Di bawah ini merupakan diskusi menarik antara saya dengan beberapa anggota FB group Dosen Indonesia tadi malam, ternyata masih banyak dosen kita yang belum memahami pengertian Profesor dan Peraturan tentang pemakaian Sebutan Profesor di Indonesia.

>>>

Ali Nxxx
kalau sudah pensiun dari Diknas masih bisakah gelar Profesor itu digunakan kayak di ABRI itu masih bisa yg bersangkutan menggunakannya dengan embel2 Jenderal purnawirawan..?

>>>

Hidayat Exxx
Masih bisa kalau mau, tapi Professor kan tidak purnawirawan (long life education) Pak Ali (Ali Nurdin), jadi bagaimana mau disebut Professor purnawirawan .. ?? Ya sekali professor yaaa tetap professor, bahkan hingga mati pun masih disebut professor bila ada pandangannya yang penting.

>>>

Nurfitri Thio
Maaf @Pak Hidayat Exxx, mohon jangan mengatakan : “Masih bisa kalau mau, Professor kan tidak purnawirawan (long life education)”.

Tidak ada Profesor sepanjang hayat, Professor adalah jabatan fungsional bukanlah gelar akademik yang bisa disandang sampai ke liang kubur. Seorang Guru Besar yang telah purnabakti atau pensiun/tidak melakukan aktivitas akademik, TIDAK LAGI DISEBUT PROFESOR. Lebih aneh lagi bila ada yang sudah wafatpun masih ingin dipanggil Profesor (tertulis di batu nisannya)

Perhatikan Produk Hukum terkait :
UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
Pasal 1
3) Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang MASIH mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

PP No. 41 TAHUN 2009 tentang Tunjangan profesi Guru dan Dosen, tunjangan khusus Guru dan Dosen serta tunjangan kehormatan Profesor
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/PP41-2009Tunjangan.pdf
Pasal 1
3) Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen yang MASIH mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi..

PP 60 tahun 1999
http://www.dikti.go.id/Archive2007/pp_60_th_1999.htm
Pasal 105
Sebutan guru besar atau professor HANYA DAPAT digunakan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas dosen di perguruan tinggi.

Mohon maaf bila tak berkenan. Wassalam, Fitri

>>>

Hidayat Exxx
Meski terlambat : “Pengangkatan” seseorang menjadi Professor, mungkin merupakan produk hukum, karena ada ketentuannya. Ketentuan ini diperlukan untuk dapat menetapkan “nilai balas jasa negara” atas ke-professor-an orang itu. Namun “Pengakuan” seseorang terhadap ke-Professor-an seseorang yang lain, kan tidak butuh “dasar-hukum” itu, Bu Nurfitri Thio. Hingga sekarang, pada berbagai “Seminar Internasional”, Adam Smith itu masih disebut Professor Adam Smith, pada hal yang bersangkutan telah meninggal sejak abad ke 17 atau abad ke 18. Jadi yang saya sampaikan di atas adalah “pengakuan” atas ke-professor-an seseorang, & tidak perduli dengan “dasar hukum” yang kelak terkait dengan “balas-jasa negara” untuk ke-professorannya itu (I repeat again, I do not need a legal basis as the Mom argued above, which of course leads to the financial consequences of the state, as retribution or remuneration to the professor/ke-professoran-nya).

>>>

Nurfitri Thio @Pak Hidayat Exxx dan teman-teman lainnya yang tertarik pada topik ini.

Di Amerika, kita kenal beberapa sebutan professor yaitu assistant professor, associate professor, full professor, visiting professor (profesor tamu), professor emeritus (profesor yang seharusnya sudah pensiun, tetapi karena masih sanggup diberi kesempatan untuk mengajar dan meneliti), adjunct professor (profesor yang telah memiliki posisi di suatu universitas, kemudian diminta bekerja paruh waktu di universitas lain), honorary professor (diberikan kepada seseorang yang sangat berjasa pada pengembangan sebuah universitas), serta research professor (profesor yang tidak memiliki tugas mengajar, tetapi “hanya” melakukan riset). Di Eropah keadaan lain lagi ada beberapa sebutan professor seperti contohnya di Jerman ada Professor W3, professor extraordinarius, fachhochsculprofessor, profesor emeritus dan junior professor

Namun Indonesia pengertian profesor tidakllah seperti di Amerika atau Eropa, kita hanya memiliki SATU jenis Profesor namun memiliki sebutan lain, yaitu Guru Besar. Sebutan atau gelar Profesor mengacu pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1(3), PP no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan guru dan dosen pasal 1(3) dan PP 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi pasal 105 yang jelas menerangkan bahwa profesor bukan gelar akademik, melainkan jabatan fungsional untuk seorang dosen yang telah memiliki kualifikasi tertentu, yang berkaitan dengan kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas akademik (tridharma PT). Sungguh BERBEDA GELAR (KUALIFIKASI) AKADEMIK dengan JABATAN (FUNGSIONAL) AKADEMIK. Artinya, jika seorang telah purnabakti atau pensiun tidak melakukan aktivitas akademik lagi, tidak lagi disebut profesor namun gelar akademik tetap boleh dipakai terus. Adam Smith bukanlah warga negara Indonesia namun Pak Hidayat Elxxx adalah warga negera Indonesia yang wajib mematuhi hukum di Indonesia terlebih produk hukum pendidikan tinggi yang langsung berkaitan dengan profesi Pak Hidayat Elxxx. Untuk menghormati dan Menghargari jasa seorang pendidik tidak mesti dengan sebutan Profesor yang merupakan jabatan FUNGSIONAL(AKADEMIK).

Mohon jangan abaikan hukum, berilah contoh yang baik kepada mahasiswa-mahasiswa Pak Hidayat, pendidikan kita hancur justru karena banyak pelanggaran, plagiat, ijazah palsu, PT ilegal, korupsi anggaran pendidikan dsb. Saya hanya mengarahkan para dosen agar mematuhi peraturan perundangan yang sudah ada, sama sekali tak ada niat lain, buat apa saya capek-capek pulang dari kantor belum sempat mandi belum sempat makan duduk di sini memberi panduan terus yang sama sekali bukan tugasku, tak lain karena saya cinta pada Indonesia, saya sayang pada saudara-saudara setanah air, ingin berbagi apa yang bisa saya bagi. Namun seandainya setelah saya tulis panjang lebar seperti ini dengan menunjukkan UU dan PP terkait, masih ada yang tetap mengatakan sebutan Profesor di Indonesia boleh dipakai sepanjanga masa, wah dipersilakan. Kalo ada yang pilih mendukung pemikiran Pak Hidayat Ely, dipersilakan yang penting saya sudah jelaskan. Minta ijin diskusi ini saya post ke milis-milis dan web kopertis 12 karena saya tak ingin ada saudara-saudaraku yang salah mengartikan sebutan Profesor di Indonesia hanya karena tidak tahu, di web kopertis ramai pengunjung semoga bisa disebarkan dan bisa diluruskan bila ada juga yang keliru menafsirkannya.

Wassalam, Fitri.