Ambon,LLDIKTI12,– Gerak cepat Kepala LLDIKTI Wilayah XII Ambon, Dr. Muhammad Bugis, Se, M.Si dalam penanganan wabah corona virus disease (Covid-19) kepada Perguruan Tinggi  Swasta  di Wilayah XII Ambon melalui surat bernomor 405/LL12/ TU/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang himbauan kepada Pimpinan PTS mengantisipasi  penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Dr. Muhammad Bugis, SE, M.Si meminta kepada Pimpinan PTS untuk menghindari dan mempertimbangkan kembali perjalanan/kunjungan ke luar Negeri untuk keperluan yang dapat ditunda/dihindari terutama ke negara-negara yang terdampak covid-19.

Sementara kepada mereka yang baru selesai melakukan perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi Covid-19 agar melakukan karantina m a n d i r i selama 14 hari, dan tidak boleh berinteraksi dengan siapapun selama masa karantina tersebut.

Kepala   LLDIKTI    Wilayah XII    Dr. Muhammad Bugis, SE, M.Si meminta kepada Pimpinan PTS untuk tenang dan tidak panik, seluruh civitas akademika mulai dari dosen, tenaga kependidikan maupun mahasiswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kerumunan. “Pimpinan PTS kami minta untuk meningkatkan edukasi tentang Covid-19 kepada seluruh civitas kampus”.

Meningkatkan edukasi tentang Covid-19 kepada seluruh civitas akademika kampus pada seluruh PTS di Wilayah XII. “ Membatalkan/ menunda kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 orang,  Termasuk kegiatan seminar, workshop, pengabdian kepada masyarakat dan wisudah. “harus pengaturan ulang hari kerja bagi dosen dan tenaga Pendidikan untuk mengurangi interaksi antar individu tanpa mengurangi hak atas prestasi kerja”.

Selama masa pandemic Covid- 19, menganjurkan kepada dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk tidak datang ke kampus, apabila mengalami sakit atau kondisi tubuh sedang tidak bugar. “sejalan dengan himbauan ini pimpinan akan melakukan diskresi terhadap aturan kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan peraturan akademik mengenai kehadiran kuliah”

Menghimbau kepada dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian  kepada  masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan covid-19.

Menganjurkan kepada  dosen agar Kegiatan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan menerapkan bentuk tatap muka menjadi pembelajaran daring (sistem pembelajarang online). “Khusus bagi PTS yang memiliki rusunawa untuk sesegera mungkin memulangkan mahasiwa ke rumah orang tua/keluarga masing-masing. Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan rusunawa maka diminta untuk melaporkan diri kepada kepala rusunawa dan atau kepala bagian kemahasiswaan fakultas/prodi dan selanjutnya akan dipantau serta melarang semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk melakukan perjalanan ke wilayah yang terjangkit Covid-19”.

Selama masa pendemi Covid-19 LLDIKTI Wilayah XII tidak menerima kunjungan dalam bentuk  apapun dan layanan yang akan dilaksanakan dalam bentuk online. Seluruh himbauan ini akan kembali ditinjau setelah masa pandemic Covid-19  ini mereda dan situasi telah normal kembali.

ASN bekerja dari rumah

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) LLDIKTI Wilayah XII selama masa pandemik covid-19 tetap melaksanakan aktivitas bekerja dari rumah. Kebijakan perpanjangan waktu bekerja dari rumah ini hingga13 Mei 2020, setelah sebelumnya ditetapkan berakhir pada 24 April 2020.

Sekretaris   LLDIKTI    Wilayah XII dalam surat pemberitahuan bernomor : 540/LL12/TU/2020, tanggal 24 April 2020 menerapkan kebijakan perpanjangan waktu kerja dari rumah (BDR) kepada ASN LLDIKTI Wilayah XII Ambon.

Dikatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rl Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 51 tentang Perubahan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan lnstansi Pemerintah serta memperhatikan anjuran Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Kota Ambon, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Pemberitahuan Kepala LLDIKTI Wilayah Xll nomor 501/LL12/TU/2020 Tanggal 9 April 2020. Untuk itu perlu dilakukan beberapa hal berikut:

Pertama, Perpanjangan bekerja dari  rumah  (BDR)  sampai dengan Rabu, 13 Mei 2020. Kedua, Selama Bulan Ramadhan Absensi Online Senin-Kamis dimulai pukul 07.00  wit (Masuk), keluar pukul  15.00  wit dan Jumat keluar pukul 15.30 wit. Untuk PNS/Non PNS yang melakukan Absensi offline mulai pukul 08.00 wit (Masuk) dan 12.00 wit (Keluar). Lembur disesuaikan dengan    kebutuhan    dan  Absensi Lembur Online melalui link bit.ly/LogLembur dan sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, Setiap PNS yang melakukan pekerjaan di kantor wajib menggunakan masker saat dari dan ke rumah dan selama berada di kantor.

Keempat, bekerja dari rumah (BDR) bukan berarti LIBUR dan tidak dianjurkan untuk mudik. Telpon seluler tetap dalam kondisi aktif.

Kelima, Setiap  Sub  Bagian  harus ada satu orang PNS/Non PNS (disesuaikan dengan jumlah PNS/Non PNS di Sub Bagian) yang bertugas pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan. Jadwal piket diatur tersendiri oleh masing-masing Kasubag.

Keenam, Pemberitahuan ini mulai belaku sejak disampaikan sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.  (Bul)