Pengertian Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK)
Menurut
PMK No. 100/PMK.02/2010 pasal 1:
1. Standar Biaya adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan
penghitungan kebutuhan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum
maupun yang bersifat khusus.
2. Standar Biaya yang Bersifat Umum, yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Umum (SBU), adalah satuan biaya berupa harga satuan,
tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen
masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
3. Standar Biaya yang Bersifat Khusus, yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Khusus (SBK) adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk
menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan
akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan
sebagai biaya keluaran.

Penjelasan dalam TOR penyusunan SBK:
Standar Biaya Umum (SBU) merupakan satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai biaya masukan dan atau indeks satuan biaya keluaran yang penggunaaannya dapat bersifat lintas kementerian/lembaga dan/atau lintas wilayah. SBU memiliki peranan penting yakni sebagai sarana penentuan batasan alokasi sumber daya/anggaran dalam suatu kegiatan. Dengan adanya SBU diharapkan pengerluaran  memiliki prinsif efisiensi (sesuai) dan efektifitas (tepat guna/sasaran)

Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan kementerian Negara/Lembaga tertentu dan /atau di wilayah tertentu. Untuk memperlancar penyusunan SBK perlu disusun Petunjuk Teknis Penyusunan SBU yang merupakan acuan dan pedoman yang harus digunakan dalam penyusunan SBU yang di dalamnya berisi tetang tatacara penyusunan SBK, tatacara penyusunan usulan SBK dan tatacara penelaahan SBK.

>>>
Produk Hukum Terkait Standar Biaya:
PMK No. 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Umum tahun anggaran 2011
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PMK%20100%20-%202010%20-%20SBU%202010_3.pdf

PMK no. 141/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas PMK no. 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus tahun anggaran 2011
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PMK%20141%20-%202010%20-%20Revisi%20SBK%202011.pdf

PMK no. 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus tahun anggaran 2011
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PMK%20123%20-%202010%20-%20SBK%202011.pdf

Juknis penyusunan SBK tahun anggaran 2011
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/Perdirjen_Anggaran02_2010%20-%20Juknis%20Penyusunan%20SBK.pdf

Contoh TOR untuk penyusunan SBK
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/Contoh_TOR_Buat_SBK.pdf

SE Menkeu No. SE-676/MK.02/2010 tentang Pagu Definitif Kementerian Negara / Lembaga Tahun 2011
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/SE%20Menkeu%20-%20676%20-%202010%20-%20PaguDefinitifKL2011.pdf