Alokasi BOPTN Dievaluasi Setiap Tahun, 80 Persen Dipatok untuk Jalur Reguler

05/27/2013

Jakarta — Pemerintah akan mengevaluasi alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) setiap tahun. Jumlah alokasi pada tahun berikutnya dapat naik atau turun dibandingkan dengan alokasi pada tahun sebelumnya. pada tahun ini alokasi BOPTN sebanyak Rp. 2,7 triliun bagi sebanyak 94 PTN.

“Evaluasi ini berdasarkan faktor kualitas sesuai akreditasi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Senin (27/05/2013).

Mendikbud mengatakan, BOPTN diberikan untuk mengurangi biaya kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa. Biaya yang dibebankan kepada mahasiswa ini yang disebut uang kuliah tunggal (UKT). Adapun biaya keseluruhan yang dibutuhkan untuk operasional program studi tertentu disebut biaya kuliah tunggal (BKT). “Dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT maka pengelolaannya semakin mudah,” katanya.

Mendikbud menyebutkan, alokasi BOPTN diberikan bagi mahasiswa reguler yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN maupun Seleksi Bersama Masuk PTN. “Bagi mahasiswa yang dari jalur nonreguler dibatasi maksimum 20 persen, 80 persen harus dari reguler,” katanya.

Mendikbud mencontohkan alokasi BOPTN tahun 2013 untuk Universitas Indonesia sebanyak Rp. 226,79 miliar, Universitas Terbuka Rp 100 miliar, dan Universitas Gadjah Mada Rp 170 miliar. Dengan BOPTN, kata Mendikbud, kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat semakin meningkat dan mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan.

Pemerintah telah mengatur ketentuan tentang BKT dan UKT melalui Permendikbud No.55 Tahun 2013 Tanggal 23 Mei 2013. Adapun prinsip dasar penetapan BOPTN, BKT, dan UKT adalah bahwa uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yang kaya mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat.

“Ada prinsip afirmasi, subsidi silang, dan pengendalian. Tidak boleh serta merta perguruan tinggi menaikkan biaya,” ujar Mendikbud. (ASW)

Sumber: Kemdikbud.go.id