27/04/2018

Pendidikan tinggi dimaksudkan untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berbudya, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil,dan kompeten sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan dan kemajuan bangsa. Pendidikan tinggi harus dibuka seluas-luasnya bagi seluruh putra bangsa, sehingga pembangunan yang adil dan merata sebagaimana amanat UUD 45 dapat dicapai. Namun pada kenyataannya, akses pendidikan, terutama pendidikan  tinggi tidak selamanya dapat tersedia merata diseluruh tanah air. Pada keadaan tertentu, dan di daerah tertentu, akses pendidikan tinggi masih sangat terbatas. Akses yang terbatas tersebut dapat disebabkan karena sarana-prasarana, letak geografis, pertumbuhan ekonomi, bencana alam atau kondisi sosial budaya dan latar belakang sejarah khusus yang dialami oleh sekelompok masyarakat.

Pemerataan ketersediaan akses pendidikan sangat penting untuk  memperkokoh kekuatan dan kesatuan bangsa. Keutuhan berbangsa tercermin dari tingkat pendidikan yang merata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang merata pula.  Lemahnya latar belakang pendidikan pada salah satu bagian wilayah, dapat menyebabkan lemahnya pembangunan dan kekuatan rantai persatuan sebagai bangsa di bagian wilayah tersebut. Untuk itu, sebagai upaya mengatasi dan memperkuat rantai kesatuan berbangsa tersebut, salah satunya dengan melalui peningkatan akses, pemerataan kesempatan dan penuntasan proses pendidikan hingga ke pendidiikan tinggi.

Papua, Papua Barat dan wilayah di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), hingga saat ini masih kurang memperoleh akses pendidikan yang baik, terutama pendidikan tinggi. Kondisi infrastruktur pendidikan yang serba terbatas menyebabkan akses pendidikan tinggi tidak merata dan melahirkan permasalahan yang menyebabkan masyarakat yang berada di Papua, Papua Barat dan daerah 3T kurang mampu memberikan kontribusi dalam mengisi pembagunan daerah maupun nasional. Di samping persoalan akses yang disebabkan letak geografis dan infrastruktur, secara faktual terdapat pula anak-anak bangsa dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, yang kesulitan mendapatkan akses ke jenjang pendidikan tinggi. Demikian pula halnya, jika terjadi suatu bencana alam atau bencana kemanusiaan disuatu wilayah,  mengakibatkan mahasiswa setempat akan kehilangan akses pendidikan ke perguruan tinggi.  Jika kondisi tersebut tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, maka akan dapat dapat menurunkan nilai-nilai kebangsaan dan semangat nasionalisme.

Penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia harus dapat membantu anak-anak yang mengalami kesulitan memperoleh akses. Perluasan akses diperlukan bagi mereka dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan tinggi harus dapat mengangkat derajat mereka dan membantu untuk lebih mengenal dan menyerap nilai universal dan menghindari berfikir sempit agar lebih berfikir tentang masa depan yang lebih baik.

Walaupun sudah banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk membuka akses pendidikan yang seluas-luasnya, namun bagi anak-anak Papua, Papua Barat dan daerah 3T serta putra-putri TKI diluar negeri masih memerlukan upaya khusus dan keberpihakan atau percepatan agar kesenjangan pendidikan dapat dipersempit diseluruh tanah air. Khusus untuk akses pada pendidikan tinggi, telah dilakukan upaya oleh beberapa perguruan tinggi negeri, namun upaya tersebut belum dirasakan memadai sebagai suatu program yang terintegrasi secara nasional yang dapat menyelesaikan masalah ketersediaan akses yang merata di Provinsi Papua dan Papua Barat khususnya.

Untuk itu, upaya percepatan dan pemerataan pendidikan di Papua, Papua Barat, daerah 3T, dan anak-anak dari TKI di luar negeri, khususnya pendidikan tinggi dirancang dalam suatu program khusus, yaitu program keberpihakan pemerintah atau Program Afirmasi Pendidikan Tinggi yang disingkat dengan program ADik. Pelaksanaan Program ADik secara nasional dirancang dalam beberapa tahapan, dimulai dari tahapan diseminasi informasi, pendataan dan pendaftaran, rekruitmen, seleksi/ujian, pembekalan, mobilisasi, matrikulasi, registrasi, monitoring dan evaluasi. Pemerintah menyediakan biaya pendidikan, biaya hidup, dan pembinaan atau pembimbingan belajar secara khusus, agar mahasiswa peserta program ADik dapat menyelesaikan pendidikan tinggi dengan tuntas dan hasil yang baik di Perguruan Tinggi terbaik. Hanya dengan upaya afirmasi atau keberpihakan inilah diharapkan mereka dapat mengejar ketertinggalan dan mensejajarkan diri dengan anak bangsa, saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air.

Lampiran :

Pedoman ADik Pengelola