Bantuan untuk Keluarga Selama Laksanakan Tugas Belajar

Kebetulan pagi ini ada dosen tanya Perihal Bantuan untuk Keluarga Selama Laksanakan Tugas Belajar, saya share ke sini juga:

Salam, Ketentuan pasal 11 butir 1 (b) Permendikbud no. 48 Tahun 2009 yang mengatur bantuan untuk keluarga bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar merujuk pada 2 produk hukum yang sudah tua sekali namun masih berlaku hingga detik ini dan tetap menjadi landasan hukum tugas belajar dan ijin belajar baik dalam maupun luar negeri:

1 ) Perpres 12 Tahun 1961 : Pemberian Tugas Belajar
TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI UNTUK PEGAWAI NEGERI,ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA DAN PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA
Pasal 14 butir (3)
Selama masa tugas belajar, pegawai pelajar mendapat tunjangan belajar dan kepada keluarganya yang ditinggalkan diberikan uang bantua n menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertama setelah mendengar Menteri Keuangan

2 ) Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tanggal 16 Mei 1961 sebagai juknis pelaksanaan Perpres no. 12 tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri

Yang dimaksud dengan keluarga adalah:
a. Isteri yang sah
b. Anak yang sah, anak yang disahkan, anak yang lahir di luar nikah dan diakui menurut hukum, anak tiri, anak yang diangkat menurut hukum (adopsi) yang berumumr kurang dari 25 tahun yang tidak kawin atau belum pernah kawin serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.

– Uang bantuan untuk keluarga berjumlah 100%, dari gaji bersih pegawai yang bersangkutan (gaji pokok menurut yang tertera di PP gaji yang berlaku PP no.22 Tahun 2013 + tunjangan keluarga Kepres No. 17 tahun 2000 pasal 29 + tunjangan beras PerDirjen No. 67/PB/2010 – Iuran wajib menurut Keppres no. 14 tahun 1993 jo Keppres no. 46 tahun 1994), atau berjumlah 100% dari salah satu gaji bersih yang tertinggi dari pegawai suami/isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar
– Uang bantuan keluarga juga dibayar kepada (besarnya 50%) dari gaji bersih pegawai yang bersangkutan
a. Pegawai pria/wanita bujangan
b. Pegawai pria/wanita kawi dan tidak menjadi pencari nafkah buat keluarganya.

Jadi bantuan untuk keluarga yang ditinggalkan selama tugas belajar hanya untuk PNS yang melaksanakan tugas belajar ke Luar Negeri. Yang dalam negeri tidak dapat karena gaji bersih mereka kan jalan terus, sementara yang tugas belajar ke luar negeri gaji aktif mereka diberhentikan terhitung sejak tanggal keberangkatan ke tempat belajar,  ketentuan ini diatur dalam pasal 7  Perpres 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas belajar:
Pasal 7
(1) Gaji aktif pegawai pelajar di luar negeri dibayarkan sampai tanggal keberangkatan ketempat belajar dan tunjangan belajar serta uang bantuan untuk keluarganya dibayarkan mulai tanggal keberangkatannya.
(2) Gaji Aktif pegawai pelajar di luar negeri mulai dibayar lagi lagi setibanya di Indonesia, dengan ketentuan, bahwa pegawai pelajar itu wajib segera melaporkan diri pada instansi Pemerintah yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat tulisan ini,
Salam, Fitri