jatuh tempo tentu tak dijadikan C lho dik…apa tak cukup baik Pak Dirjen Dikti ? apa masih mengatakan beliau itu aneh dan tak adil…^_^ BTW Surat Edaran TAK BISA dibawa ke MK lho karena wewenang MK adalah Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak termasuk produk hukum yang lain. Silakan baca Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban MK.
OK sudah adil belum? ngantok pulang kerja belum sempat makan malam dan mandi, syalat Isya juga belum, ini sudah lewat tengah malam…^_^
Salam, Fitri.
surat edaran ini TIDAK ADA ARTINYA kalau hanya dikirim kepada penyelenggara perguruan tinggi.
seharusnya surat edaran ini, juga perlu dikirim oleh DIKTE kepada semua Kementrian/Lembaga/Daerah/Instansi/BUMN/BUMD termasuk dunia usaha, supaya mereka juga tahu.
kalau hanya dikirim kepada penyelenggara perguruan tinggi, percuma, nanti pengguna lulusan dalam membuat syarat calon p egawai pasti tidak tau ketentuan yang terbaru dari dikti terutama yang tercantum dalam edaran ini.
Dik Yan Alif, maksud surat edaran sesuai dengan arti ” edaran ” yaitu sudah diedarkan melalui website milik Dikti/Kopertis yang kelola Pendidikan Tinggi di Pusat/Daerah, begitu juga di website milik PT agar semua masyarakat mengetahuinya. Selain sudah disebar-luaskan melalui website resmi Dikti/Kopertis/PT, juga telah disampaikan ke Menteri pada Kementerian lain dan Ketua Lembaga Pemerintah yang terkait; Kepala BKN, Dirjen Peraturan Perundang undangan, Kemkumham; Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kemdikbud; Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; Para Direktur dan Sesditjen di Lingkungan Ditjen Dikti; bahkan sudah diteruskan ke Para Atas Pendidikan di Luar Negeri (silakan baca tembusannya). Jadi BUKAN HANYA dikirim kepada penyelenggara perguruan tinggi aja.
Salam, Fitri.
Warga negara Indonesia penginnya pinter 2, mestinya edaran tidak hanya via portal / web, karena tidak semua mahasiswa buka portal, sebaiknya juga diedarkan di media cetak bahkan jika perlu wawancara di media elektronik (TV) yg tentunya ditonton oleh jutaan pengguna baik mahasiswa, lembaga pemerintah/swasta, penyelenggara pendidikan, apalagi membaca tanggapan dari bu Fitri yang mewakili Dirjen dikti, ada kesan bahwa percuma juga dapet akreditasi C toh gak bisa buat ngelamar PNS, saya sebagai orang awam kok agak merasa aneh dengan permintaan traktir bakso, perlu berapa bakso bu untuk bisa dapet akreditasi A ?, maaf kalo ibu hanya just a joke, sayapun demikian he..he..he.. dan bagaimana dengan tindak lanjut dan penjelasan tuntas tentang PJJ karena ditunggu oleh jutaan orang-orang yang pengin jadi pegawai negeri maupun yang pengin naik pangkat atau golongan bu terima kasih, semoga DIKTI tetap menjadi Mendikti bukan Mendikte…he..he..wassalamualaikum
Dik Ahjun, agar anda ketahui, portal ini adalah website kopertis, kopertis adalah perpanjangan tangan dikti di daerah-daerah yang berkewajiban turut menyebarkan informasi pendidikan tinggi untuk PTS di wilayahnya. Saya terpanggil untuk membantu Kopertis 12 laksanakan amanah Dikti, dan membantu secara volunteer. Seandainya anda merasa portal ini tidak membantu (padahal pengunjung kami sekitar 8.000 s/d 10.000 per hari) dan ingin kontribusi melalui media cetak atau media elektronik (TV). Anda bisa juga mengikuti jejakku dengan kontribusi waktu dan dana anda (bayari media cetak