Program Bantuan Dana Riset Inovatif Produktif (RISPRO)


Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Kebijakan Pendanaan Riset

Kebijakan pendanaan riset ditujukan untuk :
1.  Penguatan penguasaan teknologi nasional bagi periset yang dapat mendorong tumbuhnya inkubasi-inkubasi bisnis baru
2.  Memberi dukungan bagi pertumbuhan industri strategis atau kelompok usaha kecil dan menengah dengan teknologi yang sudah dihasilkan oleh para periset dengan pola kerja sama yang saling memberi manfaat
3.  Meningkatkan pengelolaan lembaga pemerintah maupun swasta secara transparan dan akuntabel.

– Periode awal program diharapkan dapat memberi solusi terhadap berbagai permasalahan nasional yang berfokus pada 3 bidang yaitu pangan, energi dan sumber daya mineral, dan tata kelola.

Berdasarkan bidang-bidang tersebut, tema pendanaan riset meliputi:
a)  Pengembangan dan perluasan pusat produksi dan pengolahan pangan, energi dan sumber daya mineral dan bidang lain yang terkait.
b)  Pendorong industri dan jasa nasional di bidang pangan, energi dan sumber daya mineral dan bidang lain yang terkait menuju ke kemandirian.
c)  Peningkatan penguasaan teknologi energi baru dan terbarukan.
d)  Peningkatan tata kelola lembaga pemerintahan dan swasta.

– Pengembangan riset bidang-bidang lain atas persetujuan Dewan Penyantun.

Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif

Pemberian Bantuan Dana RISPRO LPDP mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • pendanaan riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset. Hanya tim periset yang memenuhi target luaran dan disetujui oleh mitra yang dapat melanjutkan riset tahun berikutnya,
  • besaran dana riset ditetapkan sesuai dengan proposal yang disetujui oleh tim reviewer dan dievaluasi setiap tahun,
  • bantuan dana riset untuk setiap judul riset setinggi-tingginya (dalam proses) dengan komponen:
    • Gaji/upah setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen);
    • Komponen lain termasuk kegiatan sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima persen); dan
    • Biaya operasional institusi sebesar 5% (lima persen). hasil riset dapat dikomersialisasikan atas persetujuan tertulis dari LPDP.

Tujuan

Program Bantuan Dana RISPRO memiliki 4 (empat) tujuan utama sebagai berikut:

  1. Mendorong dan menghasilkan riset-riset unggul yang dapat diimplementasikan untuk memberi nilai tambah dan/atau inovasi-inovasi di bidang pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth);
  2. Menjalin jejaring kalangan periset, akademisi dan penggiat riset di bidang pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth);
  3. Menjalin kerja sama dan memberi dukungan kepada industri strategis di bidang pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth) untuk menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan;
  4. Mewujudkan tanggung jawab organisasi melalui pendanaan riset dan implementasinya di bidang pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).

Tema dan Fokus

Tema

  1. Pengembangan dan perluasan pusat produksi dan pengolahan pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth);
  2. Pendorong pertumbuhan industri dan jasa nasional di bidang pangan, energi, tata kelola, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth);
  3. Peningkatan penguasaan teknologi energi baru dan terbarukan; dan
  4. Peningkatan tata kelola badan/lembaga sektor publik dan korporasi.

Fokus

  1. Bidang Pangan dengan prioritas pada pertanian pangan, perikanan, dan peternakan;
  2. Bidang Energi dengan prioritas pada batu bara, minyak, gas, emas, bauksit, tembaga, serta energi baru dan terbarukan.
  3. Bidang Tata kelola dengan prioritas pada tata kelola keuangan dan akuntansi, organisasi dan sumber daya manusia, akuntabilitas publik, dan upaya pemberantasan korupsi; dan
  4. Pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).

Luaran

Program Bantuan Dana RISPRO diharapkan dapat menghasilkan luaran yang bermanfaat bagi peningkatan daya saing dan pemecahan permasalahan bangsa, antara lain:

  1. Teknologi untuk penguatan industri strategis yang dapat berupa salah satu atau lebih dari kegiatan sebagai berikut:
    1. penerapan teknologi baru untuk menghasilkan produk baru;
    2. penemuan produk baru yang layak dikomersialkan;
    3. pengembangan produk yang telah ada;
    4. perbaikan proses produksi.
  2. Penerapan teknologi tepat guna bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan/atau pemberdayaan masyarakat;
  3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis penerapan konsep pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth);
  4. Kebijakan strategis yang terkait dengan pemecahan masalah bangsa; dan
  5. Penguatan tata kelola badan/lembaga sektor publik dan korporasi.

