NIDN dengan Status Tidak Tetap
By Dedi Triyanto on 14 Nov 2013 11:07:10 . 982 views
Kepada Yth : Pimpinan Perguruan Tinggi (Terlampir)
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa NIDN adalah identitas nasional bagi seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai dosen tetap, sedangkan bagi dosen tidak tetap diberikan Nomor Urut Pengajar (NUPN). Berdasarkan data sementara kami pada laman forlap.dikti.go.id, ada sebanyak ± 1.135 dosen ber-NIDN namun berstatus sebagai dosen tidak tetap (terlampir). Berkenaan dengan hal itu kami mohon kerjasama Saudara untuk :
- Melakukan validasi terhadap dosen sebagaimana dimaksud di atas di perguruan tinggi Saudara, jika benar-benar berstatus sebagai dosen tetap.
- Validasi sebagaimana point 1 dilakukan pada laman forlap.dikti.go.id dengan login sebagai akun PT Saudara pada menu Perubahan Data Dosen dengan cara mengubah status dosen yang dimaksud menjadi dosen tetap dengan melampirkan dokumen sebagaimana ajuan NIDN baru yaitu :
- KTP terbaru.
- Ijasah lengkap mulai dari S1.
- SK Dosen Tetap yang memuat substansi tentang hak dan kewajiban antara dosen dengan yayasan.
- Surat penyataan sebagai dosen tetap.
- SK jabatan akademik (jika ada)
Ajuan validasi dimaksud di atas, akan ditutup pada tanggal 23 Nopember 2013. Jika setelah tanggal tersebut belum diajukan validasi, maka NIDN dengan status tidak tetap tersebut akan segera dihapus dan diganti menjadi NUPN.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
TTD
Supriadi Rustad
NIP. 19600104 198703 1002
Tembusan:
– Sesditjen Pendidikan Tinggi
– Koordinator Kopertis I-XIV
Sumber : http://forlap.dikti.go.id
Dear sir,
Saya saat ini adalah seorang dosen tetap di sebuah PTS (Kop IX) dan sedang mengurus NIDN. Pengurusan NIDN terkendala karena saya telah mempunyai NUPN yang memiliki homebase sebuah PTS tempat dulu saya bekerja (Kop V) dan mengakibatkan NUPN saya tidak bisa diklaim di PTS yang baru menjadi NIDN.
Setelah membaca SE No. 3387/E4.1/2012 Tanggal 8 Nov 2012, informasi yang saya dapat adalah harus mendapatkan rekomendasi dari kedua kopertis untuk memindahkan homebase saya.
Pertanyaan:
1. Apakah untuk klaim NIDN dari NUPN dengan homebase yang berbeda, berlaku ketentuan ini?
2. Kalau berlaku, proses apa yang harus saya buat agar mendapatkan rekomendasi dari Kop IX dan Kop V?
Sekian dan terima kasih atas responnya.
Salam hormat.
Dik Mario,
Karena status adalah dosen tidak tetap di PTS asal bukan dosen tetap, tidak perlu surat rekomendasi dari Kopertis, namun butuh bantuan operator PTS asal agar dari PDD riwayat akademik, ajukan ikatan aktivitas ke posisi KELUAR, baru PT tujuan saat ini bisa proses NIDN baru buat anda.
Atau dengan cara dari menu external homebase isikan PT saat ini dan ajukan, denngan demikian NUPN jadi berhomebase di PT saat ini baru dilanjuti denngan proses dari NUPN ke NIDN.
Selengkapnya bisa tanya ke dik Fitra Jaya.
Salam, Fitri.
Dear sis,
Bagi para dosen yg mempunyai status ganda (NIDN dan NUPTK) bisakah menonaktifkan NUPTK dan memilih NIDN? Apakah Dikti akan menerimanya? Tks.