dan TV kan butuh dana kan …^_^) sama juga saya pasang speedy, telkom flash dll di kamar kerja kantor dan rumah juga dari kantong sendiri (saya bayar rekening internet via bank Mestika yang penggunaannya hanya untuk pendidikan tinggi, angkanya sama dengan gaji bulanan perawat medis yang saya bayar untuk merawat Ibuku), belum lagi biaya kelola web bila tak ada yang danai maka harus siap di garis paling depan. Kalo sajian juga tak akan jatuh dari langit harus rajin search di berbagai sumber resmi, semua harus dibaca dan dipahami agar tidak memberi tanggapan yang menyesatkan bila ada yang butuh panduan. Pada saat kebanyakan orang sudah tidur saya masih sibuk isi web ini dan memandu forum/milis pendidikan lainnya, tahu kenapa? karena volunteer kan memiliki keluarga dan tanggung jawab, sehari ada 8 jam saya harus cari untuk menghidupi keluargaku dan siapi biaya perawatan/pengobatan sekitar seratur juta rupiah pertahun untuk Ibuku, Ibu mertuaku dan suamiku, juga sesekali perlu subsidi anak-anak yang baru mulai berkarir. Sepulang kerja juga harus urus kelurga dulu baru bisa layani dunia pendidikan tinggi, maka isi web/milis/forum hanya bisa di jam makan siang kantor atau jam pause sejenak atau di jam larut malam. Kalo sudah ngantuk sekali (mandi aja sering lewat jam 24:00) dan ada yang minta konsultasi, saya suka buat sedikit joke di penutup kalimat just untuk mengusir rasa ngantuk. Berapalah harga semangkok bakso apa anda yakin saya doyan bakso? uang per bulan yang saya keluarkan untuk melayani pendidikan tinggi sudah bisa beli berpuluh ton bakso, sudah 4 tahun saya kontribusi apa mungkin saya mengharapkan semangkok bakso gratis ? bagi saya memberi dan berbagi itu jauh lebih indah dari menerima. So please jangan buruk sangka sebelum anda mengenal seseorang, dan jangan menuntut orang lain berbuat di luar batas kewajaran pada saat anda sendiri dalam posisi belum siap memberi, ok ?
Salam jauh dari Medan.
Halo bu Fitri,
apakah ada aturan yang menyatakan bahwa jumlah mahasiswa minimun diperlukan agar supaya izin penyelenggaraan program studi di suatu PTS boleh berlanjut? Jika ada berapa jumlah minimun? dan dimana peraturan tersebut tertuang?
Terimakasih
Dik Hebron, pada saat pendirian Prodi (Kepmen 234 dan SK 108) mewajibkan minimal harus 30 orang mahasiswa. Untuk perpanjangan sekarangkan sudah pakai SK akreditasi Ban-PT, yang dinilai sudah banyak komponen, bisa aja di bawah 30 orang tapi poin lain tinggi juga bisa terakreditasi.
Salam, Fitri.
apakah prodi2 yang merger masih perlu diakreditasi? sementara EPSBEDnya sudah tak ada lagi, yang ada hanya prodi baru yang merupakan gabungan dari beberapa prodi
Yang diakreditasi adalah prodi yang masih beroperasi, kalo berasal dari merger yang dinilai adalah prodi baru hasil merger yang sudah dapat sk dari Mendikbud dan tercatat di epsbed.
Assalamu’alaikum,
Salam sejahtera,
Ibu/Bapak, bagaimana dengan Prodi yang ijin operasionalnya masih berlaku (sekarang, Juni 2013 dan Masa Berlaku SK Dikti: 24 Mei 2016), sedangkan SK Akreditasinya sudah habis (sekarang, Juni 2013 dan daluarsa SK 09 Maret 2011)?
Namun, Borang Akreditasinya sudah dikirimkan per 27 April 2012 lalu dan dinyatakan lengkap yang memiliki Nomor Tanda Terima Borang.
Menurut keterangan dari pihak kampus (baik Jurusan, Fakultas maupun Universitas), Prodi tersebut sedang “dalam proses perpanjangan”.