Disamping itu, Program Bantuan Dana RISPRO juga diharapkan dapat menghasilkan luaran saintifik.

Skema Pendanaan Riset Pangan & Energi

  1. Dana Program Bantuan Dana RISPRO LPDP bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) LPDP;
  2. Pendanaan riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset. Hanya Periset yang memenuhi target luaran dan disetujui oleh LPDP yang akan menerima bantuan dana riset untuk tahun berikutnya; dan
  3. Besaran dana riset ditetapkan sesuai dengan proposal yang disetujui oleh Reviewer dan dievaluasi setiap tahun.
  4. Bantuan dana riset untuk setiap judul riset bidang pangan dan energi per tahun setinggi-tingginya Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan komponen:
    1. gaji/upah setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen);
    2. biaya pembelian bahan dan/atau peralatan produksi termasuk sewa laboratorium dan uji pasar, serendah-rendahnya 40% (empat puluh persen);
    3. biaya perjalanan, seminar (termasuk honor narasumber), dan publikasi setinggi-tingginya 25% (dua puluh lima persen); dan
    4. biaya operasional institusi (management fee) sebesar 5% (lima persen).

Skema Pendanaan Riset Tata Kelola & Eco Growth

  1. Dana Program Bantuan Dana RISPRO LPDP bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) LPDP;
  2. Pendanaan riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset. Hanya Periset yang memenuhi target luaran dan disetujui oleh LPDP yang akan menerima bantuan dana riset untuk tahun berikutnya; dan
  3. Besaran dana riset ditetapkan sesuai dengan proposal yang disetujui oleh Reviewer dan dievaluasi setiap tahun.
  4. Bantuan dana riset untuk setiap judul riset bidang tata kelola dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth) per tahun setinggi-tingginya Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan komponen:
    1. gaji/upah setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen);
    2. biaya perjalanan, pengumpulan data dan dokumen, komunikasi, seminar, lokakarya, focus group discussion (termasuk honor narasumber), alat terkait riset, publikasi, dan laporan serendah-rendahnya 65% (enam puluh lima persen);
    3. biaya operasional institusi (management fee) sebesar 5% (lima persen).

Syarat dan Kriteria

Syarat

  1. Riset dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Penyempurnaan riset dimungkinkan dilakukan di luar negeri untuk mendapatkan dukungan fasilitas riset yang tidak bersifat komersial;
  3. Riset harus bersifat multidisiplin agar dapat memberikan perspektif lengkap terhadap pemecahan permasalahan bangsa;
  4. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang mewakili kementerian/lembaga, perguruan tinggi, atau lembaga riset pemerintah/swasta;
  5. Riset dapat dilakukan oleh dua lembaga atau lebih yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama riset;
  6. Riset harus melibatkan mitra yang berinduk di Indonesia (industri, pemerintah pusat/daerah, dan kelompok masyarakat yang berbentuk koperasi atau gabungan kelompok tani/penambang) sehingga hasil riset langsung dapat diterapkan oleh mitra;
  7. Mitra harus mempunyai komitmen penyertaan dana (cash dan/atau in-kind);
  8. Riset fokus bidang pangan dan energi yang merupakan hasil riset tahapan produksi dan memiliki kelayakan bisnis (bussines plan);
  9. Riset fokus bidang tata kelola dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth) merupakan hasil riset yang sudah siap diimplementasikan oleh mitra.

Kriteria

  1. Periset adalah Warga Negara Indonesia;
  2. Riset dilakukan oleh Kelompok Periset yang dibuktikan dengan surat pengesahan dari lembaga yang menaungi;
  3. Kelompok Periset memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset sesuai target hasil dan waktu, tidak sedang dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset antara lain Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain, serta menyatakan orisinalitas riset dan belum pernah menerima sumber pendanaan lain atas riset yang diusulkan;
  4. Kelompok Periset yang bernaung di bawah kementerian/lembaga non kementerian, lembaga riset pemerintah dan/atau swasta, serta perguruan tinggi, diketuai oleh periset bergelar doktor yang memiliki rekam jejak selama minimal 5 (lima) tahun yang sesuai dengan bidangnya;
  5. Kelompok Periset memiliki roadmap riset yang jelas dalam bidang yang ditekuni; dan
  6. Anggota Kelompok Periset minimal tiga orang, terdiri dari Periset di bawah kementerian/lembaga non-kementerian, lembaga riset pemerintah dan/atau swasta, perguruan tinggi/lembaga riset dan periset dari mitra.

Pendaftaran

Silahkan unduh formulir pendaftaran untuk diisi dan dikirimkan melalui email: [email protected] untuk program pendanaan riset dan penghargaan riset

Sumber : http://www.lpdp.depkeu.go.id