Saya  sungguh larut dalam kesedihan dan sangat terpukul sewaktu membaca ada Pak Prof. yang saat ini sudah berusia 69 tahun, sudah mengabdi selama 2/3  dari total usianya di dunia pendidikan tinggi (PTN), saat ini sedang menghadapi kenyataan pahit dan kegetiran hidup berhubung beliau sudah pensiun (gaji PNS dan semua tunjangan  antara lain tunjangan fungsional, profesi dosen dan kehormatan guru besar sudah diberhentikan sejak 13 bulan yang lalu, yaitu Maret 2012) sampai kini sudah 13 bulan berjalan belum menerima SK pensiunnya dan terancam hidup dalam tiada dana (Anak masih kuliah/belum berpenghasilan).

Setelah saya bantu check ternyata nama Prof. ybs tak pernah/belum diusulkan SK Pensiun ke Pak Presiden melalui Setkab (beliau bergolongan pangkat IV.d sesuai ketentuan PP yang berlaku, sknya ditetapkan Presiden). Padahal menurut Produk hukum, 15 bulan sebelum seorang PNS masuk BUP, unit kerjanya berkewajiban mengakari secara tertulis, dan ybs berkewajiban serahkan berkas dalam 3 bulan agar unit kerjanya bisa proses permintaan pensiun ke pejabat yang berwenang menetapkan sk pemberhentian PNS dengan status hak pensiun.  Dan PP tua PP 08 Tahun 1989  aja sudah ada penegasan bahwa tiga bulan sebelum seorang PNS pensiun, sk pensiun sudah harus berada di tangan yang bersangkutan sehingga memiliki waktu yang cukup untuk proses lagi di Taspen, dengan demikian begitu berhenti gaji dan tunjangan, PNS ybs akan langsung terima uang pensiun, tidak akan mengalami kesulitan ekonomi di hari tua karena tak memiliki penghasilan.

Pada kesempatan ini saya memohon kepada  Para PNS usia lanjut yang akan masuki BUP, jangan lalai mengurus sk pensiun, walaupun institusi (petugas pendataan daftar gaji) tempat Bapak/Ibu bertugas berkewajiban mengabarkan, tapi jangan lupa: yang berkepentingan adalah kita, kita sendiri yang harus perhatikan segala yang menyangkut kepentingan diri kita dan keluarga bukan orang lain,  untuk itu mohon jangan menggantungkan kepentingan kita  pada institusi atau orang lain yang bisa aja khilaf atau lupa melakukannya.  Di bawah ini saya berbagi segala yang berkaitan dengan Pensiun, semoga bisa membawa manfaat.

Prosedur Pelayanan Pensiun

Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun.

NO BERKAS KETERANGAN
1. Foto Copy SK CPNS / SK Pengangkatan I Untuk menghitung MKP
2. Foto Cpy SK Kenaikan Pengkat Terakhir Untuk menghitung MKG
3. Foto Copy Akta Perkawinan/ Surat Nikah Dicantumkan di SK
4. Foto Copy Akta Kelahiran Anak Dicantumkan di SK
5. Pas Photo 4 X 6 sebanyak 5 lembar Ditempel di SK
6. DP 3 Tahun terakhir Sebagai Syarat KPP
7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat atau Sedang dibuat oleh instansi Sebagai Syarat KPP
8. Alamat Sebelum dan Sesudah Pensiun Dicantumkan di SK
9. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga Dicantumkan di SK
10. Foto Copy SK PMK jika pernah dilakukan Peninjauan terhadap masa kerjanya Untuk menghitung MKG dan MKP
Kewenangan Penetapan Pensiun :
I. BUP dan Meninggal Dunia Gol IV/b kebawah wewenang Kanreg BKN
Gol IV/c Keatas wewenang Presiden dengan Nota Pertimbangan dari Kepala BKN.
II. Cacat Karena Dinas ditetapkan oleh BKN Pusat untuk Gol. IV/b kebawah
III. Anumerta BKN Pusat
IV. Atas Permintaan Sendiri Dibawah usia 56 Tahun untuk Gol. III/d kebawah.wewenang daerah untuk Gol. IV/a dan Gol IV/b oleh GubernurGolongan IV/c keatas ditetapkan oleh Presiden.
Diatas usia 56 Tahun ditetapkan oleh BKN.

 

TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN

TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YANG BERPANGKAT

PEMBINA TINGKAT I/GOLONGAN RUANG IV/b KE BAWAH

PENSIUN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN

      Pensiun dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun janda/dudanya ditetapkan dalam satu surat keputusan oleh Kepala BKN.

Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun kepada Kepala Kantor pusat atau Regional BKN dengan kelengkapan :

ü  Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ü  Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
ü  Daftar susunan keluarga.
ü  Salinan/fotocopy sah Akta Nikah/Surat Nikah.
ü  Salinan/fotocopy sah Akta Kelahiran anak-anaknya.
ü  Alamat sebelum dan sesudah pension sesuai KTP yang berlaku.
ü  Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü  Dalam hal PNS memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka usul pemberhentian dan pemberian pensiun sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :

  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)  tahun terakhir.
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) terakhir.

PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS

YANG CACAT KARENA DINAS

       PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri yang disebabkan cacat karena dinas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala BKN dengan melampirkan :

ü  Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ü  Salinan/fotocopy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menjelaskan bahwa CPNS/PNS yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat dalam menjalankan tugas kedinasan.
ü  Laporan dari pimpinan unit kerja paling rendah eselon III tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat.
ü  Surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
ü  CPNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, sebelum diberhentikan dengan hormat dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian yang bersangkutan terlebih dahulu diangkat sebagai PNS.
ü  Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.

PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS

Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan :

ü  Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü  Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa.
ü  Daftar susunan keluarga.
ü  Akta / surat nikah.
ü  Akta kelahiran anak-anaknya.
ü  Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
ü  Pas photo suami/isteri dari PNS yang tewas ukuran 4×6 cm sebanyak  5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü  Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya PNS yang bersangkutan.
ü  Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
ü  Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
ü  Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.

PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS

YANG MENINGGAL DUNIA

          Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian  kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :

ü  Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü  Salinan/fotocopy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
ü  Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü  Daftar susunan keluarga.
ü  Akta / surat nikah.
ü  Akta kelahiran anak-anaknya.
ü  Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü  Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ü  Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun, maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü  Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü  Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan :

  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS

YANG MENINGGAL DUNIA

             Kepala Kantor Cabang PT. TASPEN (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :

ü  Surat pengantar dari PT. TASPEN (Persero).
ü  Salinan/fotocopy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
ü  Surat Keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü  Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ü  Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia 4×6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/istri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü  Akta / surat nikah.
ü  Akta kelahiran anak-anaknya.
ü  Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.

Portal check status proses usulan Kenaikan Pangkat atau Pensiun:
Portal http://simpeg.setkab.go.id/ ini berguna untuk check status proses usulan Kenaikan Pangkat atau Pensiun PNS yang memiliki Golongan IV.c ke Atas.  Prof. Rasoel Hamidy, di tahun 2010 sudah berpangkat IV/D-PEMBINA UTAMA MADYA, kepangkatan selanjutnya tak terbaca karena tak diumumkan lagi di web evaluasi.dikti.go.id. Berhubung sudah termasuk golongan IV.c ke atas bisa pergunakan portal ini. Setelah masukkan NIP beliau, keluar jawaban : Belum ada usulan.

Daftar Nominatif Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan SK Pensiunnya dan telah ditetapkan PERTEK pensiunnya tahun 2012 dan tahun 2013 oleh BKN .

Check database dikti http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/datadosen apakah seorang PNS dosen yang sudah masuk BUP masih dilaporkan sebagai dosen PNS atau benar sudah diubah status jadi dosen honorer

Contoh Surat Permintaan Pembayaran Pensiun/Tunjangan Pertama dan Tabungan Hari Tua (SP4) dan Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Melalui Rekening (SP3R)

Produk Hukum terkait:

A.  Undang-Undang

  1. UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai
  2. UU  No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 67 ayat 4 dan 5

B. Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden

  1. PP no. 25 Tahun 2013: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya dan Lampirannya
  2. PP no.  19 tahun 2013 : Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Perubahan Pertama PP no. 1 Tahun 1994 , Perubahan kedua PP no.65 Tahun 2008 , Perubahan ketiga no. 44 Tahun 2011
  3. PP no. 18 Tahun 2012: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dan Lampirannya
  4. PP no. 63 tahun 2009: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  5. PP no. 37 Tahun 2009: Dosen
  6. PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
  7. PP no. 12 Tahun 2002 : Perubahan PP 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  8. PP no. 20 Tahun 1991: Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung atau di sini
  9. PP no. 08 Tahun 1989: Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya
  10. PP no. 18 tahun 1985: Penyesuaian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, serta Janda/Dudanya
  11. PP no. 17 tahun 1985 : Penetapan pensiun pokok bekas pejabat Negara dan janda/dudanya
  12. PP no. 03 Tahun 1980 tentang  pengangkatan dalam pangkat PNS atau  di sini   (pasal 17-18 Kenaikan Pangkat Pengabdian)
  13. PP no. 04 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS

C. Peraturan Menteri Keuangan, Mendikbud dan Kementerian yang terkait

  1. PerMenkeu No. 59/PMK.05/2012: Pelaksanaan pembayaran pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya serta purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota TNI, dan Anggoat Kepolisian NRI
  2. Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
  3. SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
  4. SE Dirjen Dikti no. 739/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  5. SE Dirjen Dikti no. 306/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  6. SE Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  7. KEP/23.2/M.PAN/2/2004: Penataan Pegawai Negeri Sipil
  8. Kepmenkeu No. 478 tahun 2002: Persyaratan dan besarnya manfaat tabungan hari tua bagi PNS
  9. Direktori Doktor (Portal daftar Doktor di Indonesia)
  10. Daftar Batas Usia Pensiun PNS

D. Keputusan/Peraturan Kepala BKN

  1. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 04 tahun 1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

E. Juklak/Pedoman

  1. Juklak pengajuan pensiun
  2. Tata cara pengajuan klam pensiun ke Taspen
  3. Pedoman Pemberhentian/Pensiun PNS

F. Contoh Format

  1. Surat Perintah Pembayaran (SPP)
  2. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  3. Format SKPP
  4. Formulir Persyaratan Pensiun Pertama