Dik Neta:
Ada FITUR PENONAKTIFAN PTK KHUSUS STATUS DOSEN
Fitur ini ditujukan kepada para PTK yang telah memiliki NUPTK namun statusnya saat ini sebagai Dosen di Perguruan Tinggi. Penonaktifan NUPTK sebagai syarat untuk dapat mempertahankan NIDNnya
PTK datang ke Admin Dinas Pendidikan dengan membawa berkas pendukung bukti sebagai dosen (kartu dosen bisa print di laman forlap.dikti.go.id di bawah biodata, minta bantuan operator print karena harus login sistem). Setelah verifikasi kebenaran status, Admin Dinas login ke padamu.siap.web.id dan melakukan non aktif PTK tersebut. Alur selengkanya di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-16
Setelah status NUPTK sudah non aktif di database padamu, selanjutnya urus SK pemberhentian sebagai guru dari Yayasan, dan sk diteruskan ke operator kampus untuk disampaikan ke Diktendik Dikti.
Seandainya sudah melalui langkah ini (penonstatus NUPTK, terbit sk pemberhentian sbg guru, scan SK diteruskan ke Dikti melalui operator), InsyaAllah akan diterima Dikti.
Salam, Fitri.
MBAK ..MERUBAH STATUS NUPN KE NIDN GIMANA YA..DI LAMAN PDPT…BINGUNG..
Dik Nazty, itu harus diajukan oleh operator kampus karena harus login sistem diusulkan secara online ke diktedik dikti.
Operator perlu pastikan dosen tidak tetap pemilik NUPN tsb berhomebase di PTnya, kalo berhomebase di PT lain tidak bisa pergunakan menu NUPN ke NIDN, harus minta PT asalnya lepaskannya dari homebase mereka. Seandainya Pemegang NUPN itu betul berhomebase di PT tsb baru operatornya ajukan melalui menu NUPN ke NIDN dengan lampirkan:
Perubahan NUPN ke NIDN
– Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional
– Jika dosen asing, maka dikontrak minimal 2 tahun dengan syarat sebagaimana point 1C
– KTP Terbaru, dianjurkan berwarna/asli ( bukan photocopy)
– SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
– Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkannya
Salam, Fitri.
bagaimana melakukan validasi dosen s1/d4 secara online ??? tolong infonya
pemberitahuan dari kopertis diberikan 1 hari sebelum time limit.nya
jadi agak bingung.
trima kasih…
Kalo validasi dosen tidak tetap oleh Pimpinan PTS batas waktunya sampai tanggal 23 Nov 2013, petunjuknya di link tempat adik menulis atau klik ini http://forlap.dikti.go.id/downloadfile/16
Kalo validasi dosen berpendidikan S1 bukan diisi oleh pimpinan PTS melainkan oleh Kopertis ini edarannya:
http://www.kopertis12.or.id/2013/11/13/dosen-berkualifikasi-pendidikan-s1.html
kopertis validasi dengan format ini: http://forlap.dikti.go.id/downloadfile/17
Kayaknya agak aneh saya perhatikan beberapa kopertis justru minta PTSnya yang isi, padahal yang diminta isi adalah kopertis. Kecuali validasi dosen tetap, itu memang pimpinan PT yang isi.
Yth, Ibu Fitri,
Selamat siang, mohon maaf mengganggu waktunya sebentar. Saya ingin menanyakan dalam dosen tetap yayasan kan diikat kontrak dengan jumlah gaji per bulan Rp, ….. yang masih kurang untuk biaya hidupnya sehari-hari. Dilain pihak dosen tersebut disuruh mengajar di universitas lain dengan status dosen tidak tetap/honor dengan ketentuan :
1. Tidak mengganggu jam mengajar di institusi homebase,
2. Mendapat izin dari Rektor institusi homebase kita,
Pertanyaan saya, apakah hal itu sah? Terimakasih atas waktunya Ibu, sehat selalu.
Salam.
Dik Santika, dosen tetap boleh cari hasil sampingan sebagai dosen tamu atau dosen honorer di PT lain sepanjang tidak mengganggu jam mengajar di PTS asal dan diijinkan pimpinan.
Salam, Fitri.
