Pembagian Dosen Menurut Status Ikatan Kerja

Menurut Produk Hukum Pendidikan Tinggi, Dosen menurut ikatan kerja bisa dibagi atas 3 kelompok besar:

1 ) Dosen Tetap

Dosen tetap adalah dosen dosen yang bekerja penuh waktu,  berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)

Yang termasuk dosen tetap:

– CPNS/PNS Dosen yang berkerja di Perguruan Tinggi Negeri
– Dosen DPK (dipekerjakan) Kopertis yang ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta
– Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri sesuai persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013
– Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta, diangkat dan diberhentikan dengan SK Yayasan dengan persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013
– Dosen warga negara asing yang dikontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun dan memiliki kualifikasi setara S3/Doktor

2 ) Dosen Tidak Tetap

Dosen Tidak Tetap adalah dosen kontrak yang diangkat Pimpinan PT/Yayasan selama jangka waktu tertentu, mereka berhomebase di PT yang kontrak mereka, bekerja penuh atau tidak penuh waktu, padanya diberi NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional)

Yang termasuk kelompok Dosen Tidak Tetap

– Dosen kontrak yang tidak memenuhi SALAH SATU persyaratan Permendikbud no. 84 Tahun 2013, mis kualifikasi belum S2 atau dikontrak di bawah 2 tahun atau bekerja tidak penuh waktu atau diangkat setelah Permendikbud disahkan dengan kondisi usia sudah di atas 50 tahun,
– Dosen kontrak warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan dosen tetap (masa kontrak di bawah dua tahun atau tidak memiliki kualifikasi S3/Doktor)

3 ) Dosen Honorer

Dosen Honorer adalah Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak), mereka tidak memiliki homebase,  tidak didata dalam pdpt sehingga tidak memiliki NUPN

Yang termasuk kelompok Dosen Honorer

– Dosen Pengganti
– Dosen Tamu
– Dosen Luar Biasa

 Bacaan:

– UU no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

– PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen

– Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta

– Persyaratan Usulan Data Dosen di SINI atau di SINI