Pemerintah Keluarkan 4 Paket Kebijakan Untuk Cegah Krisis Ekonomi

Jumat, 23 Agustus 2013 – 13:56 WIB oleh DESK INFORMASI SETKAB

Pemerintah menetapkan empat (4) paket kebijakan pemerintah guna mencegah terjadinya krisis ekonomi, menyusul merosotnya nilai tukar rupiah dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, paket kebijakan pemerintah merupakan gabungan kebijakan Kementerian Perekonomian, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Paket kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi terjaga, dan dampak guncangan ekonomi ke dunia usaha minim, sehingga penyediaan lapangan pekerjaan terjaga.

“Dengan langkah-langkah ini, maka diharapkan defisit transaksi berjalan pada triwulan III dan IV akan menurun, dan pertumbuhan ekonomi dapat kita jaga. Paket kebijakan ini kita kombinasikan juga dengan paket dari BI dan OJK yang utamanya menstabilkan sektor keuangan dan nilai tukar. Paket-paket tersebut akan diumumkan BI dan OJK terpisah pada hari ini,” tutur Hatta dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (23/8).

Berikur 4 (empat) paket kebijakan ekonomi pemerintah:

Paket pertama dibuat untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Dalam paket ini yang akan dilakukan adalah mendorong ekspor dan memberikan keringan pajak kepada industri yang berorientasi ekspor. “Pemerintah juga akan menurunkan impor migas dengan memperbesar biodiesel dalam solar untuk mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Kemudian, pemerintah juga akan menetapkan pajak barang mewah lebih tinggi untuk mobil CBU dan barang-barang impor bermerek dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%. Lalu, pemerintah juga akan memperbaiki ekspor mineral.

Paket kedua untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan memastikan defisit APBN-2013 tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman. “Pemerintah akan memberikan insentif kepada industri padat karya, termasuk keringanan pajak,” ungkap Menko Perekonomian.

Paket ketiga untuk menjaga daya beli. Dalam hal ini, pemerintah berkoordinasi dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan inflasi. “Pemerintah berencana mengubah tata niaga daging sapi dan hortikultura, dari impor berdasarkan kuota menjadi mekanisme impor dengan mengandalkan harga,” papar Hatta Rajasa.

Paket keempat untuk mempercepat investasi, pemerintah akan mengefektifkan sistem layanan terpadu satu pintu perizinan investasi. Sebagai contoh, Hatta mengatakan, saat ini sudah dirumuskan pemangkasan perizinan hulu migas dari tadinya 69 izin menjadi 8 izin saja.

“Pemerintah juga akan mempercepat revisi peraturan daftar negatif investasi (DNI), mempercepat investasi di sektor berorientasi ekspor dengan memberikan insentif, serta percepatan renegosiasi kontrak karya pertambangan,” kata Hatta.

Hatta juga mengatakan, proyek-proyek infrastruktur strategi akan dipercepat. Ini semua dilakukan agar neraca transaksi berjalan turun dan pertumbuhan ekonomi bisa dijaga tahun ini.

(WID/ES)

BI Keluarkan 5 Kebijakan untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Jumat, 23 Agustus 2013 – 15:20 WIB oleh DESK INFORMASI

Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, mengumumkan langkah-langkah Bank Indonesia (BI) dalam meningkatkan efektivitas bauran kebijakan guna menjaga stabilitas makroekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

“Bank Indonesia menempuh beberapa langkah lanjutan dalam dalam mengendalikan inflasi, mengelola neraca pembayaran yang lebih sustainable, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan,” kata Agus dalam konperensi pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/8).

Berikut kebijakan-kebijakan tersebut:

  • Pertama, BI memperluas jangka waktu Term Deposit Valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari – 12 bulan. “Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di Bank Indonesia,” kata Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo..
  • Kedua, BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor (DHE). “Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi eksportir melakukan pembelian valas dengan menggunakan underlying dokumen penjualan valas,” papat Agus/
  • Ketiga, BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex Swap bank dengan Bank Indonesia yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi derivatif.
  • Keempat, BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri (ULN), dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN). “Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh nonresiden tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri,” papar Agus Martowardojo.
  • Kelima, BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). “Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan, yang pada gilirannya dapat mendorong pendalaman pasar uang,” jelas Agus Martowardojo.

Kebijakan lanjutan BI, lanjut Gubernur BI, diharapkan dapat bersinergi dengan Paket Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah hari ini tanggal 23 Agustus 2013. “Sinergi kebijakan ini sangat strategis karena selain ditujukan untuk menangani ketidakpastian jangka pendek, diharapkan dapat pula secara struktural mengatasi ketidakseimbangan eksternal sehingga perekonomian menjadi lebih sehat dan sustainable dalam jangka panjang,” pungkas Gubernur BI Agus Martowardojo.

(Depkom BI/ES)