Oke deh Bu makasi atas infonya, tetapi kalau ada PP nya tentang ijin itu kasi saya linknya yah Bu? Tetapi kalau tidak sih ngak apa-apa, maaf mengganggu bu, kalau capek dijawab besok ngak apa. Ingat maem Bu, sehat selalu untuk Ibu sekeluarga.
Salam.
Dik Santika semua dosen tetap menurut UU dan PP dosen adalah dosen yang kerja full time. Untuk dosen PNS rujukan jumlah jam kerja per hari adalah juknis PP no. 53 tahun 2010 tentang displin PNS, kalo PTS tergantung kewajiban yang disepakati dalam kontrak kerja, kalo pimpinan tak keberatan anda kerja honorer tempat lain, dipersilakan. Dosen swasta tidak ada PP yang mengatur, semua tergantung pada kesepakatan kerja.
Ok back to work.
maaf bu mau tny… carany mngtahui status nidn atau nupn dmn ya? Soalny sy liat di forlap profil dosen tulisanny semua nidn/nup.. trimksih..
Dik Huda Choi, kalo NUPN digit awal dimulai dari 99, NIDN dimulai dari 00 (untuk PTN) atau 01 s/d 14 (untuk dosen Yayasan sesuai dengan kode kopertis)
Salam, Fitri.
Klo misal pny nuptk dan nidn, dan semuanya sama2 di validasi, tu nnt yg hilang yg nuptk ato nidn ny ya??
Trs klo Nidn yg smpai hri ni di cek di pdpt.dikti.go.id masih ada , pa tu brrt nidn ny udh aman (valid) ??
Dik Huda Choi, double status (memegang NIDN/dosen dan NUPTK/guru) kalo sudah temuan bisa menyebabkan satu PT kena sanksi pemberhentian layanan. Sampai dosen yang memiliki double status diberhentikan baru sanksi dicabut. Saran saya segera ambil keputusan mau jadi guru atau dosen? kalo mau pertahankan status dosen segera ajukan pencabutan NUPTK ke diknas setempat sebelum double status ini jadi temuan team pdpt.
Gt ya bu… klo gt bisa krim cntoh format pngjuan nonaktif nuptk ? Tlng krim ke email: [email protected]. biar bsa sgera sy urus nonaktif nuptk.. mksih bngt bu..
Assalamualaikum ibu fitri
saya mhn bantuannya sblmnya sy mempunyai nidn dan nuptk namun semester kmrn nidn sy dicabut krn mempunyai nuptk sehingga sy tdk bisa lg mengajar d kampus sy ingin mengaktifkan kembali nidn sy apakah bs sy aktifkan kembali tanpa menyertakan bukti tes toefl n tpa mengingat pengajuan nidn sekarang sangat bnym persyaratannya sy ingin nidn yg telah di cabut kembali bagaimana caranya mhn bantuannya krn sy msh ingin mengajar di kampus terima kasih
Walaikumsalam Wr. Wb.
Sorry dik Isyana Emita, kalo sudah sempat dicabut untuk pengajuan harus penuhi semua persyaratan pengajuan NIDN baru. Untuk pengaktifan kembali tidak ada menu seperti ini, operator kampus harus urus ke Jakarta dengan membawa surat pengantar pimpinan PT, print out NIDN lama dan bukti pencabutan NUPTK oleh pejabat berwenang (bukan non aktif, tapi pencabutan) dan SK pemberhentian sebagai guru oleh ketua yayasan.
Terima kasih ibu atas penjelasannya semoga ibu selalu di beri kesehatan jadi setelah pengajuan no nidn beda dengan nidn yang dulu pernah di cabut ya bu sy bingung dgn pengajuan nidn baru yg sekarang krn harus ikut tes TOEP dan TKDA yg masing2 d kenakan biaya 250.000. Yg sy takutkan setelah mencabut nuptk dan mengajukan nidn akan sangat sulit mendapatkan nidn kembali mengingat akan sulitnya mengikuti kedua tes tsb seandainya sy lebih cepat mengetahui double status sy sehingga lebih leluasa untuk memilih nidn tanpa hrs mengikuti TOEP dan TKDA untuk mendapatkan nidn sy kembali -sigh-