Check List Tugas Belajar bagi Karyasiswa asal PTS
http://www.kopertis2.or.id/tinymcpuk/gambar/file/weblama/lampirantugasbelajar.doc
SYARAT PENGAKTIFAN KEMBALI SETELAH SELESAI STUDI LANJUT
Surat Keputusan Pengaktifan kembali diterbitkan oleh MenRistek & Dikti u.p. Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemdikbud dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
- Surat Pengantar dr PTS ttg usul pengaktifan kembali
- Asli Laporan Tertulis (mengenai masa studi (mulai kuliah sd. Selesai), sumber
dana, dll) - Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir
- Fotokopi SK jabatan fungsional terakhir
- Fotokopi SK Tugas Belajar
- Fotokopi DP3 satu tahun terakhir
- Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir
- SK Pembebasan Sementara dari tugas jabatan sebagai dosen (dibuatkan dari
Kopertis) - Surat izin studi lanjut dari Pimpinan PTS/ Srt usul dar PTS tentang permohonan izin studi lanjut ybs
- Surat Keterangan telah selesai studi dari Direktur Pascasarjana(Ketua Program
studi), dimana yang bersangkutan melaksanakan Tugas Belajaryang ditujukan kepada Rektor unit kerja yang bersangkutan.
…
Catatan:
*Semua persyaratan dibuat dua rangkap