Pembagian Dosen Menurut Status Ikatan Kerja
Menurut Produk Hukum Pendidikan Tinggi, Dosen menurut ikatan kerja bisa dibagi atas 3 kelompok besar:
1 ) Dosen Tetap
Dosen tetap adalah dosen dosen yang bekerja penuh waktu, berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)
Yang termasuk dosen tetap:
– CPNS/PNS Dosen yang berkerja di Perguruan Tinggi Negeri
– Dosen DPK (dipekerjakan) Kopertis yang ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta
– Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri sesuai persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013
– Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta, diangkat dan diberhentikan dengan SK Yayasan dengan persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013
– Dosen warga negara asing yang dikontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun dan memiliki kualifikasi setara S3/Doktor
2 ) Dosen Tidak Tetap
Dosen Tidak Tetap adalah dosen kontrak yang diangkat Pimpinan PT/Yayasan selama jangka waktu tertentu, mereka berhomebase di PT yang kontrak mereka, bekerja penuh atau tidak penuh waktu, padanya diberi NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional)
Yang termasuk kelompok Dosen Tidak Tetap
– Dosen kontrak yang tidak memenuhi SALAH SATU persyaratan Permendikbud no. 84 Tahun 2013, mis kualifikasi belum S2 atau dikontrak di bawah 2 tahun atau bekerja tidak penuh waktu atau diangkat setelah Permendikbud disahkan dengan kondisi usia sudah di atas 50 tahun,
– Dosen kontrak warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan dosen tetap (masa kontrak di bawah dua tahun atau tidak memiliki kualifikasi S3/Doktor)
3 ) Dosen Honorer
Dosen Honorer adalah Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak), mereka tidak memiliki homebase, tidak didata dalam pdpt sehingga tidak memiliki NUPN
Yang termasuk kelompok Dosen Honorer
– Dosen Pengganti
– Dosen Tamu
– Dosen Luar Biasa
Bacaan:
– UU no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
– PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
– Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
– Persyaratan Usulan Data Dosen di SINI atau di SINI
Ysh. Bu Fitri,
Langsung ya Bu ;
Saya mau comment disini http://www.kopertis12.or.id/2013/05/05/klarifikasi-berita-tentang-dosen-berijazah-s1-akan-dianulir-di-tahun-2004.html, cuma enggak bisa Bu. Jadi saya cari alternatif topik yg sama.
Dari artikel yg di link tersebut menyebutkan BWKD S2 = 30 des 2015, sedangkan BWKD dosen S1 berjafung = 31 des 2014. Seperti yang kita ketahui ada juga dosen S1 ber NIDN tapi belum punya jafung seperti kami di politeknik Bu..
Pertanyaan saya adalah BWKD = 30 des 2015 itu utk dosen yang mana Bu ?
Terimakasih
Salam,
Firdaus
Dik Muhammad Firdaus, kualifikasi minimal S2 sampai tgl 30 Des 2015 itu ditetapkan oleh UU Guru dan Dosen (UU no.14 tahun 2005) dan PP dosen (PP no. 37 tahun 2009), kedua produk hukum ini berlaku untuk semua dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi Indonesia tanpa pengecualian. Saya tak pernah mengatakan dosen berjafung S1 status dosen tetapnya hanya sampai 31 Des 2014, dosen S1 berjafung AA justru masuk kelompok yang bisa pertahankan NIDN mereka sampai akhir 2005, TIDAK PERNAH ADA LINK SAYA yang menyatakan dosen S1 berjafung hanya sampai akhir 2004. Mohon dibaca dan dicermati tulisan terkait.
Sejak terbit Permendikbud no. 84 tahun 2013 yang mulai diberlakukan terhitung tanggal ditetapkan yaitu 12 Juli 2013, untuk pengangangkatan dosen tetap kualifikasi minimal sudah wajib S2, sehingga bagi usulan baru NIDN atau NUPN ke NIDN sudah tak bisa lagi buka pintu untuk lulusan S1 yang berjafung AA sebagaimana sebelumnya masih diberi kesempatan melalui edaran Direktur Diktendik no. 2899.1/E4.1/2011 tanggal 11 Oktober 2011. Dan untuk dosen tetap lulusan S1 berjafung AA yang sudah memiliki NIDN bisa tetap mempertahankan NIDNnya (status dosen tetapnya) sampai BATAS WAKTU KUALIFIKASI MINIMAL DOSEN tiba yaitu 30 Des 2015 (yaitu 10 tahun setelah UU Guru dan Dosen diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005). Sebenarnya Dikti sudah memberi banyak kelapangan padahal kalo menurut PP dosen pasal 44 ayat (1) Kualifikasi akademik minimal S2 bagi DOSEN BARU mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dengan kata lain sebenarnya pengangkatan dosen tetap baru dengan kualifikasi minimal S2 sudah harus dilaksanakan sejak tgl 26 Mei 2010 (setahun setelah PP dosen diundangkan), bukan harus tunggu sampai lahir Permendikbud no.84 tahun 2013 di tgl 12 Juli 2013.
OK ya banyak kerjaan di perusahaan tempat saya cari hidup untuk keluarga saya, saya cukupkan sampai di sini.
Terimakasih Bu Fitri atas tanggapannya … semoga penjelasan ini dapat bermanfaat bagi kami/kita semua amienn
salam,
Firdaus