Kemdikbud Apresiasi Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan Pendidikan

03/24/2013

Jakarta — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan di tanah air, termasuk pengawasan pengelolaan anggaran pendidikan. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad, di Kantor Kemdikbud, Senayan, Jakarta (22/3), menanggapi kedatangan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan dana kurikulum 2013 pada Kamis sore (21/3).

“Kemdikbud berterima kasih kepada publik yang telah memberikan perhatian dan dukungannya terhadap pendidikan, termasuk pengawasannya,” ujar Ibnu Hamad.

Terkait pengawasan anggaran pendidikan, dikatakannya, Kemdikbud telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua KPK Abraham Samad pada 9 Maret 2012. MoU ini bertujuan meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana yang diatur undang-undang.

Adapun ruang lingkup MoU meliputi pendidikan anti korupsi, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Selain itu, untuk meningkatkan fungsi pengawasan internal, saat ini, Inpektorat Jenderal Kemdikbud dipimpin oleh Haryono Umar, yang mantan pimpinan KPK.

Menurut Ibnu Hamad, seluruh anggaran pendidikan, termasuk anggaran Kurikulum 2013, sudah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan dari Komisi X DPR RI. Dijelaskannya, anggaran Kurikulum 2013 sebanyak Rp 2,491 triliun, terdiri atas anggaran melekat sebanyak Rp 1,740 triliun (69,9 persen) dan anggaran tambahan sebanyak Rp 751,4 miliar (30,1 persen). “Tidak mungkin membuat anggaran tanpa pembahasan dengan Komisi X DPR RI” katanya.

Ditambahkannya, anggaran melekat bersumber dari APBN Rp 991,8 miliar dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 748,5 miliar. Dana itu digunakan untuk pelatihan guru dan pengadaan buku untuk siswa dan guru. Adapun anggaran tambahan digunakan untuk penyiapan dokumen kurikulum, penulisan buku, penggandaan buku, pelatihan guru, dan monitoring dan evaluasi.

Penggunaan anggaran terbesar digunakan untuk penggandaan buku sebanyak 72,8 juta eksemplar Rp 1,2 triliun dan pelatihan guru Rp 1,09 triliun. Harga satuan buku termasuk untuk pencetakan dan pengiriman untuk jenjang SD sekitar Rp 7-8 ribu, sedangkan untuk SMP dan SMA Rp 17-20 ribu.

Untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap anggaran kurikulum 2013, khususnya penyiapan buku, Kemdikbud menerapkan lelang terbuka melalui situs lpse.kemdikbud.go.id. Pemenang tender mempunyai kewajiban dan pendistribusiannya sampai ke daerah-daerah. “Semua prosesnya diawasi oleg Inspektorat Jenderal Kemdikbud dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)” ujarnya.