Tim Evaluasi Rekomendasikan Penutupan Sejumlah PTS

Screenshot_2016-05-12-15-53-31-1

6 Juni 2016

Tim Evaluasi Perguruan Tinggi Bermasalah merekomendasikan pencabutan izin sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS). Pasalnya, lembaga pendidikan tinggi yang sebelumnya termasuk dalam golongan PTS bermasalah itu terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hasil monitoring dan evaluasi serta rekomendasi itu terungkap pada sidang pleno di Semarang, Kamis – Sabtu, 2 – 4 Juni 2016. Hadir dalam pertemuan itu Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Ditjen Kelembagaan Kemenristekdikti Totok Prasetyo, sejumlah koordinator dan sekretaris pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), dan anggota Tim Evaluasi PT Bermasalah.

Dalam paparan terungkap sejumlah perguruan tinggi yang terpantau melakukan “pelanggaran yang dikenai sanksi administratif berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti) Nomor 50 Tahun 2015. Pelanggaran itu antara lain berupa program studi/PT yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik/vokasi, program studi/PT memberikan ijazah kepada orang yang tidak berhak, terjadi sengketa di antara penyelenggara yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, dan perguruan tinggi atau program studi tidak lagi memenuhi syarat pendirian PT atau pembukaan prodi lagi.

Terhadap PTS yang terpantau melakukan pelanggaran dalam kategori itu, tim merekomendasikan penjatuhan sanksi administratif berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 permen tersebut. Masih menurut pasal itu, sanksi administrasi berat terdiri atas penghentian pembinaan, pencabutan izin program studi, dan/atau pencabutan izin PTS atau pembubaran PTN.

Sejumlah perguruan tinggi lainnya terpantau melakukan pelanggaran administratif sedang, sehingga tim merekomendasikan penjatuhan sanksi administratif sedang.

“Rekomendasi dari tim menyangkut sanksi yang akan dijatuhkan terhadap perguruan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran memang didasarkan pada Peraturan Menteri Ristek dan Dikti Nomor 50 Tahun 2015. Selanjutnya, rekomendasi ini akan dikoordinasikan dengan Biro Hukum Kemenristekdikti,” ungkap Totok Prasetyo.

Baca juga :

704 Ijazah Alumni UKDM Tak Terdaftar di Pangkalan Data Dikti