Edaran Dirjen Dikti no.1247/E.E3/DK/2013 tentang Penjelasan Program Fast Track

Dengan ini disampaikan penjelasan program akselerasi (Fas Track) sebagai berikut:

Program Fast Track diperbolehkan untuk dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi pendidikan khusus bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik yang luar biasa, atau memiliki topik penelitian yang sangat bermanfaat dan unggul, sehingga memerlukan ketuntasan cakupan yang lebih menyempurnakan hasil penelitiannya pada jenjang yang lebih tinggi.

Program Magister hanya boleh diikuti oleh lulusan program Sarjana. Dengan demikian, tidak ada program Fast Track S1 ke S2 tanpa menyelesaikan program sarjana terlebih dahulu.

Selengkapnya silakan unduh :

Surat Dirjen Dikti no. 1247/E.E3/DK/2013 tentang Program Fast Track