Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti

kopertis7

Pendataan Legalitas Badan Penyelenggaran PTS di Jawa Timur

13 September 2016

Kegiatan pendataan ini dilaksanakan oleh Kopertis Wilayah VII pada tanggal 9-10 September 2016 lalu, bertempat di aula Kantor Kopertis Wilayah VII,  Surabaya.  Pendataan dilakukan terhadap seluruh badan penyelenggara PTS yang berada di wilayah kerja Kopertis VII. Berdasarkan data PD-Dikti,  saat ini jumlah institusi pendidikan tinggi swasta di Jawa Timur adalah 370 PTS.

Pendataan dilakukan dengan melakukan verifikasi dokumen-dokumen penting seperti SK izin PTS awal dari Kemenristekdikti, beserta perubahannya (jika ada), akta notaris pendirian awal badan penyelenggara, SK pengesahan badan penyelenggara dari Kemenkumham dan SK pencatatan perubahan terakhir badan penyelenggara dari Kemenkumham (jika ada).

Dari hasil verifikasi selanjutnya ditentukan klasifikasi perubahan badan penyelenggara, apakah perubahan itu hanya berupa perubahan nama badan penyelenggara (organ sama) saja, atau hanya indikasi salah ketik nama badan penyelenggara di SK, atau nama badan penyelenggara disingkat di SK izin awal Kemenristekdikti, namun  dalam pengesahan Kemenkumham nama yayasan dipanjangkan, atau perubahan karena adanya alih kelola?

Dari hasil verifikasi ini  legalitas sebanyak 51 badan penyelenggara diindikasikan tidak sah. Menurut Kopertis Wilayah VII, jumlah ini bersifat sementara karena kemungkinan akan bertambah karena masih banyak organ atau pengurus badan penyelenggara yang belum membawa berkas atau dokumen sebagaimana yang diminta.

Sebelum diadakan pendataan dan verifikasi, peserta yang hadir memperoleh materi sosialisasi berkaitan dengan  aspek hukum perubahan badan penyelenggara  dari  Kabag Hukum, Kerjasama dan Layanan Informasi, Sakti Nasution, serta materi program pembinaan PTS dari Kasubdit Pengendalian PTS Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti, Henri Tambunan.

Sebagaimana ketentuan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, maka setiap perubahan badan penyelenggara PTS wajib mendapat izin dari Menristekdikti. Aturannya, jika ada perubahan badan penyelenggara PTS tanpa izin dari Menteri maka dikenai sanksi administratif berat, berupa penghentian pembinaan, pencabutan izin program studi dan/atau pencabutan izin PTS.

Kegiatan pendataan dan sosialisasi legalitas badan penyelenggara di Kopertis Wilayah VII Jawa Timur ini dibuka oleh Koordinator Kopertis Wilayah VII, Suprapto. Hadir Sekretaris Pelaksana Kopertis Ali Maksum dan jajaran pejabat Kopertis Wilayah VII lainnnya.

Bagus/SN