NIDN dengan Status Tidak Tetap

By Dedi Triyanto on 14 Nov 2013 11:07:10 . 982 views

Kepada Yth    :    Pimpinan Perguruan Tinggi (Terlampir)
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa NIDN  adalah identitas nasional bagi seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai dosen tetap, sedangkan bagi dosen tidak tetap diberikan Nomor Urut Pengajar (NUPN). Berdasarkan data sementara kami pada laman forlap.dikti.go.id, ada sebanyak ± 1.135 dosen ber-NIDN namun berstatus sebagai dosen tidak tetap (terlampir).  Berkenaan dengan hal itu kami mohon kerjasama Saudara untuk :

  1. Melakukan validasi terhadap dosen sebagaimana dimaksud di atas di perguruan tinggi Saudara, jika benar-benar berstatus sebagai dosen tetap.
  2. Validasi sebagaimana point 1 dilakukan pada laman forlap.dikti.go.id dengan login sebagai akun PT Saudara pada menu Perubahan Data Dosen dengan cara mengubah status dosen yang dimaksud menjadi dosen tetap dengan melampirkan dokumen sebagaimana ajuan NIDN baru yaitu :
  • KTP terbaru.
  • Ijasah lengkap mulai dari S1.
  • SK Dosen Tetap yang memuat substansi tentang hak dan kewajiban antara dosen dengan  yayasan.
  • Surat penyataan sebagai dosen tetap.
  • SK jabatan akademik (jika ada)

Ajuan validasi dimaksud di atas, akan ditutup pada tanggal 23 Nopember 2013. Jika setelah tanggal tersebut belum diajukan validasi, maka NIDN dengan status tidak tetap tersebut akan segera dihapus dan diganti menjadi NUPN.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
TTD
Supriadi Rustad
NIP. 19600104 198703 1002

Tembusan:
–    Sesditjen Pendidikan Tinggi
–    Koordinator Kopertis I-XIV

Sumber : http://forlap.dikti.go.id