SK Akreditasi: Habis (dalam proses perpanjangan sudah 14 bulan sejak Borang dikirimkan dan 2 tahun lebih atau 27 bulan belakangan ini tetap menyelenggarakan PMB dan perkuliahan serta wisuda).
SK Ijin Operasional: Masih berlaku sampai dengan 2016.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Menurut kacamata Hukum dan apakah pada masa sekarang ini (Juni 2013), pihak Jurusan/Fakultas/Universitas dapat atau boleh melakukan wisuda mahasiswanya?
2. Karena wisuda sudah dilakukan (Juni 2013), bagaimana status ijazah dan status mahasiswa itu sendiri dengan kondisi Prodi sebagaimana saya jelaskan di atas?
3. Untuk kedepannya, apa yang dapat kami lakukan, baik dari pihak kampus maupun mahasiswa agar penyelenggaran pendidikan tinggi di kampus kami ini dapat terselenggara dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku?
Atas bantuan dan informasinya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalam.
Dewi
Bu Husna Dewi,
Yang jelas akreditasi prodi itu wajib, bagi prodi yang belum terakreditasi atau akan atau sudah habis masa laku akreditasi agar segera diakreditasi, bila sudah diajukan sebelum 1 September 2013 maka prodi tsb dianggap sudah memiliki peringkat akreditasi C (walau sudah lama habis masa laku akreditasi, semacam diberi pemutihan), peringkat ini tetap melekat sampai sk akreditasi terbit. Selama memiliki akreditasi atau nomor tanda terima borang yang terbit sebelum 1 Sept 2013, prodi ybs BOLEH meluluskan/wisuda mahasiswa. Saya rasa tanggapan ini sudah sekaligus menjawab pertanyaan 1 dan 2, untuk nomor 3 agar prodi dapat terselenggara baik tentu perlu usahan senantiasa melaksanakan perbaikan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Salam, Fitri.
Subhanallah..cepat sekali balasannya, Bu. Terima kasih.
Kalo berkenan, pertanyaan lainnya, apa yang dapat kami (Prodi) lakukan agar proses akreditasi dan visitasi dari aksesor BAN PT bisa datang dan melakukan tugasnya di instansi kami?
Karena, sudah lama sekali dari sejak pengajuan kami (27 April 2012) sampai dengan sekarang.
O iya, dari informasi lain, saya dapatkan bahwa untuk kasus seperti yang saya gambarkan di atas. Jadi, ketika wisuda dan menerima ijazah maka dalam ijazahnya (atau dalam lembaran terpisah) ada keterangan untuk status akreditasinya berupa “Surat Keterangan Akreditasi Sedang Dalam Proses Perpanjangan”, apa benar demikian, Bu Fitri?
Bu Husna Dewi,
Mengenai jadwal visitasi dari asesor BAN-PT silakan langsung hubungi pihak BAN-PT, karena bukan kewenangan kami. Mengenai format ijazah, yang wajib dicantumkan silakan baca http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SKDirjen08-DIKTI-Kep-2002.docx lainnya seperti kalimat berupa telah terakreditasi dengan peringkat … atau terakreditasi dengan sk no. xxx atau terakreditasi dengan edaran/SK xxx no.xxx silakan atur sendiri.
Ok sudah ngantuk berat, salam, Firi.
Baik, terima kasih banyak atas masukannya Bu Firi…:-)
Salam,
Bagaimana untuk mahasiswa pts yang telah menempuh 4 semester dan kemudian diterima di ptn dan diterima, apa saja yang harus dilakukan ke perguruan tinggi asal (pts). Akankah jus walk away begitu saja tanpa ada surat-surat yang harus dipersiapkan?
Terima kasih.
Ya ybs kan diterima sebagai mahasiswa baru di PTN, terserah studi yang telah 4 semester berjalan di PTS mau diterusi sekaligus atau ditinggal gitu aja tak bermasalah, tak perlu ada surat pindah karena ybs kan bukan berstatus mahasiswa pindahan.
