Ambon, LLDIKTI12 – Perguruan tinggi baik negeri maupun swasta merupakan suatu yang harus dikelola oleh suatu manajemen, dalam mengelola suatu manajemen itulah yang disebut kepemimpinan. Kepemimpinan pada suatu perguruan tinggi dapat saja berbeda antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain. Namun, standar penyelenggaraan pendidikan tinggi tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan Kemendikbud.
Begitu juga dengan kepemimpinan dalam suatu perguruan tinggi, seorang pemimpin harus mampu mengelola seluruh unit-unit dalam organisasi dan mengembangkan sumber daya yang ada dalam organisasi tersebut secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi.

Begitu juga dengan perguruan tinggi, tujuan organisasi perguruan tinggi tidak lain dan tidak bukan adalah menghasilkan sumber daya lulusan yang berkualitas, yang mampu diserap di mana-mana untuk bekerja, serta adanya pengakuan negara melalui status akreditasi yang dapat dicapai baik itu akreditasi unggul, baik sekali dan baik.
Penegasan ini dikemukakan Kepala LLDIKTI Wilayah XII Dr. Muhammad Bugis, SE, M.Si dihadapan Pimpinan PTS, Wakil Rektor, Wakil Ketua, Wakil Direktur dalam lingkungan LLDIKTI Wilayah XII ketika membuka Workshop Manajemen Kepemimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XII Selasa, 02 Juni 2020. Melalui zoom meeting.
Mantan Koordinator Kopertis Wilayah XII tersebut menyadari sungguh, sumber daya manusia yang berada dalam suatu organisasi terkadang bertolak belakang dengan orang yang memimpin organisasi tersebut, akan tetapi kemampuan pemimpin untuk mampu menyatukan sumber daya yang berbeda-berbeda tersebut menjadi satu kekuatan maka orang tersebut dikatakan berhasil.
“Ketika saya pertama kali menjadi Koordinator Kopertis dan saat ini menjadi Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII jumlah program studi yang belum terakreditasi berjumlah 118, ketika saya ditanya oleh salah dosen dpk bahwa taget bapak memimpin organisasi ini apa? Saya menjawabnya target saya memimpin organisasi ini minimal 70 % program studi terakreditasi, dan alhamdulillah target tersebut telah terlampaui, program studi yang belum terakreditasi saat ini hanya tersisaa 24 dari 118 program studi atau 89 % dengan demikian tinggal 11 % yang belum terakreditasi.
Keberhasilan ini katanya bukanlah keberhasilan seorang Dr. Muhammad Bugis, SE, M.Si, namun keberhasilan Keluarga Besar LLDIKTI Wilayah XII Ambon bersama-sama Pimpinan PTS, Pimpinan Yayasan, dosen dan semuanya, ini keberhasilan bersama” ungkapnya mengawali workshop manajemen kepemimpinan PT kepada pimpinan PTS di Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Sebelum mengakhiri kepemimpinannya sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah XII sampai tahun 2021 mendatang Bugis menargetkan 24 program studi yang belum terkareditasi untuk dituntaskan.
Dikatakan, perguruan tinggi yang sehat adalah perguruan tinggi yang bebas dari konflik, legalitas badan penyelenggara harus jelas. Adanya pengakuan negara upaya suatu organisasi untuk meningkatkan mutu kinerjanya memerlukan adanya kepemimpinan yang selalu memotivasi anggota-anggota lain dari organisasi itu untuk selalu memperbaiki mutu kerjanya.
Workshop manajemen kepemimpinan dalam lingkungan LLDIKTI Wilayah XII kendati dilakukan melalui zoom meeting namun tidak mengurangi harapan Kepala LLDIKTI Wilayah XII Ambon agar kepemimpinan dalam PTS mampu membawa perubahan kearah yang baik bagi PTS khususnya PTS yang ada di Wilayah Maluku dan Maluku Utara serta dapat meningkatkan kualitas PTS dan lulusannya diserap di dunia kerja baik dikancah nasional maupun internasional.
Dalam implementasinya kepemimpinan dalam perguruan tinggi yang berhasil adalah yang mampu menumbuhkan kesadaran orang- orang dalam perguruan tinggi untuk melakukan peningkatan-peningkatan mutu kinerja dan terciptanya kerjasama dalam kelompok-kelompok dalam meningkatkan mutu kinerja masing- masing kelompok maupun kinerja perguruan tinggi secara terpadu. Adanya kerjasama-kerjasama kelompok merupakan salah satu kunci keberhasilan semua kelompok.
Begitu juga dengan kepemimpinan dalam sebuah yayasan, yayasan menurut Bugis memiliki peran penting dalam memajukan pendidikan, khususnya pada perguruan tinggi yang sebagian besar merupakan perguruan tinggi swasta. Yayasan ini sudah memiliki badan hukum penyelenggaraan pendidikannya dan sudah diatur pemerintah dengan terbitnya UU Yayasan No. 28 tahun 2004 sebagai pengganti UndangUndang RI No. 16 Tahun 2001. (bul)