Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan

Oleh Dedi Triyanto – 07 October 2013

Nomor: 1670/E4.5/2013  tanggal 07 Oktober 2013

Yth.
1. Pempimpin Perguruan Tinggi
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XII

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Diktendik utamanya layanan Penilaian Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

1. Mulai bulan November 2013, Ditjen Dikti membuka Layanan Upaya Banding Perguruan Tinggi/Kopertis atas hasil penilaian usulan kenaikan pangkat/jabatan oleh Tim PAK Ditjen Dikti.

2. Layanan Upaya Banding sebagaimana pada angka 1 diberikan khusus untuk hasil penilaian usulan Guru Besar yang ditanda-tangan oleh Direktur Diktendik.

3. Layanan Upaya Banding berupa pertemuan tatap muka antara Pimpinan Institusi Pengusul (dapat disertai Pengusul) dengan Tim Inti PAK Ditjen Dikti.

4. Upaya Banding dapat diajukan mulai bulan November 2013 dengan dilengkapi argumentasi Perguruan Tinggi/Kopertis dan bukti yang mendukungnya kepada hasil telaah Tim PAK yang sudah ditandatangani oleh Direktur Diktendik.

5. Ditjen Dikti akan melakukan penjadwalan atas usulan banding yang telah dikaji secara serius dan mendalam oleh Perguruan Tinggi/Kopertis.

Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, dan atas perhatian Saudara, kami ucapkan banyak terima kasih.

Silakan unduh Salinan Edaran selengkapnya di SINI