Salam, Fitri.
Terima kasih Bu Fitri, cepat sekali jawabannya.
Assalamualaikum, saya mau nanya bu. kalau mau lihat persyaratan untuk pengajuan akreditasi sebuah institut atau program studi dan prosedur pengajuan akreditasi, lihatnya dimana ya bu? Terimakasih 🙂
Walaikusalam Wr. Wb. dik Yuni, baca di http://ban-pt.kemdiknas.go.id/ bagian instrumen/borang Ban-PT (klik menu yang tersedia di sebelah kanan laman tsb ) di situ tersedia buku pedoman untuk akreditasi Institut dan prodi dari Diploma sampai Pascasarjana.
Hmmmm. … setuju sekali adanya akreditasi memang dapat mendorong kualitas pendidikan di PT/PTS menjadi lebih baik namun adanya akreditasi juga menjadi problem bagi para lulusan/ wisudawan karena harapan dan cita2nya pupus untuk berusaha menjadi pegawai negeri / lainnya ( haknya hilang) ujung2nya karena masalah akrediatsi ” C ” karena dengan akreditasi yang melekat sesuai tanggal diterbitkannya ijazah tersebut .harusnya akreditasi tersebut tidak melekat artinya berlaku sesuai dengan akreditasi kampus yang masih berlaku pada saat itu.
contohnya: jika seseorang wisudawan lulus dan pada saat itu kampus X ber- akreditasi “C” maka ketika kampus tersebut mendapat akreditasi ” B ” / “A ” maka wisudawan tersebut masih berkesempatan untuk mengadu nasib menjadi pegawai negeri atau lainnya.
sehingga hal ini tidak merugikan hak seseorang untuk meraih impiannya. Mohon menjadikan ini pertimbangan karena biaya perkuliahan juga tidak sedikit dan menunda kelulusan demi menunggu akreditasi yang baik sama juga menambah beban biaya perkuliahan. dan tidaklah semua mahasiswa bersumber dari golongan atas.harusnya dikti menghargai atas motivasi sebagian masyarakat kecil yang mau maju dengan menuntut ilmu ke jenjang lebih tinggi meski dengan kondisi pas-pas an.
Naik turunnya akreditasi bukanlah beban dari mahasiswa namun merupakan tanggung jawab kampus karena kurang terpenuhinya syarat2 dalam penilaian akrediatasi. Jadi janganlah mahasiswa dijadikan korban dari peraturan2 seperti ini.
trimaksih
Assalamualaikum, saya mau nanya bu.
ini perpanjangan prodi kami akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 23 Juni 2014.
untuk Akreditasi PT kami sendiri akan berakhir pada tahun 2016.
Bagaimana prosedur untuk perpanjangan ulang ijin penyelenggaraan program studi yang di maksud.
karena saya ingat untuk usul perpanjangan ijin penyelenggaraan harus di usulkan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku ijin tersebut berakhir atau dikenakan sanksi pencabutan ijin penyelenggaraan..
terimakasih..
Walaikumsalam Wr. Wb., Dik Iqbal mohon luangkan sedikit waktu baca postingan di tempat adik menulis pertanyaan ini, bukankah di edaran Dirjen Dikti no. 160/E/AK/2013 sudah cukup jelas memberitahukan sejak UU no. 12 tahun 2012 diberlakukan masa laku ijin menyelenggarakan prodi merujuk pada masa laku akreditasi sehingga sudah tak ada lagi perpanjangan ijin prodi.
Ini dipertegas lagi oleh:
1897/E2.3/T/2013: Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama: Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/16/kumpulan-produk-hukum-tentang-pendidikan-tinggi.html
5447/BAN-PT/AK/2013 : Edaran Ketua BAN-PT tentang Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/16/kumpulan-produk-hukum-tentang-pendidikan-tinggi.html
Mohon maaf keterbatasan waktu, saya cukupkan sampai di sini.
Fitri.